Tersangka berinisal HS, diduga ikut terlibat atas kerugian keuangan daerah pada salah satu proyek kontruksi di Banggai Laut, yang ditenggarai diselimuti persoalan korupsi. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menilisik adanya konspirasi jahat dalam meraup cuan di proyek senilai Rp2,9 miliar itu.
PPTK dan kontraktor sudah lebih dulu ditahan satu pekan lalu. Yang terbaru, giliran tersangka HS yang menjabat sebagai direktur CV SS ikut menyusul kedalam tahanan pada jumat petang kemarin, 8 Agustus 2022.
Mengenakan batik cokelat dibalut rompi orange, tersangka HS keluar dari ruang penyidik mengarah ke lobi gedung Kejati pada pukul 16.00 waktu setempat.
Melewati pintu utama gedung kejati, tersangka HS yang berperan sebagai konsultan pengawas pada proyek yang diusut itu, berjalan diapit beberapa petugas kejaksaan.
Sesekali ia menundukan kepalanya dan menutupi wajahnya dengan tangan untuk menghindari jepretan kamera petugas humas kejaksaan yang mengikutinya sejak dari dalam gedung.
Dari sorotan matanya, tersangka HS tampak gusar, berjalan sembari memegang kacamata ditangan sebelah kiri.
Dengan mengenakan masker hitam dan berhijab cokelat, perempuan yang diperkirakan berusia 40 an itu, terus berlalu menuruni anak tangga dengan pengawalan petugas kejaksaan menuju pelataran gedung.
Disitu, sebuah mobil minibus berwarna hitam sudah menanti. Dipersiapkan untuk membawa tersangka HS menuju kerumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus perempuan yang berlokasi di Kabupaten Sigi, yang jaraknya sekira 25 kilometer dari pusat Kota Palu.
Baca Artikel Terkait : Main Setip Disektor Kontruksi
Melalui siaran pers Kejati Sulteng yang diterbitkan tanggal 5 Agustus 2022, dengan nomor 10/P.2.3/KPH/08/2022, yang dibagikan kepada sejumlah jurnalis di Palu, diterangkan bahwa tersangka HS ditahan dalam kapasitasnya selaku konsultan pengawas pada proyek yang sedang diusut penyidik Kejati Sulteng.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy melalui Kasi Penerangan Hukum, Reza Hidayat membeberkan penahanan tersangka HS berdasarkan surat perintah penyidikan dengan nomor : Print-06/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 05 Agustus 2022.
Dalam siaran persnya, tertulis oknum yang ditahan adalah saudari HS, dalam kapasitasnya selaku konsultan pengawas CV SS pada pembangunan lanjutan gedung olah raga di Banggai Laut pada tahun 2020 silam.
Penahanan terhadap tersangka HS dilakukan karena adanya kekhawatiran penyidik kepada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Penetapan itu dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-04/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 05 Agustus 2022 yang diterbitkan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejati Sulteng.
HS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Sepekan sebelumnya, penyidik tindak pidana khusus Kejati Sulteng sudah menahan dua orang tersangka yang ditenggarai terlibat atas kerugian keuangan daerah pada proyek pembangunan lanjutan gedung olah raga di Banggai Laut, tiga yang tahun yang lalu.
Mereka adalah berinisial SAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan YL selaku Direktur PT Bangun Bangkep Persada (BBP) yang menjadi kontraktor pelaksana pada proyek tersebut.
Saat ini Perakara tersebut masih terus bergulir di kejaksaan. Akankah ada tersangka lain yang ikut menyusul ?, kita tunggu kabar berikutnya.