Achmad Tamrin menghilang saat tim Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tengah mengusut kasusnya. Penyidik anti rasuah itu “gagal” menangkap bekas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan itu setelah dia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Wanted Achamd Tamrin”.
Keberadaan Achmad Tamrin, menjadi penting karena dia merupakan tersangka sekaligus saksi kunci untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pembobolan kas daerah senilai Rp29,3 miliar.
Sejak 10 bulan lalu satus Achmad Tamrin resmi sebagai buron. Setelah tiga kali melayangkan surat panggilan dan tak berjawab, pihak Polda Sulteng menyatakan pria kelahiran Waepo 09 Desember 1975 itu sebagai buronan korupsi.
Polisi mengaku kesulitan menghadirkan pejabat berpangkat IV/b dengan golongan ruang Pembina tingkat I Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan nomor induk pegawai 197512091995111001 saat tindaklanjut pemeriksaan dirinya dalam kasus ini.
Baca Juga : Agar Pengusutan TTG Donggala tak Menyusut
Dia disebut memiliki peran penting terkait arus sebaran uang yang dibobol melalui sejumlah laporan kegiatan fiktif. Polisi menduga ada keterlibatan pihak lain dalam upaya pelarian tersangka yang dilabel sebagai DPO Nomor :DPO/07/II/2022/Dit Reskrimsus.
Sepanjang kasus ini terungkap, Polisi sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 44 orang saksi salah satu diantaranya adalah Bupati Banggai Kepulauan, Rais D Adam, dengan surat penyidikan Nomor :SP.Sidik/07/I/2021/Ditreskrimsus pertanggal 12 Januari 2021.
DIt Reskrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol Ilham Saparona, melalui Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, dalam siaran persnya membenarkan pencarian terhadap tersangka korupsi kasus dugaan pembobolan APBD kas daerah Kabupaten Banggai Kepulauan TA 2019.
“Benar, Surat itu menetapkan Ahmad Tamrin sebagai tersangka dan DPO, yang harus segera ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum,” ujar Didik.
Baca Juga : Janggal Proyek Perabot Olahan Pangan
Didik mengatakan surat tersebut mencantumkan keterangan Ahmad Tamrin yang lahir di Waepo pada 9 Desember 1975. Keterangan lainnya ialah jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, berikut alamat di Desa Buka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan.
Sedangkan alamat lain dari tersangka terletak di Kelurahan Maliaro RT013/RW004 Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara. Untuk ciri-ciri fisik tersangka, lanjut Didik, memiliki tinggi badan 175 cm, wajah bulat, kulit sawo matang dan rambut hitam/ikal.
“Dengan keluarnya surat DPO itu, bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan Ahmad Tamrin diminta untuk melapor kepada penyidik subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng dengan nomor 082144165456 atau 081393941972,” tutupnya.
Fakta Kasus Achmad Tamrin
Pada tahun 2015 silam Achmad Tamrin lolos dari jeratan hukum setelah dirinya tersandung kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan belanja modal peralatan mesin berupa Cold Chain dan Solar Cell, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Talibau, Maluku Utara.
Pada perkara itu, keuangan Negara dirugikan sebesar Rp547,750.000, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara. Pada awal Desember 2021 Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Talibau menetapkan juga sebagai tersangka dengan Nomor : Print-228/Q.2.19/Fd.1/12/2021.
Tenggarai Rencanakan Aksi Pembobolan
Sejak dilantik sebagai Kepala BPKAD sejak 27 September 2017 silam, Achmad Tamrin sudah mendapat wanti-wanti dari rekannya tempat dia bekerja bahwa usulan penerapan tiga sistem untuk (Sistem Pencairan Non Tunai), ditolak oleh tersangka.
Padahal usulan itu penting untuk mengontrol agar tidak adanya penyalahgunaan anggaran dan bisa dipastikan ruang gerak untuk penyimpangan persoalan anggaran itu kemungkinannya sangat sulit untuk terjadi.
Sistem pertama yaitu Sistem Pembayaran Non Tunai yang berfungsi untuk melihat anggaran yang keluar hanya dengan sistem ini karena semua telah tercatat di display.
Baca Juga : Cuan Rame-Rame di Lahan Huntap
Sistem Kedua yaitu Content Manajem Sistem (CSM), CSM yang berfungsi sebagai keterkaitan antara dinas BPKAD dengan Pihak BANK secara Line serta bisa konek dengan Televisi (TV) agar kita semua bisa melihat secara langsung pergerakan uang yang keluar.
Sistem yang ketiga yaitu Sistem Informasi Langsung dan Cepat ( SILANSAT ). Sistem ini juga berkerjasama dengan Kepala BPKP dan terkoneksi dengan semua OPD dan Kecamatan.