PETUNJUK AWAL MENUJU RASUAH
PROYEK Peningkatan jalan kantong produksi di Desa Lakea I, Kecamatan Lakea, Kabupaten Buol, tak hentinya jadi perhatian masyarakat setempat. Proyek yang diharapkan bermanfaat besar bagi masyarakat di Kecamatan penghasil beras itu, tiba-tiba menjadi salah satu proyek prioritas Pemerintah daerah Kabupaten Buol, setahun lalu.
Sejak awal sudah dipastikan Pemkab Buol menjamin proyek ini bermanfaat besar bagi warga Kecamatan Lakea. Lalu dipilihlah kontraktor lokal yang sesumbar menggunakan uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menggarap proyek ini.
Meski banyak menyerempet rambu, proyek yang dikerjakan oleh kontraktor dari PT. Bintang Perjala Membangun (PT BPM), ini digeber agar terus melaju. Belakangan, proyek yang menggerus uang daerah yang di bandrol sebesar Rp5.230.000.000, dengan nilai HPS Rp4.942.350.000, amblas akibat kualitas pekerjaan buruk. Sepanjang kurang lebih 100 meter penahan bahu jalan kantong produksi mengalami kerusakan cukup berat. Hal ini tentunya tidak sedikit masyarakat menuding jika kualiatas Proyek itu, dinilai telah menyalahi bestek.
Mencari jalan berlubang seharusnya bukan pekerjaan sulit. Tapi di desa Lakea I, Kecamatan Lakea, Kabupaten Buol justru begitulah adanya. Sejumlah masyarakat, warga desa Lakea I, membenarkan hal ini. Jalan kantong produksi yang belum genap setahun itu mengalami porak – poranda. Jelas sekali, ini mengindikasikan jika pada proses pelaksanaanya diduga kuat telah menyelahi prosedur dan gagal kontruksi.
“Masa belum cukup satu tahun hasilnya sudah seperti ini. Pekerjaan macam apa ini,” kesal sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, kepada Trilogi.co. sepekan yang lalu.
Sungguh ironis, Miliaran rupiah uang daerah untuk membiayai proyek peningkatan jalan kantong produksi TA 2017 yang dihelat Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buol, sudah mengalami kerusakan cukup berat. Kondisi penahan tebing jalan porak poranda. Sepanjang kurang lebih 100 meter bekas kerusakanya terlihat jelas, jika saat prosesnya dilakukan secara asal.
“Hama ini uang miliaran rupiah hasilnya seperti ini pak. Kami meminta kepada pemerintah atau penegak hukum untuk memperbaiki kembali dan mengusut proyek di desa kami. Ini kami anggap hanya menghambur-hamburkan uang daerah ini pak. Kasihan sekali kami hanya petani ini ,” pintanya.
Memang dengan proyek ini dapat dibuktikan jika kondisi penahan bahu jalan diduga kuat koporan atau pondasi tidak terlalu dalam. Bahkan sebagian tampak hanya seperti diletakan diatas tanah. Melalui proses instan itu, sudah barang tentu kwalitas hasil pekerjaan yang dibiayai miliaran rupiah itu menjadi rusak bahkan tidak bertahan lama. Faktor alam dituding sebagai penyebabnya.
Banyak menyerempet rambu, proyek menyedot miliaran rupiah peningkatan jalan kantong produksi, Kepala Bidang Pembangunan Dinas PUPR Kabupaten Buol, Sahlan, ini digeber agar terus melaju. Tidak ada yang mengetahui dan memberi jaminan.
Lantas siapa yang bertanggung jawab dalam hasil proyek pelaksanaan di tahun 2017 lalu ?. Meskipun Pemerintah daerah Kabupaten Buol, jor – joran menggeber sejumlah proyek prioritas di sejumlah wilayah yang tersebar di Buol. Alasanya, semuanya dalam mengatasi ketertinggalan. Khususnya dari sektor vital penigkatan jalan kantong produksi.
Dibandingkan dengan Kabupaten lain di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, proyek peningkatan jalan, di Kabupaten Buol, melalui ketersediaan anggaran, cukup mengesankan. Akan tetapi, melalui kalkulasi yang begitu matang, proyek yang menggerus anggaran miliaran rupiah itu, dihasilkan dengan karya yang sangat buruk.
Proses pengawasan pekerjaan proyek yang disinyalir menyimpang itu juga dipertanyakan, seharusnya jika pengawasan dilakukan secara baik, masalah itu terdeteksi lebih awal dan bisa dicegah dengan melakukan teguran kepada pihak rekanan atau kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. Siapa dibalik pembangunan jalan itu?
Adalah Sahlan, yang memangku jabatan sebagai Kepala Bidang (Kabid) Dinas PUPR Kabupaten Buol. Dialah penanggung jawab pada proyek strategis daerah ini, dialah yang bertanggung jawab atas sejumlah kerusakan pada proyek miliaran rupiah di sejumlah titik yang telah porak poranda peningkatan jalan lingkungan kantong produksi yang baru selesai dikerja.
Tidak jarang, kantornya didatangi para kontraktor yang memintah jatah proyek, sehingga harus meminta perlindungan. Meskipun belum pernah tersandung hukum terkait dengan jabatanya, tapi hal itu dilakoni dengan santai karena merasa dia yakin tidak melakukan sesuatu yang salah.
Meskipun fakta dilapangan ditemukan pekerjaan yang nampak tak karuan. Terdapat disejumlah titik penahan bahu jalan ambelas dimana mana mewarnai proyek dikerjakan oleh PT BPM itu.
Kabid Dinas PUPR Kabupaten Buol, Sahlan, dikonfirmasi melalui pesan singkat via aplikasi whatsup ponsel pribadinya enggan merespon, dan sepertinya memilih menutup diri rapat-rapat untuk tidak mau memberikan pernyataan kepada media ini. Hingga berita ini diterbitkan Sahlan, masih memilih bungkam terkait persoalan yang menjadi tanggungjawabnya.
Hasil riset Trilogi.co pada Proyek peningkatan jalan kantong produksi, Dinas PUPR Kabupaten Buol, dibiayai melalui APBD sebesar Rp4.942.350.000, TA 2017, di ikuti oleh sebanyak 22 perusahaan kontruksi pada proses tender dengan kode lelang 573677. Pada proses tender ketika itu, PT Bintang Parjala Membangun (BPM), keluar sebagai perusahaan pemenang tender, dengan nilai harga penawaran Rp4.942.350.000, dari pagu anggaran dibandrol sebesar Rp5.230.000.000, dengan melampirkan sejumlah persyaratan dukungan alat yang diperlukan pada proses tender.
Sepekan yang lalu hasil penelusuran Trilogi.co, di lokasi bekas pekerjaan peningkatan jalan lingkungan kantong produksi TA 2017 yang menelan anggaran Rp4.942.350.000, yang dikerjakan oleh PT BPM di desa Lakea I, Kecamatan Lakea, sangat memprihatinkan. Hampir serempak dilokasi hasil pekerjaan itu berantakan. Sepanjang pondasi penahan bahu jalan mengalami ambelas, retak – retak, bahkan timbunan pada badan jalan turut ambelas. Cukup aneh, proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah itu dihasilkan dengan karya yang sangat buruk. Tentunya hal ini akan menimbulkan kerugian besar keuangan daerah pada Pemkab Buol.
Dengan kejadian ini, tentunya masyarakat desa Lakea I, Kecamatan Lakea, menunggu gerakan pihak aparat yang terkait untuk menelusuri kegiatan yang diduga telah melanggar serta menyerempet rambu dalam proses pengadaan barang dan jasa serta pada proses pelaksanaan proyek tersebut di Kabupaten Buol. Akankah, ini menjadi petunjuk awal bagi aparat hukum untuk memutus mata rantai permainan ini?. Kita tunggu kelanjutanya.. Bersambung.