Ada yang berbeda pada proses tender di Sulawesi Tengah belakangan hari ini. Niatnya mungkin lebih selektif dalam memilih rekanan atau mungkin sekedar bagi-bagi proyek, tampaknya hanya beda-beda tipis !.
Setidaknya itulah yang bisa dilihat pada tender proyek infrastruktu jalan dengan kode tender 77960064 milik Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) wilayah III yang di bandrol sebesar Rp29.448.316.000.
Penetapan tender gagal pada proyek preservasi jalan Ampana – Balingara – Bunta – Pagimana, memicu kontroversi. Sorotan makin tajam karena pelaksana tender dikhawatirkan akan menguntungkan pihak korporasi tertentu. Sudah dapat dipastikan sejak awal proyek ini ditenggarai ikut dikawal dan terkesan janggal. Lantas, “ Siapa Memainkan Tender Proyek Rp29 Miliar ?”.
Baca Juga : “Wanted” Achmad Tamrin
Sepertinya perbaikan tata kelolah pejabat di level menengah hingga pemuncak pada hajatan ini tak bisa ditawar lagi. Butuh langkah kongkrit Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai angin segar bagi upaya memerangi “Praktik Kotor” di sektor pengadaan barang dan jasa. Informasi ini bisa jadi petunjuk untuk membuka kotak pandora mafia kontruksi yang konon katanya sulit tersentuh hukum.
Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2JK) Sulawesi Tengah baru-baru ini menetapkan tender pada proyek infrastruktur jalan yang di biayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2022 sebagai tender gagal yang berbulan-bulan tanpa kejelasan.
Awalnya, proses lelang yang tayang di LPSE pada 29 Desember 2021 lalu, itu sudah terlaksana dan berjalan dengan semestinya. Semua tahapan dalam proses lelang pekerjaan tersebut pun sudah menghasilkan pemenang yang ditetapkan oleh pokja pada BP2JK Sulteng.
Baca Juga : Janggal Proyek Perabot Olahan Pangan
PT Elim Jaya Pratama keluar sebagai Pemenang Pertama Berbintang dengan nilai penawaran Rp23,264.516.375, di susul dengan PT Ramarfin Jaya Mandiri dengan nilai penawaran Rp23,557.839.442, dan PT Mari Bangun Nusantara di urutan ketiga dengan nilai penawaran Rp23,558.360.797.
Ketiganya merupakan hasil pengumuman yang di tetapkan oleh pihak Pokja BP2JK sesuai yang di tayangkan lelang secara elektronik.
Ditengah berjalanya tahapan itu, lantas kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK-10) pada ruas jalan Ampana – Balingara – Bunta – Pagimana, mengembalikan dokumen hasil tender kepada Pokja BP2JK agar dilakukan evaluasi kembali.
“Acuan PPK meminta melakukan Proses evaluasi ulang, itu dikarenakan ada bagian dokumen yang diragukan keabsahan kebenarannya, mereka menemukan bukti surat pernyataan pengakuan dari salah satu tenaga ahli yang digunakan oleh perusahaan pemenang” kata Widyanto selaku KTU yang didampingi oleh ketua Pokja 32, Yety Wardani yang ditemui dikantornya.
Baca Juga : Cuan Rame-Rame di Lahan Huntap
Mengenai proses lelang itu, kata Widyanto, yang terjadi evaluasi ulang Pihak Pokja BP2JK Sulteng pada prinsipnya tetap melakukan hal itu, atas permintaan PPK yang bersangkutan dan diamini oleh Kasatker PJN wilayah III selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek ini.
“Kalau Pihak PPK menemukan dokumen yang diragukan, seharusnya tinggal memanggil kontraktor dan pemberi dukungan. Kalau benar tidak pernah memberi dukungan, maka PPK bisa menganulir dan pemenang cadangan kedua yang dipanggil berkontrak. Itulah sebabnya kami membuat alternatif calon pemenang 1 hingga 2. Apa yang sudah kami umumkan itu bisa kami pertanggung jawabkan” Ungkap Widyanto.
Hal serupa juga ditekankan oleh Kepala BP2JK Sulteng Ronny Andriandi, bahwa jika proses tender paket Preservasi Jalan Ampana – Balingara – Bunta – Pagimana yang dinyatakan gagal sudah melewati beberapa tahapan, seperti melakukan evaluasi ulang sampai 2 kali karena permintaan dari pihak PPK.
“Ranah kerja di kami sudah selesai dan clear semuanya. Tetapi ketika pihak PPK mengembalikan dokumen hasil lelang kepada kami dengan alasan adanya keraguan atas beberapa dokumen dari pemenang berbintang, maka tahapan itu kami lakukan” Ujarnya.
Baca Juga : Terbidik “Rasuah” di Lahan Huntap
Menurut Ronny adanya surat pernyataan yang tidak benar atas apa yang sudah kami klarifikasi kebenarannya sampai dua kali, harusnya di tahap inilah, pihak KPA berhak mengundang para penyedia jasa yang menjadi pemenang berbintang dan pemenang cadangan 1 dan 2.
Pada Tahapan itu, lanjut Ronny, PPK langsung melihat, jika penyedia yang berbintang bisa membuktikan secara langsung atas klarifikasi pembenaran atas apa yang dibutuhkan, maka hal itu tidak jadi masalah.
Tetapi jika hal tersebut tidak bisa dibuktikan kebenarannya, maka secara otomatis penyedia tersebut langsung gugur dan pemenang cadangan 1 dan cadangan 2 akan naik otomatis dengan sendirinya.
“Prinsip kerja kami, masing masing sudah memiliki koridor rambu yang ditentukan, kami bekerja dengan domain aturan yang ada, memaksimalkan kinerja di tahapan kami. Kiranya bisa dilihat dengan obyektif, kami sudah memberikan 2 pemenang cadangan, aturannya memang demikian, karena penetapan yang kami putuskan juga melalui tahapan SOP” jelasnya.
Baca Juga : NGERI-NGERI SUAP…!
Indikasi praktek lancung pada tender proyek ini ditenggarai ada oknum yang mengendalikan. Dalil bahwa kekuasaan yang besar cenderung diselwengkan akan terlihat dalam waktu tertentu. Jika hal itu terjadi, maka sudah barang tentu praktek ini jelas akan merusak kepercayaan publik dan memperburuk wajah birokrasi.
Polemik tender proyek infrastruktur jalan di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah, semakin membuka mata publik, jika mengutak-atik proyek masih saja terjadi. Tidak tangung-tanggung nilai pagu pada proyek ini mencapai Rp29 Miliar.
Semua pihak diduga berkongsi memanipulasi dokumen lelang menjadi seolah dokumen asli. Meski dinilai janggal, namun anehnya tidak ada yang menyemprit saat proses tender diawal. Pertanyaanya kemudian, bagaimana mungkin perusahaan yang sudah ditetapkan sebagai pemenang tender oleh BP2JK, lalu dianulir oleh pihak KPA di Satker PJN wilayah III, akibat temuan keabsahaan dokumen tenaga ahli yang diragukan.