Dua tersangka berinisal SAM dan YL ditenggarai terlibat konspirasi dan terseret kasus korupsi. Keduanya dituding telah meraup untung berlipat diproyek pembangunan stadion di Kabupaten Banggai Laut, pada tahun 2020 silam. Pengembangan kasus keduanya, menuntun jaksa penyidik menyeret mereka untuk masuk kedalam tahanan.
Semenjak pengusutan kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, penyidik berhasil menemukan bukti kuat untuk meningkatkan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan ditahun 2022 ini. Sementara untuk nilai kerugian negara, masih dalam perhitungan oleh institusi terkait.
Baca Juga : BONGKAR DULU TERSANGKA KEMUDIAN
Berdasarkan pernyataan tertulis Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jacob Hendrik Pattipeylohy, melalui kasi penerangan hukum (Kasipenkum) Reza Hidayat membeberkan pemeriksaan berkas kedua tersangka tersebut terungkap setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan diruang penyidik Kejati.
“Penyidik memeriksa keduanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka” katanya. “Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan, sebab adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP”.
Baca Juga : Halo, Dua Babeh Belum Tersentuh !
Dalam pemeriksaan itu, penyidik menyimpulkan dari sejumlah keterangan dan barang bukti yang ada, PT BBP milik tersangka YL ditenggarai melakukan kesepakatan jahat bersama SAM yang menjabat sebagai Pejabat Pengelolah Teknis Kegiatan (PPTK) di dinas terkait pada proyek yang dibandrol Rp2,9 miliar.
Kini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di dua lokasi yang berbeda, dimana untuk tersangka YL dilakukan penahanan rutan Maesa kelas IIA Palu, sementara untuk tersangka SAM dilakukan penahanan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III, Kabupaten Sigi.
Baca Juga : KORUPSI JUMBO DIMULUT MACAN
“Sam ditahan berdasarkan surat Perintah Penahanan Kajati Sulteng, Nomor: PRINT- 03/P.2.5/Ft.1/07/2022, tanggal 29 Juli 2022. Sementara YL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sulteng Nomor: PRINT-02/P.2.5/Ft.1/07/2022”. Ujarnya.
Sesungguhnya inilah kisah mula dari penahanan kedua tersangka ini. Menurut Reza, dari pengusutan perkara ini, penyidik telah mengeluarkan surat perintah penyidikan pada 1 Juli 2022. Kedua tersangka ditahan untuk dua puluh hari ke depan terhitung sejak hari Jumat 29 Juli sampai dengan Rabu, 17 Agustus 2022.
Baca Juga : Mandi Suap Duit Haram
“SAM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-03/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022 sementara YL ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-02/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022,” bebernya.