Propam Polda Sulteng tengah menginvestigasi perilaku tidak profesional yang diduga dilakukan oleh Ipda MA, Kanit PPA Polresta Palu, dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari AM, yang menyatakan bahwa istrinya bertemu dengan Ipda MA di sebuah hotel di Kota Palu.
AM, pelapor sekaligus terlapor dalam kasus KDRT yang melibatkan dirinya dan istrinya, menyampaikan bahwa istrinya mengaku telah bertemu dan berpelukan dengan Ipda MA di salah satu kamar hotel.
Baca Juga : IPW Desak Kapolda Sulteng | Nonaktifkan Kombes Pol Dodi Darjanto Demi Integritas Polri !
AM menyebutkan bahwa Ipda MA sering kali menghubungi dan mengajak istrinya untuk bertemu di luar kantor Polresta Palu dengan dalih kepentingan pemeriksaan.
Namun, AM menduga bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur profesional.
“Istri saya sebagai korban dari kasus yang ditanganinya, Ipda MA kerap kali menghubungi dan mengajak istri saya untuk bertemu diluar untuk kepentingan pemeriksaan. Ipda MA juga seringkali menolak jika pemeriksaan dilakukan di kantor Polresta Palu,” ungkap AM dalam laporannya, yang di sadur dari media Diksi yang berjudul “Kanit PPA Polresta Palu Dilaporkan ke Propam, Diduga Temui Istri Pelapor di Hotel”.
Proses Hukum dan Tindak Lanjut
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, mengonfirmasi adanya laporan tersebut namun menambahkan bahwa laporan tersebut telah dicabut pada tanggal 24 Juni 2024.
Meskipun laporan telah dicabut, proses disiplin terhadap Ipda MA masih berlangsung di Propam Polda Sulteng.
“Betul, memang ada laporan tersebut yang masuk ke Propam Polda Sulteng, yang terlapor merupakan Kanit PPA Polresta Palu Ipda MA tetapi laporannya sudah dicabut,” ungkap Kombes Djoko.
Baca Juga : Kombes Pol Dodi Darjanto di Tengah Sorotan | Teguran Kapolda Sulteng & Reaksi Dunia Jurnalis
Kombes Djoko menegaskan bahwa walaupun laporan telah dicabut, proses pemeriksaan disiplin terhadap Ipda MA tetap berjalan.
Saat ini, tambah Djoko, Ipda MA masih dalam proses pemeriksaan oleh Propam Polda Sulteng untuk memastikan apakah ada pelanggaran etik yang dilakukan.
“Saat ini pemeriksaan disiplin oleh Propam masih berlangsung. Ipda MA masih dimintai keterangan,” ujar Kabid Humas Polda Sulteng.
Baca Juga : Kapolda Tegur Keras Dirlantas Polda Sulteng | Upaya Tegas Jaga Marwah Institusi !
Tidak hanya pemeriksaan disiplin, Propam Polda Sulteng juga mendalami kemungkinan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ipda MA.
Jika terbukti melanggar kode etik, Ipda MA bisa menghadapi sanksi berat, termasuk Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses penanganan kasus.
Propam Polda Sulteng berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Baca Juga : Heboh! Dirlantas Polda Sulteng Diduga Hina Jurnalis SCTV Palu karena Ponsel
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan profesionalisme dalam penanganan kasus oleh aparat penegak hukum. Setiap anggota kepolisian diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Ipda MA jika terbukti benar, mencoreng citra kepolisian dan dapat merusak kepercayaan masyarakat.
Investigasi terhadap Ipda MA oleh Propam Polda Sulteng masih berlangsung dan akan terus dipantau oleh publik. Kasus ini menjadi pengingat bagi semua aparat penegak hukum untuk selalu menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugasnya.
Masyarakat pun berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan kepolisian semakin memperketat pengawasan internal dan meningkatkan standar etika profesi demi menjaga kepercayaan masyarakat dan menegakkan hukum secara adil dan transparan.