SETELAH HAMSIR, SIAPA YANG KECIPRAT ?
Belakangan ini, hampir beberapa pekan kejutan muncul dari Gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Asap korupsi dugaan suap membubung makin tinggi dan kini mulai menjilati beberapa nama. Pengakuan Hamsir sudah cukup sebagai petunjuk bagi penyidik anti rasuah untuk bongkar dugaan tindak pidana suap dalam kasus itu.
Baca Juga : KEMANA SUAP MENGALIR
Baca Juga : KORUPSI JUMBO DIMULUT MACAN
Skandal ini terkuak, ketika pembagian tidak merata yang berakibat pecah kongsi. Memang ada ungkapan popular di masyarakat Kota Palu : Sebaik-baiknya orang menyimpan bangkai, suatu saat bau amisnya akan tercium pula. Ungkapan ini secara moral menganjurkan kepada orang agar tidak menyembunyikan perbuatanya yang busuk. Pengakuan Hamsir, tentunya bisa jadi kunci atas penyidikan korupsi untuk memberikan sinyal merah siapa bakal jadi tersangka baru dalam perkara ini.
Hamsir, anggota DPRD Kota Palu non aktif periode 2014-2019, mengaku menerima pembagian fee berupa uang senilai Rp50 juta setahun yang lalu, yang diantar kerumahnya oleh seseorang jelang pemilihan legislatife pada bulan April 2019. Hamsir telah mengembalikan dana haram tersebut kepada penyidik. “Jadi saya tanya uang apa ? yang mengantar uang saat itu tidak bias menjawab. Saya ada niat mengembalikan saat itu, namun ditolak” singkatnya.
Pengakuan Hamsir ini terjawab setelah ditemui sejumlah awak media Kamis 16 Juli 2020 seusai menjalani pemeriksaan untuk kesekian kalinya sebagai saksi di kantor Kejati Sulteng bersama tiga orang saksi lainya, diantaranya mantan Walikota Palu dua periode Rusdi Mastura, saksi inisial RO, dan SY. Tercatat hingga kasus ini bergulir, penyidik anti rasuah Kejati Sulteng sudah memeriksa sebanyak 50 orang sebagai saksi.
Yang menarik pada siang itu, Rusdi Mastura yang mengenakan kemeja lengan panjang biru dan menggunakan masker, hadir di gedung Kejati untuk memenuhi undangan penyidik untuk pertama kalinya pukul 09.00 Wita, terkait tagihan eskalasi hutang Pemkot terhadap PT Global Daya Manunggal (GDM).
Selama tiga jam menjalani pemeriksaan di ruangan Asisten Pidana khusus (Aspidsus), Rusdi Mastura keluar yang didampingi seseorang pria paruh baya yang berkemeja warna kuning. Diluar ruangan, sejumlah awak media telah menanti dan mencoba mengikuti langkahnya sambil bertanya berkaitan kehadiranya digedung Korps Adhiyaksa itu.
“ Saya memberikan keterangan hanya soal proses pembayaran jembatan saat saya masih menjabat walikota palu. Karena waktu itu, saya menolak membayar sisa dari harga jembatan yang harus dibayarkan, karena belum ada putusan apapun saat itu. Kalau sekarang karena ada keputusan MA, menurut saya tidak salah kalau pemerintah membayarnya, sesuai putusan itu,” ungkapnya.
Sembari berjalan, ia sedikit megurai jika untuk proses kelanjuta pembayaran, dirinya tidak mengetahui lagi mekanismenya, dikarenakan bukan pada zaman dirinya memimpin Pemkot Palu. Namun dengan proses penyidikan yang dilakukan Kejati Sulteng tentunya sangat diapresiasi, agar bisa meluruskan isu yang telah beredar. “ Semua tentunya baik-baik saja untuk mengungkapkan yang benar, sebab yang benar tetap benar dan salah ia salah, jangan kita berlebihan,” tutupnya sambil berlalu.
Penyidikan perkara bagi-bagi fee berubah jadi suap yang dilakukan penyidik anti rasuah Kejati Sulteng, masih berkutat untuk memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menjerat siapa menjadi tersangka dalam perkara ini. Meskipun informasi yang beredar, bagi-bagi fee atas pembayaran eskalasi hutang Pemkot terhadap PT GDM, terjadi dan tidak merata.
Seperti diberitakan oleh salah satu media online terbitan Palu yang menulis pembagian fee bervariasi mulai dari Rp100 juta, Rp50 Juta, Rp20 Juta, Rp10 juta bahkan ada yang tidak menerima sepeserpun alias tak kebagian. Informasinya uang diduga dari bagi-bagi fee pembayaran jembatan itu ada yang digunakan untuk ongkos maju dalam Pilkada Legislatif 2019 lalu.
Dari sejumlah pihak yang diperiksa penyidik Kejati Sulteng hingga saat ini baru satu yang mengakui menerima uang yang disebut-sebut sebagai uang dari pembagian fee pembayaran utang jembatan IV Palu.
Dua hari sebelumnya Rabu 15 Juli 2020, Kejati Sulteng Gery Yasid, melalui Kasipenkum Kejati, Inti Astutik, mengatakan bahwa hingga saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang saksi, dan penyidik belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka pada penyidikan perkara ini.
“Sampai saat ini masih tahap penyidikan dan baru satu orang yang mengembalikan uang kepada penyidik dalam kasus tersebut, namun kami tidak bisa sebutkan siapa orangnya. Yang jelas penyidik masih terus berkerja,” Singkat Inti Astutik, Kasi Penkum Kejati Sulteng, yang dihubungi Koran Trilogi.
Penyidikan perkara suap atas fee pembayaran hutang eskalasi jembatan Palu VI terus bergulir. Penyidik masih repot mengungkap. Kemana saja aliran suap itu mengalir masih Wallahua'alam Bissawab. Mestinya melalui pendekatan kekayaan. Keterangan Hamsir, adalah kunci bagi pintu masuk membongkar suap. Kita tunggu kelanjutanya !.
Penulis : Wahyudi / Koran Trilogi