MUSLIHAT CUKONG DIHUTAN LINDUNG
Ada yang menduga tahun ini, tahun Na-ga, adalah “Tahun Emas”. Diduga harga emas dipasaran tahun ini kian membaik. Banyak yang menganggap tambang emas sebagai lahan yang aman untuk investasi.
Penambangan emas di kawasan Dongi-dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten poso yang sudah berlangsung sejak lama, belakangan menghembuskan kabar mencemaskan. Dampak lingkungan dan sosialnya seperti bisul yang meletus berkali-kali.
Baca Juga : INTRUKSI MANDUL DILADANG EMAS
Penambangan emas ilegal dikawasan hutan lindung Dongi-dongi menjanjikan fulus berlimpah. Kedatangan para gurandil (Penambang liar) berlomba mengais rezeki dibukit Dongi-dongi antara perbatasan Kabupaten Poso dan Sigi.
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah, menduga ada cukong bermain sehingga penambang ilegal kembali beroperasi di kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu (TNLL).
Hal ini diungkapan Abdul Haris melalui sesi wawancara bersama salah satu media nasional di Palu waktu itu, dimana dia menyebutkan aktivitas pertambangan emas illegal dikawasan konservasi itu sudah sangat terang-terangan. Bahkan Kurun beberapa bulan terakhir sudah kembali marak.
“Propam Polda harus turun ini. Kondisi ini jangan dibiarkan sebelum bencana akibat aktivitas penambang ilegal menimpa warga, Dugaan kami seperti itu, karena disana itu dijaga sama polisi. Kalau kemudian ada aktivitas pertambangan lagi berarti ada yang tidak beres dengan polisi yang menjaga disana” ungkap Direktur WALHI Sulteng Abdul Haris.
Baca Juga : HUTAN GUNDUL BANJIR MUNCUL
Berdasarkan catatan redaksi Koran Trilogi, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng mengamankan empat orang yang diduga melakukan Tindak pidana bidang Minerba dan Batubara berupa mengangkut material hasil tambang berupa pasir (Reff) Tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang. Ke empat pelaku tersebut inisial RU (34), TR (37), YH PB. Namun siapa pemodal alias bos yang membiayai ke empat penambang yang ditangkap itu belum disentuh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng.
Pengungkapan kasus aktivitas pertambangan ilegal berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A /12/I/2020/SULTENG/SPKT, Tanggal 08 Januari 2020. Dimana pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2018 sekitar pukul 04.00 wita di Jalan Gunung Sari Kelurahan Kawatuna Kecamatan Mantikulore kota Palu personil Ditreskrimsus Polda Sulteng menemukan mobil sedang mengangkut material hasil tambang berupa pasir (Reff) Tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang. Sebanyak 39 karung material pasir dalam bentuk reff berasal dari tambang emas ilegal di Desa Dongi-Dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso diamankan Polda Sulteng.
Baca Juga : ATURAN KETAT PENGAWASAN LONGGAR
Polda Sulteng menangkap empat pelaku tindak pidana material dan batu bara, masing-masing tersangka adalah YH dan PB tinggal di Desa Maranata, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi. Dari kedua tersangka barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian yaitu 1 unit mobil carry warna putih, 17 karung material pasir dalam bentuk siap diolah jadi emas. Kemudian tersangka yang berhasil diamankan selanjutnya adalah RU (34) dan TR (37) yang tinggal di Desa Dongi-dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni 1 unit mobil Toyota warna hitam dan 22 karung material pasir yang siap diolah jadi emas. Lanjutnya mengatakan, ke empat tersangka saat ini diamankan di rumah tahanan Polda Sulteng. Berdasarkan temuan tersebut dari ke empat tersangka tersebut dikenakan pasal 158 dan 161 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling besar Rp10 Miliar.
Diskrimsus Polda Sulteng melakukan penangkapan pada 7 Januari pukul 20.30 dan menangkap tersangka dengan membawa 22 karung menggunakan mobil tanpa memiliki izin di Jalan Gunung Safir, Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulure, Kota Palu.Penangkapan ke dua dilakukan 8 Januari pukul 04.00 dan menangkap pelaku dua orang dengan membawa barang bukti 17 karung di Jalan Gunung Sari, Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulure, Kota Palu .
Baca Juga : MUSIM HUJAN BANJIR AIR MATA
Seperti diberitakan sebelumnya Kapolda Sulteng Irjen Pol Drs. Syafril Nursal, SH, MH, menegaskan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, seperti kasus narkoba, curas, curat, termasuk adanya aktivitas tambang ilegal. “Kita akan tindak tegas,” ujarnya.
Diperoleh informasi, aktivitas tambang ilegal juga dilakukan di wilayah Poboya, Kota Palu. Sayangnya, pihak aparat belum mengungkap siapa pemilik modal yang masih beroperasi di wilayah tersebut.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah tantang aparat penegak hukum untuk membongkar pemodal yang membiayai aktivitas tambang illegal.Tambang Ilegal yang dimaksud ialah lokasi penambangan di kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu (TNLL).
Baca Juga : SINYAL DARURAT KRISIS LINGKUNGAN
Koordinator Pelaksana Jatam Sulteng, Moh Taufik melalui rilisnya mengatakan, hal itu disampaikan Jatam Sulteng menyusul penangkapan terhadap 4 orang yang memiliki material pasir alis reff asal Dongi-dongi, Kabupaten Poso.
Menurutnya, penangkapan itu tidak akan menyelesaikan persoalan aktivitas pertambangan ilegal di Dongi-Dongi maupun di wilayah Sulawesi Tengah lainnya. “Karena penangkapan ini tidak sampai pada siapa yang memodali mereka untuk terus melakukan aktivitas pertambangan,” jelas Taufik,
Diketahui kata Taufik, aktivitas pertambangan ilegal seperi itu biasanya ada pemodal-pemodal besar yang memodali mereka. Sehingga kegiatan-kegiatan ilegal masih terus berlangsung. “Dan ketika pemodalnya tidak tertangkap maka dipastikan aktivitas tambang ilegal akan tetap berlangsung,” tambah Taufik.
Lanjut Taufik, Jatam Sulteng juga menantang aparat penegak hukum, agar tidak hanya melakukan penindakan terhadap aktivitas-aktivitas pertambangan ilegal yang dikelola oleh rakyat. Tapi juga berani melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang menggunakan teknologi-teknologi canggih, serta diduga menggunakan perendaman –perendaman untuk memurnikan emas.
Baca Juga : JEMBATAN MAHAL, SIAPA BERMAIN ?
Di mana, sampai saat ini pihaknya tidak pernah mendengar aparat penegak hukum mengumumkan pelaku-pelaku penambang ilegal tersebut. Bukan hanya itu, tambah Taufik, aparat penegak hukum juga diminta melakukan penindakan terhadap aktivitas-aktivitas pertambangan yang legal yang dikelola oleh perusahaan dan diduga melakukan pencemaran lingkungan dan perampasan ruang-ruang produksi rakyat.
Hasil riset Koran Trilogi, sejak batas akhir penutupan tambang emas ilegal yang dilakukan oleh Pemerintah Poso tanggal 29 Maret 2016 silam kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) mengalami kerusakan yang luas mencapai 16 hektar akibat aktivitas tambang ilegal di Dongi-Dongi, Desa Sedoa.
Kerusakan itu ditimbulkan sebagai dampak kegiatan tambang ilegal yang telah berlangsung selama 4 bulan, sejak Desember 2016 hingga batas akhir penutupan oleh Pemerintah Kabupaten Poso 29 Maret 2016. Kawasan Taman Nasional Lore Lindu sendiri mencapai 250.000 hektar berada di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Poso dan Kabupaten Sigi.
Comments 1