HIBAH DAHULU FIKTIF KEMUDIAN
UNTUK MENINGKATKAN kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di daerah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sering dan selalu memberikan bantuan alokasi dana yang disebut Bantuan Sosial (Bansos) dan Hibah yang digelontorkan melalui dana APBD (Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah). Akan Tetapi, didalam pelaksanaannya sering pula dijadikan sebagai akal-akalan untuk mencari keuntungan, oleh yang mendapat kepercayaan. Laporannya pun pada pemberi dana, sering dibuat Fiktif.
Melalui laporan realisasi APBD Provinsi Sulawesi Tengah untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2016 lalu. Belanja realisasi dana hibah Pemprov Sulteng di bandrol senilai Rp802.963.983.111, dari pladfon anggaran tahun 2016 senilai Rp806.251.065.425, yang dibagi bagi dan dipercayakan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyalurkan bantuan tersebut. Tentunya untuk dalil mensejahterahkan masyarakat serta pembangunan daerah.
Dua tahun sebelumnya, tepatnya dibulan Januari 2016, Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Tata ruang Provinsi Sulawesi Tengah yang kini menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahaan Provinsi Sulteng yang di nahkodai Ir. Immam Gazali, setelah dilantik sebagai pejabat teras daerah eselon II awal tahun 2017 lalu, diduga kuat telah melakukan manipulasi data penerima bahkan penyalahgunaan penyaluran program hibah 2016.
Pasalnya salah satu uraian daftar penerima dana bantuan hibah untuk kegiatan pembangunan jalan lingkungan sebesar Rp143.728.000, di desa Sampeantaba, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali tahun anggaran 2016 lalu, tidak dilaksanakan. Meskipun data data setelah melalui proses manipulasi yang begitu rapi, dokumen arsip serah terima pekerjaan itu diserah terimakan kepada pihak desa. Laporanya pun dibuat seakan akan telah direalisasikan.
Pihak pemerintah desa Sampeantaba yang baru, merasa tertipu setelah menerima arsip surat pernyataan dan naskah perjanjian kerjasama tentang pelaksanaan bantuan dana hibah TA 2016 yang dibawa oleh dua orang oknum pegawai dari Dinas terkait pada november 2017 lalu.
“Saya masih catat waktu kedatangan kedua orang itu, yang satunya perempuan, tapi saya tidak tahu orangnya. Tanggal 17 bulan november 2017 lalu jam setengah 11. Mereka datang sudah kedua kalinya membawa arsip itu untuk ditandatangani oleh Kepala Desa kami, tapi kepala desa kami menolak menandatanganinya karena hasil pekerjaan itu tidak ada. Tetapi setelah saya terima, arsipnya sudah ditandatangani sama mantan kepala desa ibu Rabiah,” kata sumber Trilogi.co ketika ditemui belum lama ini.
Tentunya dengan kejadian ini, pemerintah desa Sampeantaba pun berubah jadi panik setelah adanya arsip surat pernyataan dan naskah perjanjian kerjasama tentang penerima hibah itu berada dikantor Desa. Padahal menurut sejumlah masyarakat di desa yang mayoritas petani itu mengakui jika tidak ada pembangunan jalan lingkungan yang dibangun melalui program bantuan hibah ketika itu.
“Tidak ada pembangunan jalan lingkungan yang dibangun dari anggaran dana hibah itu, tapi kenapa surat pernyataan dan naskah perjanjian kerjasa sama pelaksanaan bantuan dana hibah tahun 2016 itu ada. Kami merasa ditipu pak. Memang ada pembangunan jalan lingkungan di desa kami, tapi itu melalui dana aspirasi anggota dewan dari fraksi partai Golkar tahun 2015 lalu,” beber sumber dan meminta namanya tidak dipublikasikan dan tidak dikait kaitkan.
Sejumlah masyarakat desa Sampeantaba yang ditemui dilapangan mengakui sejak pergantian kepala Desa Sampeantaba dari Rabiah menjadi zulkifli tahun 2017 lalu, mengeaskan tidak mengakui menerima kucuran dana hibah APBD Sulteng tahun 2016 lalu. Yang mana diterangkan jika desa Sampeantaba telah menerima dana hibah pembangunan jalan lingkungan sebesar Rp143.728.000.
“ Kami mengharapkan kepada institusi terkait dalam hal ini penegak hukum untuk dapat mengusut kebenaran masalah bantuan pembangunan jalan lingkungan di esa kami. Sekali lagi didesa kami tidak menerima kucuran dana hibah untuk pembangunan jalan lingkungan,” pintanya kepada Trilogi.co.
Dari data yang berhasil diperoleh Trilogi.co menyebutkan dimana dalam surat pernyataan yang dibuat seakan akan asli itu, pada hari senin tanggal 26 bulan september tahun 2016 yang yang ditandatangani oleh Rabiah bekas kades Sampeantaba. Dalam isi surat pernyataanya disebutkan jika desa Sampeantaba telah menerima hibah dari pemprov Sulteng, sesuai hasil paket pekerjaan jalan lingkungan sebesar Rp143.728.000.
Selain itu dalam naskah perjanjian kerja sama tentang pelaksanaan bantuan dana hibah tahun 2016, antara pemprov Sulteng dan desa Sampeantaba dengan registrasi nomor: 38/BAP/OCKPTR/Bid.CK.H/KPLP3.Wil II/2016. Telah dibuat perjanjian hibah barang antara pemrpov Sulteng dengan desa Sampeantaba Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali yang ditandatangani oleh Immam Gazali, yang kala itu masih menjabat sebagai Kadis Kepala Cipta Karya, Perumahan dan tata ruang daerah Provinsi Sulteng dan Rabiah yang saat itu juga sebagai Kades Sampeantaba.
Meskipun terlihat asli tapi palsu, dokumen arsip itu pun tetap tersimpan dengan aman sebagai arsip desa. Dengan kejadian itu, bekas kades Sampeantaba, Rabiah menjadi pergunjingan oleh masyarakat di desanya. Pasalnya bekas kades itu dituding oleh warganya sendiri telah melakukan persengkokolan dengan memanipulasi dokumen desa sebagai penerima hibah dengan pihak dinas terkait untuk kepentingan pribadi. Hal ini tentunya, jika terbukti akan menjadi catatan buruk bagi desa Sampeantaba yang namanya di catut sebagai penerima hibah TA 2016.
Sementara itu bekas kades Sampeantaba, Rabiah, yang diduga kuat ikut terlibat dalam proses manipulasi penerima hibah, yang bertandatangan dalam naskah perjanjian tersebut ketika dikonfirmasi, melalui sambungan nomer ponsel pribadinya menampik atas tuduhan tersebut. Menurutnya ketika itu memang ada bantuan masuk untuk pembangunan jalan lingkungan sejak dirinya masih menjabat akan tetapi dia tidak mengingat bantuan apa yang telah dlaksanakan ketika itu.
“Memang ada bantuan pembangunan jalan lingkunagn sepanjang 300 meter itu di dekat pasar, tapi saya lupa itu angaranya dari mana sudah,” singkatnya dengan nada ketakutan dan meminta agar tidak ditanyakan hal itu lagi dan menutup telfonya.
Meskipun berkali kali diupayakan untuk dikonfirmasi kembali melalui sambungan telfon pribadinya, bekas Kades Sampeantaba kelahiran tahun 1980 itu, tetap memilih bungkam, sampai berita ini diterbitkan.
Hasil penelusuran Trilogi.co di desa Sampeantaba, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali yang jaraknya sejauh 450 kilometer dari Kota Palu, dimana yang ada hanya lokasi pembangunan jalan lingkungan sepanjang 300 meter, yang berada di area lokasi jalan pasar di desa tersebut dibangun sejak tahun 2015 melalui dana aspirasi bukan melalui dana hibah yang kucurkan itu. Selain itu, untuk pembangunan jalan lingkungan tahun 2016 tidak ditemukan lagi alias fiktif. Hal ini terungkap setelah kami melakukan pengecekan dilpangan yang diantar langsung oleh salah satu oknum perangkat di desa tersebut.
Terpisah pejabat teras daerah pemprov Sulteng yang kini menjabat sebagai kadis Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahaan Provinsi Sulteng, Ir. Immam Gazali, ketika dilakukan upaya konfirmasi melalui sambungan telfon pribadinya tidak direspon. Meskipun berkali kali telah diupayakan dihubungi serta malului pesan singkat, hingga berita ini terbitkan, pejabat eselon II itu masih belum terhubung.
Hasil riset Trilogi.co dari beberapa sumber serta lembaran data yang diperoleh menyebutkan, nama Immam Gazali, muncul dalam sengkarut pengaturan dan penyaluran dana hibah APBD Sulteng TA 2016 lalu, dalam paket kegiatan pembangunan jalan lingkungan yang diduga fiktif di salah satu desa di Kabupaten Morowali. Figur yang diduga memiliki jaringan lobi kuat itu, berpengaruh dalam mengatur siasat dalam menjalankan aksinya. Dalam persoalan ini, berikut sederat laporan keganjilan pada paket penyaluran dana Hibah untuk pembangunan jalan lingkungan yang diduga melibatkan pejabat desa dan beberapa oknum pegawai dari dinas terkait sebagai berikut.
1. Adanya Surat Pernyataan dari Mantan Kades Sampeantaba, Rabiah, pada Senin 26 September 2016 yang ditandatangani serta di cap desa. Dimanipulasi seakan akan telah menerima kucuran hibah sebesar Rp143.728.000.
2. Adanya naskah perjanjian kerjasama pelaksanaan bantuan dana hibah TA 2016 antara Pemprov Sulteng melalui Dinas Cipta Karya, Perumahaan dan tata ruang, dengan desa Sampeantaba, dengan registrasi nomor: 38/BAP/OCKPTR/Bid.CK.H/KPLP3.Wil II/2016. Yang ditandatangani diatas materai enam ribu
3. Adanya Berita Acara Serah Terima Aset dengan Nomor : 109/BAST/DCKPTK.Bid.CK/Aset/KPLPB Wil II/2016. Antara Dinas Cipta Karya, Perumahaan dan tata ruang yang ditandatangani Ir. Immam Gazali, dengan desa Sampeantaba yang ditandatangani Rabiah, diatas materai enam ribu.
4. Arsip dokumen diserahkan ke Desa Sampeantaba, pertanggal 17 bulan November 2017 jam 10.30 Wita. Oleh dua orang oknum pegawai yang diduga dari dinas terkait.
Dengan kejadian ini, tentunya publik menunggu gerakan pihak aparat yang terkait untuk menelusuri kegiatan yang diduga telah merugikan keuangan daerah demi kepentingan pribadi dan kelompok. Akankah, ini menjadi petunjuk awal bagi aparat hukum untuk memutus mata rantai permainan penyalahgunaan penyaluran keuangan daerah ini?. Kita tunggu kelanjutanya.. Bersambung.
Great info and right to the point. I am not sure if this is truly the best place to ask but do you guys have any thoughts on where to hire some professional
writers? Thanks 🙂
I was examining some of your articles on this website and I think this internet site
is rattling instructive! Retain posting..
Very interesting points you have remarked, regards for posting.
Euro travel guide