Persengkongkolan jahat terhadap pengelolaan keuangan proyek pemerintah di Kabupaten Banggai Laut masih terlalu kasat mata dan mudah terendus. Kepala Dinas, PPTK, Kontraktor hingga Konsultan Pengawas jadi tersangka dan sudah ditahan. ‘Satu Paket Menggasir Anggaran' !.
Perubahan zaman di era reformasi ini, ironisnya perbuatan korupsi justru tumbuh subur. Skandal dugaan rasuah pada proyek lanjutan pembangunan gedung stadion di Banggai Laut tahun 2020 silam merupakan salah satu buktinya.
Baca Juga : Kloter Kedua Menuju Bui
Pada praktik haram itu, keuangan daerah Kabupaten Banggai Laut telah dirugikan. Dalam pusaran kasus tersebut, menariknya adalah terdapat pihak pemerintah sebagai pengguna angaran dan pihak swasta sebagai penyedia ikut terlibat persengkongkolan jahat.
Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggah, terus mendalami pengusutan pengelolaan keuangan proyek lanjutan pembangunan gedung stadion di Banggai Laut tahun 2020 silam senilai Rp2,9 miliar.
Sejumlah orang terlibat dalam urusan proyek itu, baik dari pemerintahan dan pihak swasta sudah menjalani pemeriksaan.
Baca Juga : Main Setip Disektor Kontruksi
Sebelum menetapkan Basuki Mardiono Kadis PUPR Banggai Laut sebagai tersangka dan kemudian ditahan pada Kamis kemarin 11 Agusutus 2020, Kejati Sulteng lebih dulu menahan PPTK, Kontraktor pelaksana dan konsultan sebagai tersangka.
“BM selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ia ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Nomor: PRINT- 05/P.2.5/Fd.1/08/2022, Kamis 11 Agustus 2022,” kata Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat melalui siaran persnya bernomor 11 /P.2.3/KPH/08/2022.
Reza mengatakan, penahanan terhadap tersangka Basuki Mardiono untuk 20 hari kedepan sejak Kamis 11 Agustus sampai Selasa 30 Agustus.
Tersangka ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Kelas II A Palu. Penahanan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran melarikan diri dan menghilangkan barang bukti yang sudah diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Baca Juga : Land Clearing Pusing Tujuh Keliling
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka Basuki Mardiono telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
“Penyidikan terhadap tersangka BM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Sulteng Nomor : Print-07/P.2/Fd.1/08/2022 Kamis 11 Agustus 2022 kemarin” jelasnya.
Dengan ditahannya Kadis PUPR Banggai Laut maka, Tim Penyidik Kejati Sulteng resmi menahan empat orang tersangka diantaranya berinisial SAM selaku Pejabat Pelaksana, YL selaku Direktur PT.BBP, H selaku Konsultan Pengawas dari CV. SS dan saat ini BM selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan PPK.
Baca Juga : Halo, Dua Babeh Belum Tersentuh !
“Penyidikan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-07/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022. Sehingga sampai saat ini sudah ada 4 tersangka yang kita amankan, yakni, SAM selaku Pejabat Pelaksana, YL selaku Direktur PT.BBP, H selaku Konsultan Pengawas dari CV. SS dan saat ini BM,” tutupnya.
Meski melibatkan sejumlah aktor, namun skenario skandal dugaan korupsi di sektor kontruksi di Banggai Laut masih terlalu mudah bagi Kejati Sulteng untuk mengendusnya. Soalnya ini terlalu kasat mata !.
Perilaku amoral para aktor ini tentu saja bakal berpengaruh terhadap roda pelayanan bagi masyarakat setempat. Persoalan kasat mata apakah, yang menjadi alat persengkongkolan para penggarong anggaran pemerintah Banggai Laut ?, Kita tunggu kabar selanjutnya.