DULU DIPERCEPAT, KINI TERSENDAT OLENG BUMN IRIGASI 200 MILIAR
Dalam beberapa bulan terakhir, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Sulawesi III, Provinsi Sulawesi Tengah, sedang pusing mengarap proyek Multi Years Contrack (MYC) Pembangunan D.I Salugan, Kabupaten Tolitoli yang dibandrol senilai Rp220.766.516.000. Ada yang macet sampai berbulan – bulan karena alotnya pembebasan lahan. Kalang kabut irigasi Salugan, dulu dipercepat, Kini Tersendat.
Selain rajin mengunjungi lokasi proyek, pihak SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Sulawesi III, memecah kebuntuan dengan mengeluarkan regulasi, terutama yang terkait dengan pembebasan lahan warga. Hingga kini proyek yang digarap perusahaan plat merah diatas lahan sebesar 265.078 Ha, di Kecamatan Lampasio, Kabupaten Toli-toli masih fakum. Oleng BUMN Irigasi Salugan.
Terkait dengan persoalan tersebut, berikut kami beberkan hasil data riset dari beberapa sumber dan reportase Trilogi.co.id seputar proyek tahun jamak yang menelan angaran ratusan miliar itu?..
Tak ada aktifitas apapun diarea lokasi proyek yang melintasi di lima (5) desa di Kecamatan Lampasio itu. Kelima desa yang menjadi dampak pembangunan irigasi D.I Salugan tersebut, diantaranya desa Oyom, desa Sibea, desa Janja, desa Saligan, dan desa Lampasio. Berdasarkan sejumlah informasi dari beberapa warga menyebutkan jika masyarakat kelima desa itu telah melakukan pertemuan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Tolitoli bersama pihak SNVT terkait masalah pembebasan lahan.
“Kami sudah ikut sosialisai tahap awal dikantor desa waktu itu, untuk bicarakan soal pembebasan lahan,” kata salah seorang warga yang ditemui dilokasi rencana pembangunan irigasi belum lama ini.
Meskipun telah melakukan pertemuan antara warga dan pihak tim persiapan yang telah dibentuk oleh Bupati Toli-toli sebelumnya. Namun hingga kini kesepakatan dari hasil sosialisasi yang dihadiri wrga kelima desa itu, belum ada titik temu. Meskipun sosialisasi itu merupakan tahap awal pengadaan tanah utuk kepentingan umum sebagaimana yang diatur dalam Perpres 71 Tahun 2012 tentang penyelnggara pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
“Saat ini kami masih menunggu hasilnya bagaiman dari pihak pemerintah dan PU,” singkatnya kepada trilogi.co.id, sembari menambahkan jika masyarakat Lampasio sangat mengharapkan pembangunan irigasi Salugan terlaksana dan pada dasarnya warga bersedia merespon secara positif terhadap pembangunan irigasi ini.
Sejauh ini, berdasrkan sejumlah informasi tambahan dari bebeapa sumber disebutkan, jika sosialisasi yang telah dilakukan oleh pihak Pemerintah untuk penyampaian jaringan irigasi termasuk pergantian ganti rugi yang akan dinilai oleh tim Appraisal. Dimana nantinya tim itulah yang akan menaksir dan menetukan sekaligus menghitung secara keseluruhan besaran biaya lahan yang akan dibebaskan.
Pada tahun 2017 lalu, pihak Pemerintah pusat melalui SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Sulawesi III, Provinsi Sulawesi mengganggarkan kegiatan paket Konsultasi Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk pembebasan lahan pembangunan daerah irigasi Salugan 265,078 Ha di Kabupaten Toli-toli sebesar Rp478.000.000,. Pada proses tender yang diikuti sebanyak 28 peserta ketika itu, KJPP Anas Karim Rivai dan Rekan keluar sebagai pemenang dengan nilai penawaran senilai Rp476.146.000 dengan skor teknis sebesar 63,03%.
Hasil riset trilogi.co.id menyebutkan Pemerintah pusat melalui SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Sulawesi III Provinsi Sulawesi Tengah, pada tahun 2017 lalu telah mengganggarkan proyek jumbo itu dengan nilai total sebesar Rp220.766.516.000, untuk pembangunan D.I Salugan diatas lahan 265.078 Ha, yang melintasi lima desa sekaligus.
Proyek yang di biayai oleh APBN itu, dilakukan dengan metode pembayaran secara system tahun jamak atau MYC. Pada proses tender yang diikuti 101 perusahaan peserta tender tersebut, PT Brantas Abipraya (Persero), keluar sebagai perusahaan pemenang dengan nilai penawaran sebesar Rp212.300.000.000.
Dari nilai anggaran ratusan miliar itu, berdasarkan data yang berhasil diperoleh Trilogi.co.id, pihak Pemerintah pusat melalui SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Sulawesi III, Provinsi Sulawesi Tengah, melakukan metode dengan multi tahun kontrak sebagai acuan pembayaran untuk paket D.I Salugan ini.
Untuk tahun lalu pemerintah telah mengelontorkan angaran sebesar Rp17.864.837.000, yang diambil dari kas APBN TA 2017. Untuk tahun ini kembali dianggarkan sebesar Rp70.000.000.000, yang diambil dari kas APBN TA 2018, berikutnya pemerintah kembali menyiapkan anggaran sebesar Rp66.500.000.000, yang diambil dari kas APBN TA 2019, kemudian disiapakan kembali untuk progres berikutnya sebesar Rp66.401.679.000 yang diambil dari kas APBN TA 2020 mendatang.
Berikut data hasil riset Trilogi.co.id terkait penganggaran paket pembangunan D.I Salugan di Kabupaten Toli-toli yang dihelat pihak SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Sulawesi III, Provinsi Sulawesi Tengah yang menelan biaya APBN dengan nilai total fantastis sebesar Rp220.766.516.000.
- APBN TA 2017 – Rp17.864.837.000
- APBN TA 2018 – Rp70.000.000.000
- APBN TA 2019 – Rp66.500.000.000
- APBN TA 2020 – Rp66.401.679.000
Sementara itu Kepala BWSS III, Yusuf Tambing, yang dikonfirmasi belum lama ini terkait dengan tersendatnya proyek irigasi D.I Salugan yang menelan anggaran ratusan miliar itu, memilih bungkam. Pejabat kementrian kelahiran Toraja itu, sepertinya menutup diri rapat-rapat untuk tidak berkomentar terkait dengan persoalan terbengkalainya proyek ratusan miliar itu akibat persoalan pembebasan lahan. Sampai berita ini diterbitkan, pihak – pihak yang bertanggungjwab yang mengelolah anggaran tersebut, yakni Kepala BWSS III, Satker dan PPK yang menangani kegiatan yang menelan angaran sebesar Rp220.766.516.000, masih susah untuk dihubungi terkait persoalan tersebut.
Sebelumnya Pemerintahan pusat telah mencanangkan pembangunan 1 juta hektare irigasi baru dan rehabilitasi 3 juta hektare irigasi. Kebijakan ini dilakukan untuk mengejar target ketahanan pangan.
Untuk irigasi dengan luas di atas 3.000 hektare, pembangunannya menjadi kewenangan pemerintah pusat yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sementara irigasi seluas 1.000-3.000 hektare kewenangan pemerintah provinsi dan dibawah 1.000 hektare ditangani pemerintah kabupaten/kota.
Melalui pers rilies Direktur Irigasi dan Rawa Ditjen SDA Mochamad Mazid, mengatkaan sejak 2014, P3-TGAI telah dilaksanakan di 1.024 lokasi, meningkat pada tahun 2015 di 1.505 lokasi, dan tahun 2016 di 900 lokasi. Pada tahun 2017, Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran yang lebih besar bagi 3.000 lokasi dengan anggaran Rp 600 miliar. Pada tahun 2018, jumlah lokasi P3-TGAI direncanakan meningkat menjadi 4000 lokasi dengan estimasi dana Rp 800 miliar. Penambahan tersebut disebabkan efektifitas program, pratisipasi dan kebutuhan masyarakat yang cukup tinggi.
Lantas bagaimana dengan pihak BWSS III yang diberikan kewenangan pusat di daerah ini untuk menyelesaikan proses kegiatan yang sudah ditargetkan oleh pemerintah pusat ini ?..