MAIN SETIP PROYEK MAKAN MINUM
JATAH makan minum para atlet pelajar selama di pemusatan latihan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, diduga digarap oleh oknum orang dalam dan dikerjakan secara gotong royong. Modusnya mulai dengan meminjam sederet perusahaan serta mengkadali sejumlah aturan untuk menggarap proyek. Perusahaan pemenang diduga menggunakan perusahaan keluarga.
Dugaan Konspirasi yang bakal menyeret Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar Daerah (PPLP-PPLP-D) bersama kolega, menyingkap tabir indikasi rasuah di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sulawesi Tengah. Dua Paket Angaran Belanja Makan dan Minum Atlet Pelajar yang dibiayai APBN dan APBD diborong sekaligus oleh Perusahaan yang berkantor dialamat rumah pribadi milik Sandrina Kaliey
Kurun waktu dua tahun terakhir Perusahaan keluarga milik Sandrina Kaliey CV Cahaya Sasa, sudah menjadi rekanan strategis Dinas Dispora Provinsi Sulawesi Tengah. Selama kurun waktu itu, perusahaan ini berhasil menggarap dan memenangkan lelang proyek yang terbilang besar di Daerah ini.
Salah satunya adalah proyek pengadaan Belanja Makan dan Minum Atlet Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP-PPLP-D) Tahun 2018. Proyek ini diselenggarakan oleh Dinas Dispora Provinsi Sulawesi Tengah. Portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Sulawesi Tengah, itu menyebutkan proyek yang di biayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp742.590.000, dan APBD Sulteng senilai Rp457.550.000, diborong oleh perusahaan CV Cahaya Sasa, yang diumumkan pada 11 Mei Tahun 2018.
Saat lelang, proyek pengadaan belanja makan dan minum atlet pelajar masing –masing diminati 22 peserta lelang. Tapi, dari 22 perusahaan peserta lelang, yang di biayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp742.590.000, hanya 4 perusahaan yang memasukan penawaran, sementara 18 perusahaan sisahnya hanya ikut mendaftar saja. Kemudian yang di biayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulteng senilai Rp457.550.000, hanya 2 perusahaan yang memasukan penawaran, sementara 20 perusahaan sisahnya hanya ikut mendaftar saja.
Menurut data perusahaan CV Cahaya Sasa, dengan NPWP : 71.498.479.6-831.000, berlamat di BTN Palupi Permai K No. 03, Kota Palu, diketahui berkantor dirumah pribadi milik Sandrina Kaliey, yang diketahui sebagai Kepala Seksi PPLP Dispora Provinsi Sulawesi Tengah sekaligus menjabat sebagai PPK pada proyek tersebut. “Benar sudah alamat ini, disebelah ini sudah rumahnya ibu Sandrina pegawai Dispora. Dulu dia guru sekarang dia Dispora,” kata salah seorang tetangganya yang menyebutkan terhadap kami saat melakukan penelusuran belum lama ini.
Soal keberadaan kantor CV Cahaya Sasa dengan alamat yang sesuai dari laman LPSE yang diduga kuat milik keluarga Sandrina terkuak setelah mengitari sejumlah komplek perumahan didapati jika alamat tersebut hanya sebuah rumah tinggal pribadi saling gandeng berwarna putih. Menurut keterangan sejumlah tetangganya, tidak mengetahui persis jika dialamat yang kami tujukan itu dilakukan sebagai aktifitas sebagai kantor CV Cahaya Sasa. Hanya saja, dari penuturan singkat dengan tetangga Sandrina, mengakui jika CV Cahaya Sasa benar adanya milik kelurga Sandrina. “Benar sudah itu kalau CV Cahaya Sasa miliknya, karena anaknya ibu Sandrina itu namanya Sasa,” katanya sembari menambahkan, jika dirumah tersebut kerap rame didatangi koleganya setiap saat.
Dihari yang sama, kami mencoba melakukan penelusuran di asrama penampungan PPLP yang berlokasi tepat persis depan gedung Madani Palu. Digedung yang dihuni sebanyak 51 atlet pelajar yang terdiri dari PPLP 37 orang dan PPLD 14 orang itu, kami pun disambut oleh dua orang petugas keamanan gedung, masing-masing Arif Rifan dan Arif. Kedua petugas keamanan itu mengakui jika pada pengelolaan untuk makan dan minum para peserta dilakukan oleh Sandrina. “Disini ibu Sandrina PPKnya, dia semua yang urus semua makanan yang ada disini. Pokoknya disini sehari dikasih makan sebanyak tiga kali dengan menu beda –beda,” singkat keduanya.
Ditempat yang berbeda, PPK proyek di satuan Kerja (Satker) Dinas Dispora Provinsi Sulteng sekaligus yang diduga nyambi sebagai kontraktor dari CV Cahaya Sasa, Sandrina Kaliey, yang berhasil ditemui disela-sela kesibukanya saat akan membagikan makanan buat para peserta Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) serta oficial disalah satu hotel di Kota Palu, memilih irit komentar. Bahkan Sandrina Kaliey yang saat itu didampingi dua orang rekanya yang juga oknum pegawai Dispora Sulteng mencoba menghalangi dan mengalihkan pertanyaan-pertanyaan yang layangkan. “PPLP ada 37 PPLD 14 dibiayai oleh daerah. Pelatih ada dua setiap cabor, PPLP ada empat cabang olahraga, PPLD 4 cabang olahraga,” kata Sandrina Kaliey, sembari menambahkan, Saya karna di Dispora yang mengelolah yang menangani untuk PPLP, saya sebagai pengelolah juga disitu, pengelola PPLP, saya PPK juga.
Ditanya soal pembiayaan dan perusahaan pemenang CV Cahaya Sasa yang mengerjakan proyek belanja makan dan minum peserta atlet PPLP dan PPLP-D tersebut, wanita yang diperkirakan berusia 49 tahun yang didampingi dua orang oknum pegawai Dispora Sulteng saat itu, berkelit jika perusahaan CV Cahaya Sasa itu miliknya, meskipun alamat perusahaan pemenang yang tertera dilaman LPSE berada tepat dikediaman pribadinya. “Itu dilelang… yang itu, cahaya sasa. Cahaya sasa ada orangnya yang ada direkturnya,” katanya dengan nada rendah sembari mengatakan, ada 12 kabupaten. PPLP percabor, Dia Pembiayaanya berbeda-beda tapi tempatnya satu. Tiga kali dikasih makan, pagi siang malam sesuai jadwal selama kontrak satu tahun.
Selain Sandrina Kaliey, dua orang pegawai Dispora yang belum diketahui namanya, saat itu sedang mendampinginya mencoba menghalangi kami dengan mengarahkan untuk pertanyaan lain tidak seputaran paket yang saat ini dikelolah Sandrina Kaliey. “Pak..pak yang dibahas ini apanya sebenarnya mengangkat PPLP atau masuk dalam pertanyaan kepengusutan yang bapak mau angkat ke trilogi. Ini berita atau pengusutan. Kalau saya liat ini bpk punya pertanyaan, saya dengar-dengar berapa orang, berapa kali makan, kaya kepengusutan begitu. Sementara kita ini kan pembahasan pengangkatan mengarah mengarah kesana. Sekarang orientase bapak ini mau angkat apanya pengusutanya ini, kalau begitu sama sama libatkan dengan ULPnya saja ibu,” kata pria yang mengaku sebagai panitia POPDA.
PLAKAT CENDRAMATA, PROYEK IBU SEKDA
Disaat bersamaan pula, pria yang berbadan tambun, berkumis menggunakan pakaian Dinas dan tas punggung berwarna hitam itu, turut membantu memberikan pernyataan dengan nada sedikit tinggi seakan mencoba melakukan pembelaan terhadap Sandrina Kaliey. “Buktinya Sandrina menang dimana pak, bapak ambil informasi. Tapi ini kan bukan dia… Direkturnya lain,” celotehnya kepada kami.
Dari sepenggal wawancara serta pertemuan singkat kami terhadap Sandrina Kaliey, sepertinya diduga kuat, bekas guru olahraga itu mengetahui persis dan ikut berperan aktif dalam menjalankan proyek yang dibiayai oleh APBN dan APBD yang dimenangkan oleh CV Cahaya Sasa. Skema permainan terorganisir serta tak lazim itu seakan terbaca pada pertemuan ketika itu. Jika hal itu benar adanya, tentunya Sandrina Kaliey, telah mengangkangi Peraturan Pemerintah PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, diman PNS dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak lansung merugikan keuangan Negara dan Daerah.
Hasil riset dan penelusuran Trilogi.co,id, pada paket kegiatan pengadaan belanja makan dan minum atlet PPLP-PPLP-D Tahun Anggaran (TA) 2018 lalu, diduga telah di monopoli oleh salah seorang oknum yang terlibat nyambi sebagai rekanan langganan tetap OPD Dispora. Skema permainan ini telah berlangsung sejak tahun 2017 hingga saat ini. Modusnya dengan melakukan sewa pinjam perusahaan untuk mengikuti tender. Tentunya hal ini sudah diatur sedemikian rupa agar terhindar dari celah hukum.
Dengan jumlah paket kegiatan yang mencapai angka ratusan juta bahkan hampir menyentuh miliaran rupiah itu, di indikasikan telah dikondisikan sejak dini. Oleh oknum-oknum yang memanfaatkan jabatan. Sugguh ironis, jika seorang oknum PNS yang diduga nyambi sebagai kontraktor tidak mengetahui skema dalam proses tender paket tersebut. Padahal, skema ini sudah lama berlangsung sejak TA 2017 lalu. Banyak pihak yang menuding, jika proses tender paket kegiatan sejumlah pengadaan tersebut telah dikondisikan hingga kebagian ULP. Dan ujungnya, aktor tunggal yang melaksanakan kegiatan itu.
Dari hasil penelusuran Trilogi.co.id, Berikut kami beberkan kejanggalan-kejanggalan pada proses tender pengadaan belanja makan dan minum atlet Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar Daerah (PPLP-PPLP-D) Satuan Kerja Dinas Dispora Provinsi Sulawesi Tengah TA 2018 yang dimenangkan oleh CV Cahaya Sasa, sebagai berikut.
- Belanja Pengadaan Makan dan Minum Atlet Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP), yang dibiayai oleh APBN TA 2018 dengan nilai pagu Rp742.590.000, yang diikuti 22 peserta lelang, dimenangkan oleh CV Cahaya Sasa dengan nilai penawaran Rp709.586.000. Dari 22 peserta lelang hanya 4 perusahaan yang memasukan penawaran, sementara 18 perusahaan sisahnya hanya ikut mendaftar saja.
- Belanja Pengadaan Makan dan Minum Atlet Pusat Pembinaan dan latihan Pelajar Daerah (PPLP-D), yang dibiayai oleh APBD TA 2018 dengan nilai pagu Rp457.550.000, yang diikuti 22 peserta lelang, dimenangkan oleh CV Cahaya Sasa dengan nilai penawaran Rp224.784.000. Dari 22 peserta lelang hanya 2 perusahaan yang memasukan penawaran, sementara 20 perusahaan sisahnya hanya ikut mendaftar saja.
- Menurut data perusahaan CV Cahaya Sasa, dengan NPWP : 71.498.479.6-831.000, Alamat BTN Palupi Permai K No. 03, Kota Palu, diketahui berkantor dirumah pribadi milik Sandrina Kaliey, yang diketahui sebagai PNS Dinas Dispora Provinsi Sulawesi Tengah sekaligus menjabat sebagai PPK pada proyek tersebut.
Dengan kejadian ini, tentunya publik menunggu gerakan pihak aparat yang terkait untuk menelusuri kegiatan yang diduga telah melanggar serta menyerempet rambu dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkup Dinas Dispora Provinsi Sulawesi Tengah. Akankah, ini menjadi petunjuk awal bagi aparat hukum untuk memutus mata rantai permainan ini?. Kita tunggu kelanjutanya..