BPJN Sulawesi Tengah bersama BP2JK terbukti sepakat melakukan diskriminasi dengan memutuskan tender ulang pada proyek Preservasi jalan senilai Rp29,4 Miliar.
Sejumlah kejanggalan mengindikasikan, ada upaya jika ada perusahaan tertentu ingin “disiapkan” menjadi pemenang. Sudah dapat dipastikan, pada lelang ini ditenggarai ada lobi tingkat tinggi !.
Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Nasional (PJN) wilayah III bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK-3.2), dikabarkan tengah mempersiapkan dokumen baru untuk hajat besar berupa proyek Preservasi Jalan Ampana – Balingara – Bunta – Pagimana yang terkatung-katung empat bulan lamanya.
Baca Juga : Siapa Memainkan Tender Proyek Rp29 Miliar ?
Jika aturan hukum bisa ditekuk demi kepentingan sekelompok orang, maka wibawa pemerintah yang membuatnya bisa jatuh. Tender proyek Preservasi Jalan Ampana – Balingara – Bunta – Pagimana merupakan contoh praktek kurang terpuji yang semestinya tak boleh terjadi.
Dugaan itu muncul setelah tiga pemenang tender hasil pengumuman yang di tetapkan oleh pihak Pokja Balai Pelaksana Penyedia Jasa Kontruksi (BP2JK) sesuai yang di tayangkan lelang secara elektronik, dianulir keabsahanya oleh pihak Pengguna Anggaran (PA) dalam hal ini PPK-3.2 dan meminta agar dilakukan tender ulang.
Tindakan ini jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Nomor 14 tahun 2020 tentang pemenang cadangan 1 dan 2.
Baca Juga : NGERI-NGERI SUAP…!
Penggiat dari Kualisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng memastikan pengusutan tender ulang pada paket proyek senilai Rp29,4 Miliar tersebut harus dilakukan.
Perlu upaya investigasi menyeluruh pada pihak terkait dalam hajatan ini untuk membongkar indikasi dugaan main mata pada tahapan proses tender itu berjalan.
Kordinator KRAK Sulteng, Abdul Salam yang ditemui belum lama ini meminta kepada intitusi yang terkait untuk turun melakukan pengusutan terhadap pihak-pihak dalam urusan tender ulang proyek preservasi jalan senilai Rp29.448.316.000.
Hal ini dilakukan agar tidak ada yang “cuci tangan” sekaligus upaya dalam memperlambat jalanya pembangunan sesuai intruksi Presiden.
“KRAK meminta dengan serius penyidik Kepolisian dan Kejaksaan turun tangan dalam mengusut tender ini dan harus ditangani secara profesional untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan. Jangan sampai nanti ada intervensi oleh oknum dan kelompok tertentu sehingga memperlambat proses pembangunan” tegasnya.
Baca Juga : Cuan Rame-Rame di Lahan Huntap
Abdul Salam Adam menduga, ada oknum birokrasi yang ikut bermain dengan memanfaatkan kewenangan untuk memfasilitasi penyedia untuk memperoleh kesepakatan kerjasama untuk menjadi pemenang dalam proyek ini.
Menurutnya dalam hajatan ini jelas ada indikasi buah permainan dan penekanan terhadap pihak terkait dalam urusan lelang untuk memuluskan rencana agar proses tender ini dimenangkan oleh pihak tertentu.
“Indikasi perbuatan melawan hukum sudah jelas. Ketika ini sudah ditetapkan sebagai pemenang, kemudian ditemukan ada masalah, yang seharusnya bukan tender dibatalkan kemudian dilakukan pelelangan ulang. Kan ada pemenang cadangan yang harus melaksanakan pekerjaan itu, sepanjang administrasi dan penawaranya secara tekhnis tidak ada masalah. Kalau ini dilakukan proses lain, sementara pemenang cadangan tidak di akomodir, kita bisa pertanyakan ?, jangan-jangan memang ada unsur untuk membatalkan proses ini” tegasnya.
Sementara itu Kasatker PJN wilayah III, Endry Z Djamal, bersama PPK 3.2 Ruas Jalan Ampana – Balingara – Bunta – Pagimana, Ibrahim Tjane yang dikunjungi dikantornya dilokasi yang berbeda, tidaka berada ditempat, ketika dilakuka upaya konfirmasi terkait dengan persoalan ini.
Baca Juga : Penyelendup Asing di Pelupuk Mata
Berdasarkan informasi yang diterima dari salah seorang staf di kantor Satker PJN III, bahwa Endry Z Djamal sedang berada diluar kantor. “Pak Kasatker Lagi Keluar temani Tamu Dari Jakarta” ucap salah seorang staf. Informasi serupa juga disampaikan oleh salah seorang staf dikantor PPK 3.2. “Bapak Lagi tidak ada dikantor” Ujar salah satu Staf PPK 3.2 itu.
Indikasi dugaan persengkongkolan pada proses tender di proyek ini merupakan contoh yang mutakhir. Walau hampir pasti, bukan yang terakhir.
Kecendrungan yang terjadi diakhir proses lelang itu, ditenggarai mengakomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu untuk menghasilkan keputusan yang dapat merugikan pihak lain dalam proses tender.
Baca Juga : SUAP BUPATI & KEJAHATAN KORPORASI
Dalam dunia kontraktor, apalagi yang melibatkan uang publik dugaan pengkondisian antara oknum yang terlibat dalam proses tender tidak ada yang tidak mungkin meskipun memakai sistem lelang terbuka sekalipun.
Meskipun diputuskan untuk tender ulang, namun tetap saja aroma kongkalikong menjadi buah bibir bagi rekanan lokal.
Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, seharusnya aparat penegak sudah bisa bekerja melakukan penelusuran sehingga tidak terjadi permainan yang dapat menggerogoti APBN secara haram. Akankah ini menjadi petunjuk bagi pihak institusi terkait untuk melakukan pengusutan dalam memutus mata rantai permainan gelap ini ?, kita tunggu kabar selanjutnya.