3,8 Miliar Tagihan Dana Kontraktor Menguap !
Proyek itu bernama Land Clearing dan Land Development, atau penyiapan lahan untuk pembangunan Hunian Tetap (HUNTAP) II Zona A-B, Kelurahan Tondo dan Talise dengan total luas 112,1 Ha, di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Dihajatan inilah miliaran rupiah duit Hibah bantuan luar Negeri di kucurkan. Seperti pepatah !, ada gula ada semut, bisik-bisik mengindikasikan banyak “Gula” tercecer dalam persoalan hajatan itu.
Baca Juga : BONGKAR DULU TERSANGKA KEMUDIAN
Negosiasi akhir pada pelaksanaan proyek tersebut berjalan seret. Sejumlah oknum mantan pejabat Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Tengah, yang terkait dalam urusan proyek itu diduga kuat ikut ”Bermain”.
Ada indikasi buah kesepakatan rahasia yang terjadi diluar kontrak resmi. Proses penunjukan pelaksana proyek itu pun, menonjol janggal !.
Made Puniarta selaku kuasa direktur PT Rizal Nugraha Membangun, sudah hampir setahun dipusingkan dengan urusan tuntutan kejalasan sisah pembayaran dana proyek miliknya untuk penyiapan lahan pembangunan Huntap II di Kelurahan Tondo dan Talise, dengan nilai tagihan sebesar Rp3,871.879.575.
Menurutnya beberapa oknum mantan pejabat di BPPW Sulawesi Tengah itu, tidak beretikad baik untuk mau menyelesaikan persoalan sisah tagihan dana proyeknya.
Baca Juga : NGERI-NGERI SUAP…!
Meskipun di surat pernyataan dan kesepakatan tertulis yang dibuat oleh salah satu oknum PPK di BPPW Sulteng pertanggal 3 Desember 2020 lalu, menyatakan bahwa pekerjaan tambah ini akan dibayarkan setelah DIPA pengusulan pekerjaan tambah yang terbit dibulan November tahun 2021.
“Hingga saat ini kami hanya di pimpong terus, dijanji akan dibayarkan setelah hasil pemeriksaan audit dari BPKP, kemudian dihitung kembali oleh konsultan supervisi dan PPK. Tapi kenyataanya, pak Agil (konsultan-red), pak Azmi Hayat (PPK-red) dan pak Ferdinan (Mantan Kababali BPPW Sulteng-red), justru malah menghindar ketika dihubungi. Ini ada apa ?” Tanya Made Puniarta, yang berkeluh kesah kepada Trilogi belum lama ini.
Made, bercerita pada tanggal 15 April 2019 lalu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Kawasan Permukiman (PKP- I) BPPW Sulteng, Azmi Hayat, menerbitkan surat perjanjian kontrak Nomor KU.03.01/SPPBJ/BPPW/PKP-ST/27 dan SPMK Nomor 27/SPMK/BPPW/PKP-ST/IV/2019 untuk pelaksanaan paket pekerjaan penyiapan lahan Huntap Kelurahan Tondo Talise, di Kota Palu, senilai Rp7,371.879.576 yang dikurangi dari pembayaran I, sebesar Rp3,500.000.000.
Disaat itulah, menurutnya awal mula dibentuk kemitraan KSO dengan pembagian PT Velovei Bangun Pratama sebesar 54,50%, PT Rizal Nugraha membangun sebesar 18,75% dan PT Ilham Lestari Abadi 26,75% untuk menggarap proyek land Clearing dan Land Develpment Kelurahan Tondo seluas 65,30 Ha dan Talise seluas 46,80 Ha.
Saat proses berjalanya waktu, kata Made, PT Ilham Lestari Abadi justru kemudian digantikan oleh PT Sapta Unggul.
“Jadi sebelumnya diawal, saya di Wa sama Agus PT Velovei, katanya KSO bertiga !. Belakangan saya ribut karena SPK Cuma berdua, PT Ilham Lestari Abadi hilang !. Malah muncul PT Sapta Unggul. Saya nggak ngerti permainan Azmi sama Ferdinan !” keluhnya.
Baca Juga : KEMANA SUAP MENGALIR !
Dari situlah, kata Made, mencurigai ada indikasi permainan dalam penunjukan sepihak pelaksanaa proyek penyiapan lahan Huntap Kelurahan Tondo Talise.
Dia menuding, mantan kepala BPPW Sulteng, Ferdinan Kana Lo beserta kroninya yakni mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan, Aksa H. Mardani dan Azmi Hayat, mantan PPK -PKP I, terlibat konspirasi untuk tidak membayar hasil pekerjaanya.
“Ini sangat berani sekali Azmi, karena selama ini keduanya saling lempar, Apalgi dia (Azmi-red) sudah membuat surat pernyataan. Pekerjaan saya baru dibayar 3,5 M saja, sisahnya belum dibayar !. Itupun berupa kasbon saja dari PT Velovei, belum ada hitungan pasti. Saya Tanya sisah tagihan, Azmi terus bilang masih di BPKP, masih diaudit !. Sampai sekarang belum dibayar” tegas Made dengan nada tinggi.
Berdasarkan data yang diperoleh Trilogi, daftar kuantitas dan realisasi pekerjaan Land Clearing dan Land Development untuk lahan pembangunan Huntap Tondo II yang digarap oleh PT Rizal Nugraha Mandiri, yang belum terhitung oleh PPK dan konsultan supervisi untuk dibayarkan diantaranya sebagai berikut :
PEKERJAAN LAND CLEARING
Pengupasan lahan dengan volume pekerjaan 360.000 M3
Pembuangan hasil pengupasan lahan 36000 M3
Pemotongan pohon Dia 15-30 cm plus pembuangan 200 buah.
PEKERJAAN LAND DEVELOPMENT
Galian tanah mekanis zona A sebanyak 29,113.68 M3
Galian tanah mekanis zona B sebanyak 68,412.50 M3
Pemadatan tanah mekanis zona A sebanyak 11,925.11 M3
Pemadatan tanah mekanis zona B sebanyak 5,892.165 M3
Pemasangan patok zona A-B sebanyak 400 buah
Pekerjaan galian tanah mekanis jalan zona A-B sebanyak 4,883.75 M3
Pekerjaan urugan pilihan jalan zona A-B sebanyak 2,569.05 M3.
Untuk menanggapi persoalan tersebut, Subdit II Ditjen Cipta Karya wilayah Indonesia Timur, Ferdinan Kana Lo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BPPW Sulteng bersama mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan, Aksa H. Mardani, justru memilih bungkam dan menutup diri rapat-rapat ketika dikonfirmasi diwaktu yang berbeda soal dikaitkan dalam pelaksanaan pekerjaan land Clearing dan Land Development, belum lama ini.
Baca Juga : Pasang Badan Di Proyek Hibah
Hanya saja mantan PPK- PKP I, Azmi Hayat, ketika dikonfirmasi memilih irit komentar dengan mengatakan bahwa pihak PT Rizal Nugraha Mandiri, sudah melakukan pertemuan dengan pimpinan Kepala BPPW Sulteng yang baru untuk membahas persoalan itu.
“Minggu lalu, sepertinya sudah menghadap langsung dengan Kabalai. Sementara ini, saya belum dapat update perkembanganya” tulis Azmi secara singkat melalui pesan whatsap yang diterima Trilogi pada 22 Desember 2021.
Sebelumnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui BPPW Sulteng dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2018 tentang Percepatan pembangunan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana Sulteng.
Baca Juga : Begini Indikasi Penyimpangan pada Proyek Rp9,7 Miliar di Donggala, BPK Diminta Turun Audit Investigatif
Mengadakan hajatan untuk penyiapan lahan Huntap II di Kelurahan Tondo seluas 65,30 Ha dan Talise seluas 46,80 Ha dengan total anggaran senilai Rp 40 miliar. Berdasarkan hasil riset media ini ditemukan bahwa pekerjaan penyiapan lahan Huntap tersebut telah dicairkan sebesar Rp18,6 Miliar dan mengalami tiga kali Addendum.
Diantaranya Addendum ke 1 Nomor: 38/ADD-SPMK/BPPW/PPK-PKP.ST/VI/2019 tanggal 10 Juni 2019, kemudian Addendum ke-II Nomor : 48/ADD-SPMK/BPPW/PPK-PKP.ST/IX/2019 pertangal Tanggal 10 September 2019, dan Addendum ke- III Nomor: 58/ADD-SPMK/BPPW/PPK-PKP.ST/XII/2019 pertangal tanggal 31 Desember 2019.
Sampai berita ini diterbitkan pihak- pihak yang terkait dalam urusan dalam persoalan penyiapan lahan Huntap tersebut belum dapat dihubungi, diantaranya PT Kogas Driyap Konsultan (Supervisi TMC-6) bernama Agil Syahrir, kemudian Agus Pusung yang menjabat sebagai direktur PT Velovei Bangun Pratama dan Rudi Chandra selaku pemilik PT Sapta Unggul.