DUGAAN MONOPOLI SI PENGGIRING PROYEK
AMRI Marga Jaya bukan nama baru bagi Dinas dibagian urusan proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Poso, Provinsi Suawesi Tengah. Sebagian proyek jumbo yang dilelang, digarap perusahaan kontruksi lokal yang di prakarsai oleh Seha Umar selaku direktur ini. Seperti langganan, perusahaan ini berhasil menggarap proyek miliaran rupiah itu, dua paket sekaligus. Jejak Proyek Ummi Seha Umar.
Nampaknya proses lelang proyek Pemerintah Kabupaten Poso, memerlukan perombakan total. Aneka macam “Permainan” terjadi sehingga sebagian proyek diduga terindikasi rasuah. Meskipun prosesnya dilakukan secara elektronik, namun celah untuk memainkan itu masih terbuka lebar. Bukti terbaru kali ini, dua paket proyek peningkatan jalan dengan total kontrak senilai Rp14 Miliar lebih itu, diduga telah di monopoli oleh satu perusahaan. Skema permainan terorganisir serta tak lazim itu sudah terbaca sejak awal tahun 2018 lalu. Berikut hasil penelusuranya !!.
Pada tanggal 3 April 2017 lalu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Kabupaten Poso, melalui pokja I ULP dan PPTK mengumumkan dua paket senilai Rp 14 Miliar lebih yang dibiayai oleh APBD. Kedua paket tersebut diantaranya, Peningkatan jalan Tentena – Korobona dengan kontrak senilai Rp10.923.172.000, dari pagu sebesar Rp11.000.000.000, yang dimenangkan oleh PT Amri Marga Jaya. Kemudian Peningkatan jalan Moengko – Lembomawo dengan kontrak senilai Rp4.863.785.000, dari pagu sebesar Rp5.000.000.000, yang juga di menangkan oleh PT Amri Marga Jaya.
Kedua paket inilah yang diduga telah di monopoli oleh Perusahaan kontruksi lokal di Poso yang di prakrsai oleh Ummi Seha Umar. Sungguh aneh, pada proses tender ketika itu, pihak Pokja I Dinas PUPR Kabupaten Poso dan ULP berhasil memenangkan perusahaan ini dua paket sekaligus pada tanggal dan hari yang sama.
Minimnya efisiensi kontrak terhadap nilai HPS, dan menang berulang-ulang menjadi petunjuk awal untuk membongkar tabiat oleh sejumlah oknum yang terlibat bermain dibelakang. Peristiwa ini tidak main-main. Meski isinya tak baru-baru amat, petunjuk kali ini gaungnya berbeda. Maklum, perusahaan pemenang ini menjadi langganan, ibarat arisan selalu menang tender pada kegiatan pekerjaan jalan yang di biayai oleh APBD Kabupaten Poso.
Dengan kejadian ini, kami pun mencoba menelusuri pemilik perusahaan ini, dengan melakukan konfirmasi melalui sambungan telfon nomor pribadinya. Seha Umar selaku direktur utama dari Perusahaan PT Amri Marga Jaya itu, memilih irit komentar dan mengakui ketika dikonfirmasi terkait indikasi dugaan monopoli proyek yang dia menangkan dua paket sekaligus. “Benar itu pekerjaan saya dan itu tahun kemarin,” singkatnya sembari menutup dan mengakiri sambungan telfonya. Meskipun berulang-ulang dilakukan sambungan telfon kembali, nampaknya Seha Umar yang baru saja tiba melaksanakan Umroh itu, enggan menanggapinya, sampai berita ini diterbitkan.
Hasil riset Trilogi.co.id, Perusahaan PT Amri Marga Jaya, berlokasi di alamat Jalan Imam Bonjol, No 18 Keluarahan Bonesompe, Poso Kota Utara, dengan NPWP : 015219371833000, dengan Pimpinan Ny. Seha Umar, sebagai golongan Menengah Satu (M1) yang tergabung dalam anggota Gapensi dengan nomor Registrasi : 02.2018.72.7204.004269. Tentunya dengan kejadian yang dilanggar oleh perusahaan ini, sebagai bentuk proyek kawan dan telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999, tentang larangan praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Tidak hanya itu dua paket yang dikerjakan PT Amri Marga Jaya itu, nilai kontraknya pun hampir menyentuh nilai HPS atau minimnya efisiensi kontrak terhadap nilai HPS.
Sementara itu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Poso, Faidul Keteng, yang juga dikonfirmasi dari Palu melalui sambungan telfon di nomor ponsel pribadinya, tidak tersambung meskipun berkali-kali dihubngi, nomor ponsel Faidul Keteng, tetap tidak tersambung, sampai berita ini diterbitkan. Berdasarkan sejumlah informasi dari sejumlah awak media di Palu, jika orang yang nomor satu di Dinas PUPR Kabupaten Poso itu, telah memilih ganti nomor.
Pada kedua kegiatan tersebut, perusahaan ini terpantau menang berulang-ulang di Dinas PUPR Kabupaten Poso tahun 2017 lalu. Pada proses pengawasan, pemenang tender yang selalu menang berkali-kali harus diwaspadai. Apakah fenomena tersebut terkait favoritisme panitia karena prestasi atau karena ada relasi keluarga, politik dan bisnis pemenang tender dengan elite politik lokal.
Bahkan setiap item kegiatan pada proses tender kegiatan proyek tersebut jumlah peserta tender sedikit. Sistem pengadaan elektronik sejatinya menghapus batas-batas teritori sehingga peserta tender dari kota mana pun di bisa ikut serta. Jika pada suatu tender ternyata pesertanya sedikit, dimonopoli oleh peserta dari satu wilayah atau peserta sama disetiap tender, maka tender elektronik ini patut dicurigai direkayasa atau sistem arisan. Tentunya hal ini yang tergambarkan pada peristiwa pada proses tender dua paket peningkatan jalan yang di helat Dinas PUPR Kabupaten Poso Tahun 2017 lalu. Lantas siapa aktor dibalik semua itu?
Sudah barang tentu Aktor dibalik semua itu dilakukan oleh oknum pemain lama yang sudah menjadi rekanan langganan tetap di bagian Operasi Perangkat Daerah (OPD). Wanita dewasa yang mungkin usianya sekitar 40 an itu, kini disebut-sebut memiliki jaringan lobi kuat untuk menggolkan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Poso ketika itu.
Dari teman ngobrol meningkat menjadi teman berdiskusi, lalu menjadi teman bisnis. Makin asyik, makin mendalam hubunganya. Dari urusan pribadi merembes ke urusan proyek. Hal ini tergambarkan dari kesimpulan sepenggal cerita penuturan sumber Trilogi.co belum lama ini.
“ini yang dia lakukan selama ini. Ibu Seha sudah lama jadi kontraktor di Poso. Mungkin karena ada kedekatan, sampai dia bisa menang dan garap dua proyek sekaligus. Ini yang tidak jeli orang lihat. Ini permainan,” singkat sumber Trilogi.co.id belum lama ini agar meminta identitasnya tidak disebutkan.
Ummi Seha Umar, sudah dipastikan mengetahui persis apa yang telah dilakukanya sepanjang karirnya sebagai konraktor. Namanya muncul dalam sengkarut pengaturan kuota sejumlah paket kegiatan proyek yang dihelat Dinas PUPR, Kabupaten Poso. Figur yang diduga memiliki jaringan lobi kuat, berpengaruh dalam mengatur siasat dalam mendapatkan jatah proyek.
Dengan kejadian ini, tentunya publik menunggu gerakan pihak aparat yang terkait untuk menelusuri kegiatan yang diduga telah melanggar serta menyerempet rambu dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Poso. Akankah, ini menjadi petunjuk awal bagi aparat hukum untuk memutus mata rantai permainan ini?. Kita tunggu kelanjutanya..