Kontraktor yang gagal memenuhi komitmen diberi kelonggaran !. Inkonsistensi Kasatker Irfan Andi Rifai soal kelanjutan paket proyek infrastruktur jalan yang putus kontrak pun, tersorot !. Kebijakan plin plan itu, dituding mencerminkan ada kelemahan dibalik pengelolaan kontrak kerja di Satker PJN wilayah I, “Kebijakan Gamang Mamang Irfan”.
Tidak salah jika publik menilai ada indikasi bisnis “Nakal” buah permainan yang disepakati diluar kontrak resmi. Pada proyek ini, kontraktor yang gagal bisa leluasa melanggar kontrak kerja tanpa khawatir bakal kena sanksi.
Baca Juga : Proyek Gagal Mengulang Keselahan yang Sama
Contohnya adalah kelonggaran diberikan kepada kontraktor PT Karya Etam Bersama, pelaksana yang gagal memenuhi kontrak Preservasi jalan Lingadan – Dlm Kota Tolitoli – Silondou – Malala, dengan nomor Ruas 007, 008, 009 senilai Rp13,114.655.000, progres akhir pertanggal 27 Desember 2021 lalu hanya mampu menyelesaikan bobot 45,79 persen.
Seharusnya dalam praktek lazim, pemilik proyek berhak memutuskan kerja sama jika kontraktor gagal memenuhi janji sesuai Perpres 54 tahun 2010. Namun kenyataanya, fakta itu terbalik, justru hanya satu perusahaan diberikan keistimewaan. Ada apa ?.
Sebelumnya, Kasatker Irfan Andi Rifai, pusing tujuh keliling karena tiga paket proyek yang dikelolahnya pada tahun anggaran 2021 lalu tersendat.
Baca Juga : Kontraktor dari Lingkaran Dalam
Dari tiga perusahaan kontraktor yang menerima Show Cause Meeting (SCM- 3) itu, satu perusahaan lolos yang diberi kelonggaran untuk melanjutkan pekerjaan di masa denda. Sementara, dua perusahaan lainya di putus kontrak !.
“2 sudah diputus !. Kalau ruas Lingadan -Tolitoli – Malala, saat ini bekerja dimasa denda 1/1000 dari nilai kontrak perhari. Waktu masa denda sampai 18 Maret 2022 dan sudah berjalan sejak 18 Desember 2021” tulis Irvan Andi Rifai melalui pesan instan kepada Trilogi.
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah, melalui Satker PJN wilayah 1, mengebut berbagai proyek infrastruktur pemeliharaan dan rehabilitasi jalan dan jembatan disepanjang 648,54 kilometer jalan nasional yang terinetgrasi di tiga wilayah yakni Donggala, Tolitoli dan Buol.
Sebagian telah rampung dikerjakan, tapi tak sedikit juga yang masih jauh dari harapan. Meskipun dengan porsi anggaran Negara yang terus jor-joran setiap tahunya, Satker PJN wilayah 1 justru dinilai kewalahan mengelolah anggaran Negara sebesar Rp78,779.000.000 ditahun 2021 lalu, akibat sejumlah risiko yang membayangi program ini, seperti proyek tersendat.
Proyek Preservasi dan pemeliharaan jalan nasional sepanjang 648,54 kilometer di Provinsi Sulawesi Tengah tak mencapai target !. Ibarat mengulang kesalahan yang sama !.
Baca Juga : Halo, Dua Babeh Belum Tersentuh !
Dari catatan Trilogi, terdapat pelbagai masalah dibeberapa titik dilokasi pekerjaan itu. Proyek jalan nasional yang sudah menyedot puluhan miliar uang Negara tersebut, kini tengah berpacu dengan massa waktu denda.
Namun ada tiga proyek yang gagal itu, satu perusahaan diberikan kelonggaran dan perlu ditinjau untuk di investigasi secara serius !.
Padahal sebelumnya pihak Satker PJN wilayah 1 telah mengumumkan jika tiga paket kontrak regular Preservasi dan pemeliharaan rutin jalan nasional, akan mengalami pemutusan kontrak kerja akibat minim kemajuan bobot.
Irvan mengakui di tiga paket regular miliknya, pekerjaanya berjalan lambat dalam kemajuan progress menaikan bobot. Untuk itu dilakukan upaya dengan menerbitkan surat, bahwa pekerjaan tersebut telah memasuki ranah Show Cost Meting (SCM-3).
Baca Juga : Land Clearing Pusing Tujuh Keliling
Berbekal surat Direktur Preservasi, Ditjen Bina Marga Kementrian PUPR yang dikeluarkan untuk memberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan, Satker PJN wilayah I menyiapkan strategi untuk pekerjaan lanjutan. Opsi ini katanya dianggap sebagai cara terbaik dan paling mungkin dilakukan ketimbang putus kontrak.