Penyidik anti rasuah Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah telah menyelidik kasus pengadaan alat Teknologi Tepat Guna (TTG) untuk olahan pangan di Kabupaten Donggala, sejak 2021 lalu. Penggiat dari Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng memastikan pengusutan kasus senilai Rp4,1 miliar tersebut, harus berlanjut dan bisa menetapkan calon tersangka. “Agar Pengusutan TTG Donggala tak Menyusut”
Kordinator KRAK Sulteng, Abdul Salam Adam mengatakan pengusutan kembali kasus yang merugikan keuangan daerah itu akan menjadi satu indikasi keseriusan penyidik anti rasuah Polda Sulteng dalam mengusut kembali perkara yang dapat menyeret sejumlah pihak yang terkait.
Baca Juga : Janggal Proyek Perabot Olahan Pangan
“KRAK Sulteng mendesak Polda Sulteng agar transparan dalam menangani kasus ini. JIka dalam pemeriksaan, Polda juga harus menjelaskan ke publik terkait perkembangan kasus ini” tegas Abdul Salam Adam kepada Trilogi melalui sambungan telefon Kamis 3 Februari 2022.
Menurutnya seruan desakan KRAK Sulteng ini, agar penyidik anti rasuah Ditreskrimsus Polda Sulteng mempercepat pengusutan ini dan harus ditangani secara professional untuk mencegah indikasi konflik kepentingan.
“Jangan sampai nanti ada intervensi Bupati, jadi jangan itu jadi penghambat !. Harusnya penyidik Polda memperjelas kasus ini. Karena ini sudah ada kerugian Negara” jelasnya.
Abdul Salam Adam menyebut, ada oknum birokrasi yang ikut bermain dengan memanfaatkan kewenangan untuk memfasilitasi penyedia untuk memperoleh kesepakatan kerjasama dengan pihak pemerintah Desa untuk pengadaan alat TTG ini.
Baca Juga : Buntut Panjang Maklumat BNPT
Oknum birokrasi, kata Abdul Salam Adam, disebut ada indikasi penekanan terhadap para kepala Desa agar menyetujui pengalokasian anggaran dari dana desa untuk memuluskan rencana pengadaan alat TTG tersebut.
“Ini uang kepala Desa. Dari beberapa pernyataan BPK, indikasi perbuatan melawan hukum sudah jelas. Jadi apalagi yang Polda tunggu ?. Dalam waktu dekat KRAK Sulteng juga akan melakukan aksi turun ke jalan untuk mendesak Polda tuntaskan kasus ini” ungkapnya.
Sementara itu dua hari sebelumnya Ketua DPRD Kabupaten Donggala, Takwin bersama Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang mengusut pengadaan alat TTG, Abd Rasyid, belum memberikan keteranganya ketika dilakukan konfirmasi melalui pesan whatsap, sampai berita ini diterbitkan.
Temuan BPK Paket Perabot TTG Donggala
Prencanaan dan pelaksanaan paket pengadaan alat TTG untuk olahan pangan di 80 Desa se Kabupaten Donggala melalui penyedia CV Mardiana Mandiri Pratama, ditengarai merugikan keuangan daerah.
Selain kekurangan fisik barang pengadaan dan kemahalan, juga terjadi kelebihan pembayaran. Bahkan ditengah audit BPK berjalan, terdapat beberapa Desa yang sudah mengalokasikan anggaranya, belum menerima barang dari pihak penyedia.
Hasil audit pemeriksaan BPK Sulteng dengan menggali keterangan terhadap 23 Kepala Desa, penyedia alat TTG, dan Camat Labuan terjadi indikasi memaksa / mengarahkan Desa untuk menganggarkan dan melaksanakan kegiatan TTG tahun anggaran 2020 lalu.
Pengakuan 23 kepala desa atau sebanyak 28,7 persen dari total 80 Desa yang diambil dari sampel pemeriksaan BPK yang tertuang dalam LHP Nomor :1/LHP/XIX.PLU/01/2022 pada tanggal 13 Januari lalu terungkap bahwa Sdr Mdn dan Alm Hsn menyampaikan bahwa bagi desa yang tidak bersedia menganggarkan alat TTG pada APBDes TA 2020, maka konsekuensinya adalah Dana desa TA 2020 akan ditunda pencairanya.
Baca Juga : Saling Silang Dokumen Tambang
Dari catatan Trilogi sebelumnya Audit BPK menemukan tiga point penting yang menjadi biang dari kekacauan pada hajatan ini. BPK menyebutkan pihak yang terkait tidak mematuhi Peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020, kemudian Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang dan jasa di Desa dan Peraturan Bupati Donggala Nomor 1 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa.
BPK juga sepanjang tahun 2021 mencatat pula kelalaian Pemerintah Kabupaten Donggala dalam hajatan ini. Otoritas diwilayah itu dipandang membiarkan bisnis TTG yang digarap oleh CV Mardiana Mandiri Pratama untuk menggerus keuangan di 80 desa.
Berdasarkan laporan realisasi dana Desa TA 2020 yang dihimpun oleh Dinas PMD Kabupaten Donggala menunjukan bahwa sebanyak 78 desa telah menganggarkan dan merealiasikan pengadaan alat TTG dengan total nilai mencapai Rp4,105.235.782. Namun pada saat berjalanya pemeriksaan terdapat penambahan menjadi 80 desa.
Semua kegiatan pengadaan alat TTG dilaksanakan oleh satu penyedia yaitu CV Mardiana Mandiri Pratama, dengan nilai pengadaan bervariasi di masing-masing desa mulai dari Rp50,000.000 sampai dengan Rp175,000.000.
Baca Juga : Cuan Rame-Rame di Lahan Huntap
Dalam hajatan pengadaan alat TTG olahan pangan di 80 desa ini terungkap bahwa perencanaan dan persiapan pengadaan alat TTG tidak sesuai ketentuan, diantaranya hasil musyawarah desa belum memasukan pengadaan alat TTG sebagai prioritas dana desa, pengadaan alat TTG tidak dimuat secara rinci dalam RKP desa, pemerintah desa tidak melaksanakan kegiatan persiapan pengadaan alat TTG.
Selain itu untuk pelaksanaan alat TTG ini juga tidak sesuai ketentuan, diantaranya proses pemilihan penyedia tidak sesuai, kemudian dokumen surat perjanjian kerjasama tidak sesuai ketentuan, dan indikasi kekurangan fisik barang yang diterima dan kelebihan pembayaran atas barang yang belum diterima, hal ini terungkap dalam hasil pemeriksaan fisik di 80 desa yang menunjukan bahwa terdapat 57 desa tidak menerima barang dengan lengkap sebesar Rp499,529.435.26.
Selain itu juga terdapat empat Desa yang sudah melunasi pembayaran secara tunai atas seluruh barang, namun pihak Desa belum menerima pengiriman barang dari penyedia dengan nilai Rp200,001.000, yang terdiri dari Desa Budi Mukti sebesar Rp50,001.000, Desa Bambakanini sebesar Rp50,000.000, Desa Karavia sebesar Rp50,000.000, dan Desa Gimpubia sebesar Rp50,000.000.
Saat ini proyek pengadaan alat TTG untuk olahan pangan di 80 Desa se Kabupaten Donggala, sedang berproses dengan tahap penyelidikan di Polda Sulteng dengan Nomor Surat Perintah Penyelidikan SP.LIDIK/291/VII/DITRESKRIMSUS pertangal 22 Juli 2021 silam.
Baca Juga : BONGKAR DULU TERSANGKA KEMUDIAN
Sebelumnya pada tahun 2020 silam Pemerintah Desa se Kabupaten Donggala melakukan kegiatan pengadaan alat TTG untuk olahan pangan. Pengadaan ini dilakukan menindaklanjuti kegiatan pelatihan pada tahun 2019 mengenai UMKM TTG di lembaga Pengembangan Teknologi Tepat Guna (LPTTG) di Malindo, Kabupaten Luwu Utara.
Hasil reviu dokumen atas 80 RKP Desa pada tahun 2020 lalu, menunjukan bahwa 67 Desa atau 83,8 persen dari Desa yang disampel tidak memuat secara rinci untuk pengadaan alat TTG. Sehingga bahwa perencanaan dan persiapan proyek ini tidak sesuai ketentuan. Pelaksanaan pengadaan alat TTG ini dilaksanakan secara tunai pada saat serah terima barang.
Dalam kasus ini terungkap bahwa dua nama pejabat daerah yakni Plt Inspektur Kabupaten Donggala, DB Lubis dan Kadis PMD Donggala, Abraham ditenggarai ikut terlibat dengan peran masing-masing.
Plt Inspektur Kabupaten Donggala, DB Lubis disebut ikut memfasilitasi penyedia untuk meminta Desa menganggarkan dan merealisasikan pengadaan TTG dengan menerbitkan surat Nomor 700/128/.i/Itkab/V/2020, tertanggal 4 Mei 2020 berdasarkan disposisi Bupati Donggala, Kasman Lasa. Begitupun sebaliknya yang dilakukan oleh Kadis PMD, Abraham.
Proyek pengadaan alat TTG dengan anggaran cukup besar itu jelas mencederai rasa keadilan publik Donggala. Sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Sulteng segera mengungkap dugaan korupsi di proyek ini. Ditengah kondisi rakyat serba susah, masih ada saja oknum-oknum berani main-main anggaran. Tidak sepatutnya kita memberi ruang bagi penggarong anggaran public ini.