BERDEBAR, MENANTI TUMBAL BANGKAI JEMBATAN
Asap sudah mengebul-ngebul, namun titik-titik api belum jelas. Penyidik Kejati Sulteng, sampai tulisan ini diturunkan, tampaknya masih repot mengungkap. Betulkah gerangan, ada aliran dana mengalir seperti dilaporkan Hamsir ?.
Kejati Sulteng telah memanggil sejumlah nama anggota legislatif DPRD Kota Palu, yang aktif maupun non aktif dan beberapa pejabat dilingkup Pemerintah Kota Palu yang berkaitan dengan urusan pembayaran eskalasi hutang jembatan Palu VI senilai Rp14,9 miliar. Belum ada tersangka.
Senin 6 Juli 2020 mantan Anleg DPRD Kota Palu periode 2014-2019, Hamsir mendadak keluar dari gedung Kejati sekira pukul 16.30 wita. Begitu keluar dari gedung Kejati, awak media sudah menghadang. Hamsir tetap tenang. “Ada uang Rp50 juta, juga dokumen itu saya serahkan ke penyidik” kata Hamsir, pendek.
Tiga hari lalu, selama beberapa jam Hamsir yang diperiksa diruang penyidik secara terpisah bersama Waliokota Palu, Hidayat dikantor Kejati. Disana Hamsir menjelaskan petunjuk bagaimana dirinya mendapat jatah aliran dana dari fe pencairan pembayaran eskalasi hutang proyek jembatan Palu VI. “Bahwa memang saya terima uang itu Rp50 juta. Tetapi saya tidak diberitahu uang untuk apa. Setelah saya terima uang itu, saya baru dikasih tahu kalau uang itu dari proyek Jembatan IV,” ujarnya.
Hamsir menuturkan, bahwa dalam APBD tahun anggaran 2019 tidak ada soal pembayaran eskalasi jembatan sebesar Rp14 miliar, yang ada hanya terkait dengan pembangunan jembatan V. “Jembatan V yang sementara ini dibangun. Nanti muncul anggaran untuk jembatan IV itu di DPA dengan total Rp 14 miliar,” ungkapnya, seperti dilansir dari Radarsulteng.id.
Hamsir memang telah menyampaikan bahwa dirinya banyak disodorkan pertanyaan oleh penyidik. Menariknya kata Hamsir, dirinya telah memberikan berkas semua petunjuk adanya uang yang diterimanya terkait dengan pembayaran hutang Pemkot atas eskalasi pada proyek jembatan Palu VI.
Hamsir bersama Walikota Palu, Hidayat memenuhi panggilan penydik umum Kejati Sulteng 6 Juli 2020 kemarin. Semestinya dihari itu, penyidik menjadwalkan bagi tiga orang untuk diperiksa dianataranya Tompa Yotokodi, anggota DPRD Kota Palu, Hamsir mantan Anle DPRD Kota Palu, Yos Sudarso Marjuni, dan Walikota Palu, Hidayat, namun dua orang mangkir dalam panggilan, yakni Tompa Yotokodi dan Yos Sudarso Marjuni. Penyidik umum Kejati Sulteng saat ini telah memerika 26 orang saksi terkait dengan dugaan suap pembayaran hutang eskalasi jembatan Palu VI.
Pada pemeriksaan di Kejati pada hari yang sama, tampak Walikota Palu, Hidayat untuk pertama kalinya diperiksa untuk pertama kalinya dalam dugaan kasus jembatan IV Palu. Diketahui Hidayat hadir sekitar pukul 12.00 hingga pukul 16.44 wita.
Hidayat kemudian keluar dari ruang penyidik untuk melaksanakan salat Ashar di masjid kompleks Kejati Sulteng, kemudian kembali dilanjutkan pemeriksaan hingga pukul 18.30 wita. Usai pemeriksaan Hidayat pun, menyampaikan bahwa dirinya tidak sepeserpun menerima uang yang disebut-sebut fee yang dibagikan dan diduga mengalir ke sejumlah anggota DPRD Kota Palu.
KASUS JEMBATAN PALU IV TERUS BERGULIR, KEJATI SULTENG PERIKSA 13 ORANG SAKSI
Menurutnya, kalau untuk pembayaran utang Jembatan IV sudah sesuai dengan putusan BANI, dan dilakukan pembayaran Jembatan IV sebesar Rp 14 miliar dan masih ada Rp 18 miliar yang belum dibayarkan. “Kalau soal putusan di DPRD saya tidak tahu bagaimana prosesnya. Yang jelas disetujui oleh Paripurna di DPRD. Dan saya tidak pernah menerima sepeserpun dari itu,” katanya.
Dia menjelaskan, bahwa banyak pertanyaan yang diberikan kepadanya, namun dirinya menjelaskan bahwa hanya satu kali bertemu dengan pihak PT GDM. Waktu pertemuan peresmian gedung Pariwisata, dan pihak PT GDM mempertanyakan soal jembatan, akan tetapi dirinya mengarahkan, untuk mempertanyakan langsung ke pihak Bappeda Kota Palu. “Kalau ditanya soal pembagian fee itu sama sekali saya tidak tahu,” ujarnya.
Sementara itu Kejati Sulteng, Gerry Yasid melalui Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Sulteng, Edward Malau, belum dapat memastikan siapa saja yang nantinya bakal ditetapkan sebagai tersangka. Namun untuk pemanggilan sudah ada 26 orang saksi, termasuk pejabat Pemkot dan mantan anggota dan anggota DPRD Kota Palu. “Saya berharap agar yang dipanggil untuk melengkapi penyidikan umum ini bisa kooperatif. Saat ini masih ada dua orang yang tidak hadir dalam panggilan kami,” ungkapnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, matan Walikota Palu dua periode Rusdy Mastura bersama mantan ketua DPRD Kota Palu, Sidiq Ponulele ketika itu pernah di iming-imimgi dan ditawari dana Rp 4 miliar, untuk eloloskan permintaan PT Global Daya Manunggal (GDM), rekanan yang membangun jembatan IV Palu dengan alasan ajuan pembayaran tambahan harga baja.
Pernyataan Rusdy Mastura itu mencuat setelah polemic pembayaran Rp16 miliar oleh Pemkot sesuai persetujuan DPRD Kota Palu lalu, melalui APBD TA 2019. “Saya dulu diminta membayar 16 miliar, saya Tanya, mau bayar apa itu ?. Kan sesuai kontrak sudah dibayar Pemkot 57 miliar. Bayar apalagi, kalau ada eskalasi harga baja mana keputusan Menteri Keuangan RI, kalaau tidak ada mengapa harus dibayar” kata Rusdy Mastura ketika itu.
Menurutnya, keputusan Badan Abitrase Nasional Indonesia (BANI), tidk bias jadi rujukan. Karena ketika prosesnya hingga putusan tidak dihadiri Pemkot. “ Tidak ada undangan. Sama siapa undangan waktu itu, saya walikota kok” terangnya.
Pada penjelasan ketika itu, Rusdy Masura membenarkan terkait keputusan yang dikeluarkan BANI yang bersifat final mengenai pelunasan hutang yang harus dibayar Pemkot. “Mengapa tidak dibayar, karena apa ?, Saya sudah bayar 57 miliar sesuai kontrak. Apalagi yang harus dibayar” katanya.
Ia pun meminta petunjuk , ke Kemenkeu dan ternyata membenarkan untuk tidak membayar. “Itu urusan daerah dengan BANI. Tidak urusan pemerintah pusat. Berarti ada hal yang bias berat. Saya minta KPK periksa itu semuanya di Depdagri yang menggertak-gertak Walikota bahwa itu nanti di potong di Bank. Coba periksa itu, ada dapat duit tidak ?, karena saya terus terang dia mau sogok 4 miliar, saya tidak mau” akunya.
KRONOLOGI PEMBAYARAN POKOK HUTANG JEMBATAN 4
Pemerintah Kota (Pemkot) Palu telah membayar pokok utang Jembatan IV pada 1 Maret 2019 lalu kepada PT Global Daya Manunggal (GDM). Alih-alih sudah klir, ternyata hampir setahun pasacapembayaran, isu tersebut kembali mencuat, pascaaksi unjuk rasa dilakukan puluhan massa mengatasnamakan Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI), menuntut pengusutan dugaan rasuah pembayaran pokok utang Jembatan IV di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu dan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Rabu 19 Februari 2020.
Demi meluruskan informasi tersebut, Pemkot Palu melalui Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palu, Arfan, Inspektur Inspektorat Kota Palu, Didi Bakran, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu, Iskandar Arsyad, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Palu, Irmawati Alkaf serta mantan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palu, Romi Sandi Agung, mengungkapkan kronologi dan pertimbangan Pemkot hingga merealisasikan pembayaran pokok utang Jembatan IV tersebut di ruang pertemuan Bappeda.
Mantan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palu, Romi Sandi Agung, ketika itu mengatakan, semua berawal saat dikeluarkannya putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor:258/V/ARB-BANI/2007 tertanggal 2 Oktober 2007 silam.
Amar putusan tersebut, kata dia, pada pokoknya menghukum Pemkot Palu membayar pekerjaan tambah sebesar Rp1,7 miliar lebih belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN), pembayaran atas penyesuaian harga alias eskalasi sebesar Rp12 miliar, belum termasuk PPN.
Selanjutnya, pembayaran atas kerugian pemohon, yakni PT GDM, berupa biaya operasional sebesar Rp160 juta, belum termasuk PPN, pembayaran atas biaya tambahan pekerjaan bertambahnya biaya overhead masa pemeliharaan Rp300 juta, belum termasuk PPN serta membayar kembali kepada pemohon denda keterlambatan yang dikenakan termohon sebesar Rp453,7 juta sudah termasuk PPN.
Pelaksanaan putusan tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari setelah putusan itu diucapkan. Atas keterlambatan pembayaran tersebut, termohon dikenakan denda setiap hari dengan tingkat bunga sebesar 10 persen per tahun.
“Majelis BANI selanjutnya mendaftarkan putusan arbitrase itu pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu. Bahwa, berdasar amar putusan BANI nomor 258 halaman 29, Pemkot Palu menurut Romi telah diberi kesempatan oleh sekretariat BANI untuk menyampaikan jawaban atas permohonan arbitrase dan duplik atas replik yang diajukan pemohon. Namun, pemohon tidak menggunakan kesempatan tersebut,” kata Romi.
Kemudian, kata dia, kesempatan bagi termohon masih tetap ada setelah sekretaris majelis BANI mengundang termohon, dalam hal ini Pemkot Palu untuk ikut sidang pemeriksaan. Namun, pada setiap undangan sidang termohon menyatakan tidak akan hadir dengan alasan karena tidak tersedia biaya perkara dalam APBD Kota Palu. Akibat tidak menghadiri persidangan tersebutlah diduga menjadi pemicu berkepanjangannya masalah sengketa kedua belah pihak.
“Setiap undangan sidang termohon menyatakan tidak akan hadir dengan alasan karena tidak tersedia biaya perkara dalam APBD Kota Palu,”jelasnya.
Selajutnya, pada 23 April 2008 PT GDM mengajukan permohonan eksekusi pelaksanaan putusan arbitrase tersebut berdasarkan surat kuasa hukum Pihak Kedua kepada Ketua Pengadilan Negeri Palu Nomor:0814/NA -PNPL/IV-08. Pada 22 Mei 2008, Ketua PN Palu kemudian menerbitkan surat Penetapan Aanmaning alias teguran Nomor:258/5/ ARB-BANI/2007 dan Aanmaing II pada 21 Agustus 2008. “Berita acara teguran tersebut intinya memerintahkan Pemkot Palu untuk memenuhi isi Putusan arbitrase Nomor 258,” ucapnya.
Mengetahui putusan memenangan PT GDM, Pemkot Palu tidak langsung mengamini. Tetapi, Pemkot Palu menggunakan hak untuk menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. PT Sulteng lalu mengeluarkan Putusan Nomor:84/Pdt/2015/PT PAL tertanggal 14 Januari 2016 yang menguatkan putusan PN Palu Noomor:128/Pdt.Plw/2014.PN Palu tertanggal 16 Juni 2015.
“Jadi, Pemkot kemudian berusaha mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA) yang terdaftar dalam register perkara MA Nomor: 2835 K/Pdt/2016. Namun, putusan MA melalui Putusan Nomor:2835 K/Pdt/2016 tertanggal 19 Desember 2016, yang intinya menolak kasasi dan menghukum Pemkot Palu untuk melaksanakan putusan PN Sulteng dengan membayar biaya perkara,” ungkapnya.