Ternyata dan ternyata pengusutan di proyek mangkrak senilai Rp37,4 Miliar oleh pihak Kepolisian, dilakukan secara diam-diam !. Sejumlah pihak terkait dalam urusan proyek itu sudah datang memenuhi panggilan penyidik awal bulan lalu. Lantas Bagaimana kemungkinan hasilnya ?. “Proyek Diusut Pemilik Diperiksa”.
Mangkraknya proyek hibah yang bersumber dari Bank Dunia untuk Fasilitas Pendidikan Dasar Fase 1B yang tersebar di Kota Palu dan Kabupaten Sigi, telah menuntun Kepolisian membongkar jaringan indikasi dugaan kongkalikong yang berpotensi korupsi di proyek milik Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Tengah.
Baca Juga : Untung Disana, Rugi Disini !
Sebanyak 19 unit bangunan fasilitas pendidikan dasar Fase 1B yang masuk salah satu bagian dari kegiatan Contigency Emergency Response Component (NSUP-CERC) dan kegiatan Central Sulawesi Rehabilitation and Recontruction Project (CSRRP) yang dikelolah oleh Direktorat Jendral (DItjen) Cipta Karya Kementrian PUPR melalui BPPW Sulteng sepanjang Tahun Anggaran 2019-2021, sebagian belum dapat digunakan hingga masa diberlakukanya denda maksimal.
Saat ini kondisi bangunan tersebut sebagian belum dapat digunakan alias terbengkalai, akibat belum rampung dikerjakan dan ditinggal begitu saja oleh kontraktor pelaksana PT Sentra Multikarya Infrastruktur (SMI) yang digandeng oleh konsultan TMC CERC PT Yodya Karya.
Baca Juga : Kontraktor Lelet Proyek Bencana
Dari bisik-bisik yang beredar dari sumber di Kepolisian menyebutkan bahwa, sejumlah pihak yang terkait dalam urusan proyek itu sudah memenuhi undangan pemanggilan penyidik Polres Palu.
Diantaranya PPK Strategis II, Bendahara BPPW Sulteng, Kepala BPPW Sulteng, Kontraktor pelaksana PT SMI dan konsultan pengawas TMC CERC PT Yodya Karya.
Namun demikian, sumber belum bersedia membeberkan secara detil keterangan terkait pemangilan terhadap penyelenggara negara dan pihak swasta yang berurusan dengan proyek dengan Nomor kontrak HK.02.01/KONT/SPPP.ST/PSPPOP.II/02/2020 tersebut.
“Sudah dipanggil, tapi sudah lama kayaknya, bulan lalu !” Tulis sumber Trilogi secara singkat yang meminta identitasnya tidak dipublis.
Baca Juga : Mandi Suap Duit Haram
Keterangan ini juga turut disampaikan oleh orang dekat pihak swasta, yang menyebutkan adanya pemanggilan terkait pengusutan proyek ini.
“Semua sudah dipanggil itu, Philips, PPK, Kepala Balai. Cuman tidak ditahu kenapa bisa aman-aman saja ?” tanya sumber.
Sementara itu penyelengara negara dari BPPW Sulteng yang terkait dalam urusan poryek tersebut yakni Rachman Dg Tinri yang memangku jabatan sebagai PPK Strategis II, mengakui dirinya telah memenuhi panggilan undangan penyidik.
Meski demikian ia memilih irit komentar ketika dikonfirmasi soal pemanggilan dirinya terkait mangkraknya proyek yang sudah dibiayai dari pinjaman Bank Dunia itu.
“Sudah pak !, kami sudah penuhi panggilan untuk selanjutnya” tulis Rachman melalui pesan whatsup yang diterima Trilogi Jumat 22 April 2022.
Baca Juga : Lelang Proyek Mencurigakan !
Sementara itu Kepala BPPW Sulteng, Sahabuddin yang dikonfirmasi dihari yang sama justru berkilah dengan dalih belum mengetahui adanya undangan panggilan dirinya bersama sejumlah stafnya oleh pihak penyidik Kepolisian yang terkait dalam urusan proyek itu.
Meskipun dari sejumlah keterangan yang berhasil dihimpun dari beberapa sumber, disebutkan bahwa ada nama Kepala BPPW Sulteng yang turut dipanggil oleh pihak penyidik ketika itu terkait proyek yang tengah diusut Kepolisian.
“Pemeriksaan apa pak, Ngga ada tu !” cetusnya melalui pesan yang dikirim kepada Trilogi.
Selain itu Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Ferdinand Esau Numbery, yang dilakukan upaya konfirmasi melalui pesan selular terkait dengan adanya pemanggilan sejumlah pihak penyelenggara negara dari BPPW Sulteng dan pihak swasta terkait dengan urusan proyek ini, tidak menjawab.
Sampai berita ini diterbitkan mantan Kanit I Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Sulteng itu, belum dapat dikonfirmasi.
Baca Juga : Penyelendup Asing di Pelupuk Mata
Kebijakan pihak BPPW Sulteng dalam urusan proyek ini sempat memantik kecurigaan. Kontraktor pelaksana PT SMI yang menjadi penggarap proyek Rehabilitasi dan Rekontruksi Fasilitas Pendidikan Dasar Fase 1B, senilai Rp37.413.102.000 disebut-sebut di istimewakan.
Selain diberikan kelonggaran waktu dalam proses pelaksanaan proyek hingga dimasa diberlakukanya denda secara maksimal, justru kontraktor tersebut kesulitan memenuhinya.
Belakangan, sebagian proyek itu mangkrak dan berpotensi bermasalah.
Untuk kontraktor bermasalah, tak boleh ada kompromi. Jika terbukti wanprestasi, kontrak mereka harus diputus. Bukan hanya karena ada proyek mangkrak, melainkan juga karena tata kelolanya bermasalah.
Baca Juga : Korupsi Receh Perabot Rumahan
Proyek ini terindikasi kuat, adanya sarat penyimpangan sehingga berpotensi merugikan negara yang bisa ditaksir hingga miliaran rupiah. Jalan untuk menguak kebusukan proyek fasilitas pendidikan di BPPW Sulteng masih panjang.
Kasus yang diusut Kepolisian itu masih menyentuh lapis pertama. Pemerintah di Sulawesi Tengah bersama semua elemen yang ada mesti mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan diberi kelonggaran agar tidak ada oknum – oknum yang dapat bermain dalam situasi seperti ini.