Terbongkarnya kasus dugaan korupsi pengadaan alat TTG untuk olahan pangan di Kabupaten Donggala, semakin membuka mata publik, jika mengutak-atik anggaran daerah masih saja terjadi. “Janggal Proyek Perabot Olahan Pangan”.
Audit proyek alat Teknologi Tepat Guna (TTG) di 80 Desa se-Kabupaten Donggala senilai Rp4,1 miliar, akan sia-sia bila tak diikuti dengan penegakan hukum. Bisa bahu-membahu membongkar, siapa saja pelaku yang ikut terlibat dalam hajatan kecil-kecilan ini.
Baca Juga : Cuan Rame-Rame di Lahan Huntap
Sengkarut masalah dalam proyek pengadaan alat TTG Olahan Pangan di Kabupaten Donggala teruntai jauh sebelum rilis ini diterbitkan. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tengah dengan nomor LHP :1/LHP/XIX.PLU/01/2022 pada tanggal 13 Januari, pada proyek ini menemukan banyak masalah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Tidak tanggung-tanggung total kerugian keuangan daerah yang muncul akibat praktek culas tersebut, mencapai angka ratusan juta rupiah. Sejumlah pihak diduga berkongsi memanipulasi laporan menjadi seolah program pemerintah, sehingga mendatangkan cuan bagi para pelakuknya.
Meski dinilai janggal, namun anehnya tidak ada yang menyemprit proses ini sejak awal. Pertanyaanya kemudian !, bagaimana mungkin anggaran dana desa untuk pembangunan desa, bisa tergerus untuk proyek TTG yang di tenggarai mengalir ke sejumlah pihak.
Audit BPK menemukan tiga point penting yang menjadi biang dari kekacauan pada hajatan ini. BPK menyebutkan pihak yang terkait tidak mematuhi Peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020, kemudian Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang dan jasa di Desa dan Peraturan Bupati Donggala Nomor 1 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa.
Baca Juga : Saling Silang Dokumen Tambang
BPK juga sepanjang tahun 2021 mencatat pula kelalaian Pemerintah Kabupaten Donggala dalam hajatan ini. Otoritas diwilayah itu dipandang membiarkan bisnis TTG yang digarap oleh CV Mardiana Mandiri Pratama untuk menggerus keuangan di 80 desa.
Hasil kerja tim audit BPK Sulteng ini adalah temuan dengan bukti-bukti keras yang bernilai untuk dijadikan amunisi bagi penegak hukum dalam membongkar kasus yang menggantung cukup lama ini.
Berdasarkan laporan realisasi dana Desa TA 2020 yang dihimpun oleh Dinas PMD Kabupaten Donggala menunjukan bahwa sebanyak 78 desa telah menganggarkan dan merealiasikan pengadaan alat TTG dengan total nilai mencapai Rp4,105.235.782. Namun pada saat berjalanya pemeriksaan terdapat penambahan menjadi 80 desa.
Semua kegiatan pengadaan alat TTG dilaksanakan oleh satu penyedia yaitu CV Mardiana Mandiri Pratama, dengan nilai pengadaan bervariasi di masing-masing desa mulai dari Rp50,000.000 sampai dengan Rp175,000.000.
Baca Juga : Rumit Problem Proyek Asal Untung
Dalam hajatan pengadaan alat TTG olahan pangan di 80 desa ini terungkap bahwa perencanaan dan persiapan pengadaan alat TTG tidak sesuai ketentuan, diantaranya hasil musyawarah desa belum memasukan pengadaan alat TTG sebagai prioritas dana desa, pengadaan alat TTG tidak dimuat secara rinci dalam RKP desa, pemerintah desa tidak melaksanakan kegiatan persiapan pengadaan alat TTG.
Selain itu untuk pelaksanaan alat TTG ini juga tidak sesuai ketentuan, diantaranya proses pemilihan penyedia tidak sesuai, kemudian dokumen surat perjanjian kerjasama tidak sesuai ketentuan, dan indikasi kekurangan fisik barang yang diterima dan kelebihan pembayaran atas barang yang belum diterima, hal ini terungkap dalam hasil pemeriksaan fisik di 80 desa yang menunjukan bahwa terdapat 57 desa tidak menerima barang dengan lengkap sebesar Rp499,529.435.26.
Selain itu juga terdapat empat Desa yang sudah melunasi pembayaran secara tunai atas seluruh barang, namun pihak Desa belum menerima pengiriman barang dari penyedia dengan nilai Rp200,001.000, yang terdiri dari Desa Budi Mukti sebesar Rp50,001.000, Desa Bambakanini sebesar Rp50,000.000, Desa Karavia sebesar Rp50,000.000, dan Desa Gimpubia sebesar Rp50,000.000.
Saat ini proyek pengadaan alat TTG untuk olahan pangan di 80 Desa se Kabupaten Donggala, sedang berproses dengan tahap penyelidikan di Polda Sulteng dengan Nomor Surat Perintah Penyelidikan SP.LIDIK/291/VII/DITRESKRIMSUS pertangal 22 Juli 2021 silam. Namun hingga kini kasusnya belum lagi terdengar kabarnya.
Baca Juga : NGERI-NGERI SUAP…!
Sementara itu Dir Reskrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol Ilham Saparona ketika dikonfirmasi Trilogi pada Minggu 30 Januari 2022 belum mengetahui terkait perkembangan penyelidikan proyek tersebut karena baru bertugas selama tiga bulan sejak menggantikan Kombes Pol Afrisal.
“Yang menangani siapa ?, Berarti nanti saya cek dulu” tulisnya secara singkat.
Sebelumnya pada tahun 2020 silam Pemerintah Desa se Kabupaten Donggala melakukan kegiatan pengadaan alat TTG untuk olahan pangan. Pengadaan ini dilakukan menindaklanjuti kegiatan pelatihan pada tahun 2019 mengenai UMKM TTG di lembaga Pengembangan Teknologi Tepat Guna (LPTTG) di Malindo, Kabupaten Luwu Utara.
Hasil reviu dokumen atas 80 RKP Desa pada tahun 2020 lalu, menunjukan bahwa 67 Desa atau 83,8 persen dari Desa yang disampel tidak memuat secara rinci untuk pengadaan alat TTG. Sehingga bahwa perencanaan dan persiapan proyek ini tidak sesuai ketentuan. Pelaksanaan pengadaan alat TTG ini dilaksanakan secara tunai pada saat serah terima barang.
Dalam kasus ini terungkap bahwa dua nama pejabat daerah yakni Plt Inspektur Kabupaten Donggala, DB Lubis dan Kadis PMD Donggala, Abraham ditenggarai ikut terlibat dengan peran masing-masing.
Baca Juga : Terbidik “Rasuah” di Lahan Huntap
Plt Inspektur Kabupaten Donggala, DB Lubis disebut ikut memfasilitasi penyedia untuk meminta Desa menganggarkan dan merealisasikan pengadaan TTG dengan menerbitkan surat Nomor 700/128/.i/Itkab/V/2020, tertanggal 4 Mei 2020 berdasarkan disposisi Bupati Donggala, Kasman Lasa. Begitupun sebaliknya yang dilakukan oleh Kadis PMD, Abraham.
Proyek pengadaan alat TTG dengan anggaran cukup besar itu jelas mencederai rasa keadilan publik Donggala. Sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Sulteng segera mengungkap dugaan korupsi di proyek ini. Ditengah kondisi rakyat serba susah, masih ada saja oknum-oknum berani main-main anggaran. Tidak sepatutnya kita memberi ruang bagi penggarong anggaran publik ini.
Kita Tunggu kabar selanjutnya !.