Lima korporasi sepakat menolak tuduhan Bupati Taslim. Mereka merasa dikorbankan oleh tuduhan dugaan pemalsuan surat penyerahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP), di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. “Saling silang Dokumen Tambang”.
Laporan pemalsuan dokumen dengan Nomor STPL/20/I/2022/SPKT/Res Morowali/Polda Sulteng yang dilakukan oleh Kabag Hukum Setda Morowali, Bahdin Baid, melalui Surat Kuasa Khusus Nomor 077/0149/Hkm/I/2022, tanggal 21 Januari 2022, oleh Bupati Morowali, Taslim, menjadi buntut dalam perkara ini.
Baca Juga : Cuan Rame-Rame di Lahan Huntap
Mardiman Sane yang menjadi kuasa hukum kelima korporasi tambang mempertanyakan akurasi laporan yang dibuat oleh bupati ke Mapolres Morowali, segera mendapat tantangan !.
Kalimat bernada ancaman langsung terlontar dari mulut Mardiman Sane ketika melakukan konfrensi pers dengan sejumlah jurnalis di Palu, Jumat 28 Januari 2022. Pria yang juga berprofesi sebagai advokat itu, mengaku jika klienya merasa dirugikan soal laporan pemalsuan surat penyerahan IUP OP ke Polisi.
“Ada kemungkinan bilamana tuduhannya tidak terbukti dan menjurus kepada publikasi yang berlebihan, kami akan melaporkan kembali Bupati. Klien saya tidak pernah menggunakan surat itu !,” tegasnya.
Mardiman Sane menampik jika kelima perusahaan itu tidak pernah menggunakan surat yang dijadikan bukti atas laporan bupati Taslim. Dia menantang akan melapor balik sang bupati, atas publikasi yang ada dibeberapa media terkait dugaan itu yang menyebabkan klienya mengalami kerugian materil dan nama baik.
“Ini kan peranannya pembuktian materil, teman bisa cek di surat itu !. Tentu klien kami mengalami kerugian, baik materil maupun nama baik. Karena investasi menjadi terhambat, kami mau kerja, investor sudah masuk, ada berita ini !. Investor jadi berpikir dua kali” Ungkap Mardiman menjawab tuduhan itu.
Baca Juga : Terbidik “Rasuah” di Lahan Huntap
Menurutnya perseteruan yang semakin meruncing ini ditenggarai ada keterlibatan pihak tertentu yang mengambil kepentingan dalam kasus ini, sehingga merusak nama baik kelima perusahaan tambang yang menjadi klienya saat ini .
“Tolong hentikan pembusukan nama baik penghakiman dan menguntungkan.Jadi seolah-olah bahwa sudah melakukan tindakan yang salah dan seolah-olah semua kesalahan dituduhkan kepadanya padahal sekarang masih bekerja,” jelasnya sembari menambahkan. Jika mau ini ranah pidana, biarkan polisi yang bekerja nanti kalau memang ternyata berkembang Bagaimana bagaimananya kan kita bisa lihat nanti, kita menghargai proses hukum,” katanya.
Proses hukum yang dimaksud, tambah Mardiman, yakni melalui pengadilan maupun lembaga terkait. lembaga inilah yang diterjemahkan oleh mereka selaku LO (Legal Opini) Kejaksaan Tinggi maupun Ombudsman.
“Klien saya ini memilih melakukan upaya hukum legal opini. Kenapa kami perlu melakukan legal opini, karena salah satu persoalannya adalah dalam rekonsiliasi IUP dari Kabupaten ke Provinsi ketika Undang-Undang Pemerintahan Daerah, IUP kami ini tidak diserahkan dalam rekonsiliasi dan terakhir rekonsiliasi pada saat itu di tahun 2016. Olehnya itu kami meminta kepada ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Sulteng untuk menyerahkan hal ini ke Pusat dikarenakan barang ini memang tidak diserahkan oleh Kabupaten ke Provinsi. Itu salah satu poinnya,“ tutup Mardiman Sane.
Baca Juga : Rumit Problem Proyek Asal Untung
Sepekan yang lalu Pemerintah Kabupaten Morowali, melaporkan lima perusahaan yang diduga telah memalsukan surat penyerahan IUP OP pada Gubernur Sulteng dengan Nomor 503/0125/Umum/I/2022 yang di tandatangani Bupati Morowali, Taslim, pada 20 Januari 2022 lalu.
Kelima perusahaan itu, diantaranya
1. Surat Nomor 315/0921/Umum/IX/21 tanggal 1 September 2021, perihal penyerahan IUP OP PT Citra Teratai Indah.
2. Surat Nomor 316/0921/Umum/IX/21 tanggal 1 September 2021, perihal penyerahan IUP OP PT Kurnia Degess Rapitama.
3. Surat Nomor 317/0921/Umum/IX/21 tanggal 1 September 2021, perihal penyerahan IUP OP PT Gemilang Bumi Lestari.
4. Surat Nomor 318/0921/Umum/IX/21 tanggal 1 September 2021, perihal penyerahan IUP OP PT Hikari Jeindo.
5. Surat Nomor 319/0921/Umum/IX/21 tanggal 1 September 2021, perihal penyerahan IUP OP PT Putra Sulawesi Mining.
Atas dugaan pemalsuan nomor surat dan tandatangan itu, Bupati Taslim, merasa keberatan dan menyampaikan bahwa Pemkab Morowali tak pernah mengeluarkan surat sebagaimana disebutkan.
Baca Juga : NGERI-NGERI SUAP…!
Selain itu dari lima nomor surat tersebut, tak satupun teregister dalam dokumen Pemkab Morowali. Tandatangan Bupati Morowali yang tertera dalam kelima surat adalah benar-benar telah dipalsukan. Untuk menjaga nama baik itu Pemda Morowali, menempuh jalur hukum.
“Kelima perusahaan ini sudah dilaporkan ke Polres Morowali untuk segera ditindaklanjuti,” kata Taslim yang dikutip dari KabarSelebes 24 Januari 2022.
Baca Juga : Kebijakan Gamang Mamang Irfan
Sementara itu Kapolres Morowali AKBP Ardi Rahananto membenarkan ada laporan pengaduan dugaan pemalsuan surat Bupati Morowali terkait izin usaha pertambangan (IUP) oleh lima perusahaan tambang.
Perwira berpangkat dua melati itu menyatakan pihaknya berjanji akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Untuk prosesnya sesuai dengan mekanisme yang ada di satuan reskrim,” singkat Ardi.