MENCLA – MENCLE 9 MILIAR DI MASAINGI
Perusahaan konraktor PT Graha Keyong, asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Donggala, senilai Rp9.925.000.000, dengan cara yang mencla-mencle. Sudah dipastikan usia jalan itu tidak akan bertahan lama. Kontraktor jalan tersebut terlibat ?.
Awalnya adalah sebuah keluhan masayarakat. Bunyi keluhan itu yang diterima trilogi.co.id akhir pekan lalu : “Ada proyek jalan di desa kami, tapi sudah banyak yang rusak”. Disini sesungguhnya adalah pengembangan infrastruktur di jalur Desa. Tetapi, kontraktor pelaksana bertindak curang dengan cara mengurangi volume bobot pekerjaan sehingga menghasilkan proyek jalan itu tidak maksimal. Tentu saja, Pemerintah dan masyarakat yang dirugikan.
PROYEK Peningkatan struktur jalan Masaingi – Ape Saloya, Kabupaten Donggala, tak hentinya jadi perhatian masyarakat setempat. Proyek yang diharapkan bermanfaat besar bagi masyarakat itu, tiba-tiba menjadi salah satu proyek prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala, di tahun 2018 ini.
Sejak awal sudah dipastikan Pemkab Donggala menjamin proyek ini bermanfaat besar bagi warga Kecamatan Sindue. Lalu dipilihlah kontraktor lokal yang sesumbar menggunakan uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menggarap proyek ini. Meski banyak menyerempet rambu, proyek yang dikerjakan oleh kontraktor dari PT. Graha Keyong, yang dikendalikan seorang pengusaha lokal di Palu ini digeber agar terus melaju. Belakangan, proyek yang menggerus uang daerah senilai Rp9.925.000.000, mulai rusak akibat kualitas pekerjaan buruk.
Hal ini tentunya tidak sedikit masyarakat menuding jika kualiatas Proyek itu, dinilai masyarakat telah menyalahi bestek. “Masa belum cukup satu tahun hasilnya sudah seperti ini. Pekerjaan macam apa ini,” kesal sejumlah warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, kepada Trilogi.co. akhir lalu.
Sungguh ironis, Miliaran rupiah uang Daerah untuk membiayai proyek peningkatan struktur jalan Masaingi – Ape Saloya TA 2018 yang dihelat Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Donggala, sudah tampak rusak. Kondisi aspal jalan sangat tipis dan lapisan pondasi jalan menggunakan material jauh dibawah standart sehingga menimbulkan kerusakan dan usian jalan itu sendiri. Hal ini terlihat jelas, sudah dipastikan jika saat prosesnya dilakukan secara asal.
“Hama ini uang miliaran rupiah hasilnya seperti ini pak. Kami meminta kepada pemerintah atau penegak hukum untuk memperbaiki kembali dan mengusut proyek di desa kami. Ini kami anggap hanya menghambur-hamburkan uang daerah ini pak. Kasihan sekali kami hanya petani ini,” pintanya.
Menanggapi keluhan dari sejumlah masyarakat di Kecamata Sindue, yang dilaluli proyek senilai Rp9.925.000.000 ini, Bupati Donggala, Kasman Lassa beserta bawahanya Kadis PU BMPR Kabupaten Donggala, Syafrullah, yang dihubungi secara terpisah melalui sambungan nomor telfon keduanya, enggan berkomentar dan menutup diri rapat-rapat. Sampai berita ini diterbitkan, keduanya masih memilih bungkam.
Sementara itu, seorang pengusaha lokal bernama Frengki yang diduga kuat mengendalikan dan mengerjakan proyek tersebut dengan modus perusahaan pinjaman, ketika dikonfirmasi Rabu,12 Desember, memilih bungkam terkait dengan proyek yang ditanganinya. Sepertinya, Frengki sapaan akrabnya itu, mengetahui persis jika dilakukanya itu sangat bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam dunia kontruksi. Namun hal ini dilakukanya, tentunya hanya untuk mengejar keuntungan besar dengan cara mengkaali proyek itu menjadi samar-samar baik.
Hasil penelusuran trilogico.id akhir pekan lalu, banyak ditemukan kondisi ruas jalan tersebut, hasilnya tidak maksimal. Kondisi lapisan aspal jalan yang sangat tipis sehingga menimbulkan lapisan pondasi dasar jalan itu timbul kepermukaan aspal sensite. Selain kondisi ketebalan aspal dikebiri, penggunaan material speksifikasi lapisan pondasi jalan diduga kuat semuanya mengunakan material jauh dibawah standart atau tidak melalui frekuensi pengujian pengendalian kepadatan dan kadar air paling sedikit harus satu pengujian (SNI 03-2828-1992).
Memang dengan proyek ini dapat dibuktikan jika kondisi jika kualitas proyek yang sudah menggerus keuangan daerah miliaran itu, sangat jauh dibawah standart maksimal. Lantas siapa yang bertanggung jawab dalam hasil proyek peningkatan struktur jalan Masaingi – Ape Saloya di tahun 2018 ini ?. Meskipun Pemerintah daerah Kabupaten Donggala, jor – joran menggeber sejumlah proyek prioritas di sejumlah wilayah yang tersebar di Donggala. Alasanya, semuanya dalam mengatasi ketertinggalan. Khususnya dari sektor vital penigkatan struktur jalan Kecamatan Sindue.
Dibandingkan dengan Kabupaten lain di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, proyek peningkatan struktur jalan, di Kabupaten Dongala, melalui ketersediaan anggaran, cukup mengesankan. Akan tetapi, melalui kalkulasi yang begitu matang, proyek yang menggerus anggaran miliaran rupiah itu, dihasilkan dengan karya yang sangat buruk.
Proses pengawasan lapangan oleh konsultan CV STB pekerjaan proyek yang disinyalir menyimpang itu juga dipertanyakan, seharusnya jika pengawasan dilakukan secara baik, masalah itu terdeteksi lebih awal dan bisa dicegah dengan melakukan teguran kepada pihak rekanan atau kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. Lantas, Siapa dibalik pelaksanaan proyek jalan itu?
Adalah Frengki, yang juga pengusaha itu diduga kuat mengendalikan perusahaan PT Graha Keyong. Dialah kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut, dialah yang bertanggung jawab atas sejumlah kondisi kerusakan pada proyek miliaran rupiah di sepanjang jalan itu.
Hasil riset Trilogi.co pada Proyek peningkatan struktur jalan Masaingi – Ape Saloya, Kecamatan Sindue, dibiayai melalui APBD sebesar Rp9.925.000.000, TA 2018, di ikuti oleh sebanyak 21 perusahaan kontruksi pada proses tender dengan kode lelang 1294242. Pada proses tender ketika itu, PT Graha Keyong, keluar sebagai perusahaan pemenang tender, dengan nilai harga penawaran Rp9.925.000.000, dari Nilai HPS senilai Rp10.000.000.000.
Dengan kejadian ini, tentunya masyarakat Kabupaten Donggala khususnya Kecamatan Masaingi, menunggu gerakan pihak aparat yang terkait untuk menelusuri kegiatan yang diduga telah melanggar serta menyerempet rambu dalam proses pengadaan barang dan jasa serta pada proses pelaksanaan proyek tersebut di Kabupaten Donggala. Akankah, ini menjadi petunjuk awal bagi aparat hukum untuk mengusut tuntas proyek yang dipastikan telah merugikan keuangan daerah ini ?. Kita tunggu kelanjutanya.