Polemik yang terjadi pada tender proyek kontroversial milik Satker PJN wilayah III, masih terus berlanjut. Banyak pihak yang menduga ada indikasi buah permainan “Nakal” dan ditenggarai banyak kecemplung masalah pada tender itu. “Tender Gagal, Buat Siapa ?”
Masalah tender ini bisa jadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengungkap adanya kejanggalan dalam tender tersebut. APH bisa memulai dengan membuka dokumen lelang milik PPK 3,2 di Satker PJN wilayah III.
Dari tahapan pembukaan lelang, hingga klausul yang menjadi kewajiban sehingga menyebabkan tender tersebut menjadi gagal.
Baca Juga : Siapa Memainkan Tender Proyek Rp29 Miliar ?
Pada tender ini, banyak pihak yang menuding ditenggarai sengaja dibuat gagal agar bisa menjadi penunjukan langsung dari si empunya hajatan.
Pasalnya berdasarkan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018, jika lelang gagal kedua kalinya, maka pihak PA dan KPA bisa melakukan penunjukan langsung tanpa melalui proses tender lagi.
Ini jelas dikhawatirkan dengan adanya penunjukan langsung itu, sudah dapat dipastikan hanya kontraktor tertentu saja yang akan menggarap proyek tersebut. Ibarat nikah sirih, tinggal dilegalin, sebelum lelang, pemenangnya sudah disiapkan.
Baca Juga : Tender Bermasalah Proyek Preservasi
Seperti yang diungkapkan penggiat anti korupsi belum lama ini kepada Trilogi. Kordinator Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK – Sulteng) Abdul Salam, menduga bahwa tender proyek Preservasi jalan Ampana – Balingara – Bunta – Pagimana senilai Rp29.448.316.000, terindikasi sengaja dibuat gagal. Ia pun meminta kepada APH agar turun tangan untuk menangani hal ini.
“Kami akan melaporkan indikasi-indikasi kejanggalan dalam proses tender ini ke Kejaksaan atau Kepolisian. Ini diduga kuat ada yang bermain !. Bahkan juga, sudah menghambat jalanya pembangunan di Sulawesi Tengah, Ini ada apa ?” tegas Abdul Salam.
Baca Juga : Patgulipat Proyek Sekolah HIBAH
Abdul Salam juga menilai bahwa pihak PPK dan Kasatker PJN wilayah III, dituding menggunakan kebijakan yang sudah merugikan pihak-pihak terkait dalam urusan tender ini.
Pasalnya dalam tender proyek infrastruktur jalan dengan kode tender 7796006 itu, sudah diputuskan pemenang tender dan pemenang cadangan oleh pihak Balai Penyedia Jasa Kontruksi (BP2JK) pada 9 Maret 2022.
Diantaranya PT Elim Jaya Pratama keluar sebagai Pemenang Pertama Berbintang dengan nilai penawaran Rp23,264.516.375, di susul dengan PT Ramarfin Jaya Mandiri dengan nilai penawaran Rp23,557.839.442, dan PT Mari Bangun Nusantara di urutan ketiga dengan nilai penawaran Rp23,558.360.797.
“Lalu pertanyanya kemudian, kenapa harus dibatalkan ?. Seharusnya, jika sudah ditetapkan pemenang lalu kemudian ditemukan ada kejanggalan pada pemenang pertama, secara otomatis cadangan satu harus naik jadi pemenang dan begitu juga untuk pemenang cadangan dua. Bukan seharusnya kemudian diusulkan untuk di lelang ulang. Ini kan berarti PPK dan Satker sudah tidak mempercayai kerja-kerja yang sudah dilakukan pihak pokja di BP2JK !” ungkapnya.
Baca Juga : NGERI-NGERI SUAP…!
Abdul Salam juga menuding bahwa penyelenggara negara yang diberi kewenangan mengurusi proyek itu sangat tidak transparan sejak pertama direncanakan. Untuk itu pada tender yang akan di lelang ulang tersebut, tetap harus mendapat pengawasan terkait bagaimana penyelenggaranya.
Menurut dia, ada indikasi kuat dibalik gagalnya lelang itu akan diatur dan dimenangkan perusahaan favorit. Dalam dunia kontraktor, tambah Abdul Salam, apalagi yang melibatkan uang publik, dugaan pengkondisian untuk memuluskan akal-akalan ini, tidak ada yang tidak mungkin meski memakai lelang terbuka sekalipun.
“Kecendrungan yang terjadi dalam gagalnya lelang itu, kami duga adalah mengakomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu dan menghasilkan keputusan yang merugikan para pihak dalam proses tender. Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, seharusnya aparat penegak hukum sudah bisa bekerja melakukan pengusutan. Kita ingin jangan ada permainan untuk menguras uang rakyat secara haram” tegasnya.
Baca Juga : KEMANA SUAP MENGALIR !
Kegagalan dalam pelaksanaan tender milik Satker PJN wilayah III, terindikasi kecemplung banyak masalah, kian menguat. Jelas, hal itu akan menuai sorotan tajam. Sebagian publik menduga-duga , ada sejumlah alasan yang menyebabkan sebuah tender itu menjadi gagal.
Yang paling sederhana adalah tidak ada kontraktor yang mengajukan rencana anggaran yang sesuai dengan yang sudah dipagukan. Kemungkinan lain tidak ada kontraktor yang mengikuti tender yang dianggap qualified untuk menjalankan proyek besar ini.
Atau kemungkinan lain tidak ada kontraktor yang sanggup mengerjakan proyek jalan, kalau waktu yang disedikan begitu cepat.
Baca Juga : DUA SUMBU PENJEPIT SANDRINA
Akan tetapi ada kemungkinan-kemungkinan lain, yang mungkin saja jadi penyebab !. Misalnya jika publik menduga dengan asas curiga, Pertama tender gagal disebabkan karena tidak ada satu pun kontraktor yang bersedia sepakat diluar dokumen lelang.
Atau, mungkin saja sengaja dinyatakan gagal tender, agar akhirnya yang diberi hak mengerjakan proyek adalah kawan dilingkaran terdekat sendiri. Kecurigaan ini, bukan tanpa dasar. Berdasarkan aturan yang berlaku, tender yang gagal harus diulang kembali.
Dan jika tender ulang, gagal lagi !. Maka PPK dan Satker PJN wilayah III yang menjadi PA/KPA dalam hajatan ini berhak, untuk menunjuk langsung pihak kontraktor yang akan mengarap proyek ini. Hal itu sesuai dengan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018.
Baca Juga : DUA KAKAP KONCO PPK
Jadi kalau PPK dan Satker PJN wilayah III menunjuk langsung siapa yang akan memperoleh proyek yang dibiayai dari APBN itu ?. Kemungkinan besar pengusaha yang sudah biasa menjalin bisnis di dunia kontruksi ini.
Tapi semua ini hanya spekulatif sifatnya. Untuk menghindari kebingungan dan kecurigaan publik, seharusnya BPJN Sulteng segera menjawab. Yang diperlukan publik di Sulawesi Tengah adalah kejelasan.
Publik harus memperoleh informasi mengapa tender tersebut gagal.
Apa penyebabnya?. Harus ada transparansi dan akuntabilitas. Ini bukan proyek swasta, ini adalah proyek yang diselenggarakan dengan menggunakan uang rakyat, puluhan miliar atau bahkan lebih.
Kemudian juga waktu yang tersedia, tinggal delapan bulan, berapa cepat tender ulang bisa dilakukan ?, berapa cepat kontraktor bisa menuntaskan proyek dalam waktu yang tersisa?, Akan adakah dana pembiayaanya?, BPJN Sulteng harus menjawab !.