ADU NYALI PENYIDIKAN KORUPSI
Ada yang bilang, suap itu seperti kentut. Tajam baunya, tapi sulit dicari bukti-buktinya. Dan diperkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah, makin tajam baunya, makin misterius “Kentutnya”. Pembagian fee pembayaran hutang eskalasi jembatan Palu VI berubah menjadi suap itu, bisa menjadi contoh yang pas. Selama beberapa pekan ini, sudah menjadi rahasia umum.
Beban kerja tim penyidik anti rasuah Kejati Sulteng makin berat. Perkara suap pembayaran eskalasi jembatan Palu VI yang diduga dapat menyerempet beberapa nama itu, akan menguji nyali penyidik. Sulit –Nya mencari bukti suap pada perkara ini. Mestinya melalui pendekatan kekayaan !.
BONGKAR DULU TERSANGKA KEMUDIAN
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Suawesi Tengah, hingga pertengahan bulan Juli 2020 telah memeriksa lima puluh orang sebagai saksi terkait dugaan suap pembayaran hutang eskalasi jembatan Palu VI. Biaya pembayaran hutang jembatan diduga mengalir ke beberapa oknum anggota DPRD Kota Palu yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Sejak diresmikan pada bulan Mei tahun 2006 silam, jembatan Palu VI menjadi salah satu ikon di Kota Palu. jembatan ini pun menjadi jalur favorit yang membentang di atas sungai Palu dan berada di pesisir teluk Palu. Sayang –Nya, pada 28 september 2018 silam, bencana gempa, tsunami dan likuefaksi melanda Kota Palu. Jembatan Palu VI ini pun menjadi sasaran tsunami di teluk Palu. Jembatan itupun ambruk dan kini tersisa tembok penyangga yang masih kokoh.
Hancurnya jembatan Palu VI itu pula membuka tabir praktek kongkalikong atas perkara dugaan suap pembayaran hutang yang mengalir ke beberapa oknum anggota legislatif Kota Palu. Kasusnya pun telah masuk dalam tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah.
Kejati Sulteng, Gery Yasid, melalui Kasipenkum Kejati Sulawesi Tengah Inti Astutik mengatakan, penyidikan perkara tersebut sudah memerika 50 orang saksi. Ke Lima puluh orang itu berasal dari pemerintah Kota Palu, Anggota dan mantan Anggota DPRD Kota Palu, serta pihak perusahaan yang membangun jembatan itu.
Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dari kasus tersebut. Kasus biaya pembayaran hutang eskalasi jembatan Palu VI itu mulai diperiksa setelah adanya laporan dari mantan Anggota DPRD Kota Palu jika ada aliran dana haram terkait pembahasan untuk pengganggaran pembayaran hutang eskalasi jembatan Palu VI.
Hasil riset Koran Trilogi dari sumber terpercaya seperti dilansir dari berita Radarsulteng.id tanggal 3 Juli 2019, bahwa dugaan praktik suap senilai Rp 2 Miliar terhadap sejumlah oknum anggota DPRD Palu, diduga untuk memuluskan pembayaran utang pembangunan jembatan IV Palu, yang dilakukan diluar Kota Palu. Disebutkan, proses transaksi dugaan suap yang diperkirakan bernilai Rp 2 miliar tersebut dilakukan dilakukan di sebuah hotel di Jakarta.
“Informasi yang saya dapatkan transaksi uang suap tersebut dalam bentuk tunai yang dibawa oleh seorang yang mengaku sopir dari PT. Global dan diserahkan ke seorang untuk nanti diserahkan ke oknum anggota DPRD Palu,” beber sumber yang mengaku sering berada di DPRD Palu.
Lanjut sumber yang minta tidak menyebutkan identitasnya, percakapan melalui pesan ponsel proses pemberian uang dugaan suap tersebut menyebutkan orang yang memberi dan menerima uang untuk kemudian akan diberikan ke oknum anggota DPRD Palu. “Pesan itu ada di salah satu anggota DPRD Palu dan saya sempat lihat langsung isi percakapaannya. Sayangnya saya tidak bisa memotret apalagi meminta dikirimi isi percakapan tersebut,” katanya.
Saat pembahasan pengesahan atau perintah untuk membayarkan utang pembangunan Jembatan IV oleh Pemkot Palu di DPRD Palu, lanjut sumber, itu dilakukan dengan cepat tanpa diberi kesempatan ada celah untuk dilakukan interupsi oleh anggota Banggar lainnya. Bersamaan saat itu terjadi gempa pertama pada hari Jumat 28 September 2018 sekitar pukul 16.00 WITA.
Hal itu membuat rapat banggar tidak fokus dan dimanfaatkan untuk segera mengsahkan sidang agar proses pembayaran utang jembatan lancar, karena diduga juga sudah ada praktik suap dari PT. Global kepada sejumlah anggota Banggar. “Ada indikasi dibuat cepat proses pembahasannya, supaya tidak ada protes dari anggota Banggar lainnya,” ungkapnya.
Belakangan ini, hampir beberapa pekan kejutan muncul dari Gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Asap korupsi dugaan suap membubung makin tinggi dan kini mulai menjilati beberapa nama. Pengakuan Hamsir sudah cukup sebagai petunjuk bagi penyidik anti rasuah untuk bongkar dugaan tindak pidana suap dalam kasus itu.
Skandal ini terkuak, ketika pembagian tidak merata yang berakibat pecah kongsi. Pengakuan Hamsir, tetunya bisa jadi kunci atas penyidikan korupsi untuk memberikan sinyal merah siapa bakal jadi tersangka baru dalam perkara ini.
Hamsir adalah anggota DPRD Kota Palu non aktif periode 2014-2019, mengaku menerima pembagian fe berupa uang senilai Rp50 juta setahun yang lalu, yang diantar kerumahnya oleh seseorang jelang pemilihan legislatif pada bulan April 2019. Hamsir telah mengembalikan dana haram tersebut kepada penyidik. “Jadi saya tanya uang apa ? yang mengantar uang saat itu tidak bias menjawab. Saya ada niat mengembalikan saat itu, namun ditolak” singkatnya.
Pengakuan Hamsir ini terjawab setelah ditemui sejumlah awak media Kamis 16 Juli 2020 seusai menjalani pemeriksaan untuk kesekian kalinya sebagai saksi di kantor Kejati Sulteng bersama tiga orang saksi lainya, diantaranya mantan Walikota Palu dua periode Rusdi Mastura, saksi inisial RO, dan SY. Tercatat hingga kasus ini bergulir, penyidik anti rasuah Kejati Sulteng sudah memeriksa sebanyak 50 orang sebagai saksi.
Penyidikan perkara bagi-bagi fe berubah jadi suap yang dilakukan penyidik anti rasuah Kejati Sulteng, masih berkutat untuk memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menjerat siapa menjadi tersangka dalam perkara ini. Meskipun informasi yang beredar, bagi-bagi fee atas pembayaran eskalasi hutang Pemkot terhadap PT GDM, terjadi dan tidak merata. Pada perjalanya, ada beberapa sumber menyebutkan jika pembagian fee bervariasi mulai dari Rp100 juta, Rp50 Juta, Rp20 Juta, Rp10 juta bahkan ada yang tidak menerima sepeserpun alias tak kebagian. Informasinya uang diduga dari bagi-bagi fee pembayaran jembatan itu ada yang digunakan untuk ongkos maju dalam Pilkada Legislatif 2019 lalu.
Dari sejumlah pihak yang diperiksa penyidik Kejati Sulteng, hingga saat ini baru satu orang yang mengakui menerima uang yang disebut-sebut sebagai uang dari pembagian fee pembayaran utang jembatan IV Palu. Bagaimana kelanjutanya, kita tunggu gebrakanya.