Hasil penambangan batu dan tanah yang termasuk tambang galian C ilegal, di desa Watumaeta, Kecamatan Lore Utara, Poso, diketahui mengalir ke sejumlah proyek pembangunan pemerintah.
Parahnya, meskipun material hasil tambang tersebut ilegal, nyatanya rekanan Pemerintah atau pemenang lelang proyek, secara sengaja menggunakan material tersebut.
Baca Juga : Pasang Badan Di Proyek Hibah
Hal ini seperti yang terjadi pada proyek Pemeliharaan Berkala ruas jalan Watumaeta – Sanginora milik Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR), Provinsi Sulawesi Tengah, yang dibiayai oleh APBD TA 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp15.000.014.000.
Diketahui rekanan Pemerintah yang melaksanakan proyek tersebut adalah PT Karyabaru Makmur sebagai pemenang lelang yang ditetapkan melalui tender pada 3 Mei 2021 lalu dengan nilai kontrak sebesar Rp 13.637.881.268,47.
Baca Juga : Kontraktor Lelet Proyek Bencana
Menurut seorang warga Desa Watumaeta, mengatakan untuk penanganan proyek jalan milik Pemerintah, diketahui alat berat milik perusahaan mengambil material batu dan tanah di area sungai dilokasi disini.
“Siapa saja bisa ambil (material batu dan tanah) di sini. Kalau setahu saya, (proyek) jalan dari tahun lalu dan tahun ini juga ambil di sini,” jelasnya, kepada Trilogi belum lama ini.
Aspi yang juga warga setempat menguatkan informasi itu, jika hasil material penambangan di sungai Desa Watumaeta digunakan untuk bahan uruk lapisan Pondasi Bawah (LPB) untuk kebutuhan proyek jalan milik Pemerintah Sulteng.
Penuturan Aspi ini diperkuat dengan keterangan warga lainya, di antaranya menyebutkan jika beberapa kali ada truk yang mengangkut material dari area sungai dengan mengunakan alat berat jenis Excavator lalu dibawah ke titik lokasi pekerjaan proyek Pemeliharaan Berkala ruas jalan Watumaeta – Sanginora.
Baca Juga : SUAP BUPATI & KEJAHATAN KORPORASI
“Kalau ini sudah sering pak dari tahun lalu, pengambilan material di sungai dekat sini dengan alat berat, terus dibawah kelokasi proyek. Kalau terkait Pemdes disini tahu apa tidak aktivitas penambangan disini kami tidak tahu,” bebernya.
Sementara itu Kahar yang bertanggung jawab sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pemeliharaan Berkala Jalan Watumaeta – Sanginora saat dikonfirmasi memilih irit komentar dan membenarkan jika alat berat yang berada dilokasi pengambilan material untuk kebutuhan proyek yang dibiayai oleh APBD Sulteng itu, benar milik rekanan PT Karyabaru Makmur.
“Iya alat beratx kontrakor untuk jalan Watumaeta” tulis Kahar, Kamis 9 Desember 2021.
Ditempat yang terpisah, rekanan proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Watumaeta – Sanginora PT Karyabaru Makmur, Rudi Chandra, yang dikonfirmasi soal keberadaan izin pengambilan material pertambangan galian C di Desa Watumaeta, tidak merespon. Sampai berita ini diterbitkan manajemen PT Karyabaru Makmur belum dapat dikonfirmasi.
Diketahui PT Karyabaru Makmur menjadi pelaksana proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Watumaeta – Sanginora dengan nilai kontrak sebesar Rp 13.637.881.268,47, sedangkan Pengawasan Teknis ruas Jalan Watumaeta – Sanginora dikerjakan oleh CV Konsultan Arni dengan nilai kontrak Rp469.491.000.
Baca Juga : BRONJONG INSTAN PROYEK MENTAWA
Pemerintah Sulteng melalui Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Harusnya mengimbau agar kontraktor pelaksana proyek pembangunan pemerintah dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak terutama yang berkaitan dengan material legal.
Jika hal itu terbukti bahwa PT Karyabaru Makmur mengambil material pertambangan galian C untuk kebutuhan proyek Pemerintah tidak mengantongi izin atau Ilegal, tidak harus dibayar.
Perusahaan yang menerima berbagai jenis material dari penambangan ilegal untuk pembangunan proyek bisa dipidana sesuai instruksi hukum yang berlaku, artinya kontraktornya dapat dipidana.
Baca Juga : NGERI-NGERI SUAP…!
Hal ini jelas tertuang dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berbunyi bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain.
Bagi yang melanggar, maka sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda uang sampai Rp100 miliar.