Tiga tersangka dugaan korupsi Alkes Poso, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, Rabu (16/2). Mereka adalah Djani Moula, Lody Abraham Ombu dan Stenny Tumbelaka.
Adapun status ketiganya dalam perkara korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Kabupaten Poso saat itu adalah, dr Djani Moula sebagai kuasa pengguna anggaran yang juga direktur RSU Poso. Sedangkan tersangka Lody kapasitasnya rekanan yang menggunakan perusahaan dari Stenny Tumbelaka yaitu PT Prasida Ekatama yang mengerjakan proyek Alkes tersebut.
Baca Juga : Wanted Achmad Tamrin
Kepala Kejari Poso LB LB. Hamka mengatakan, penahanan tiga tersangka ini adalah bagian dari pelaksanaan tahab II penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari tim penyidik seksi Pidana Khusus Kejari Poso, ke tim penuntut umum seksi pidana khusus Kejari Poso, terhadap perkara tindak pidana korupsi alat kedokteran, kesehatan dan kendaraan bermotor RSUD Poso, tahun anggaran 2013 dengan nilai kontrak Rp 16.472.819.000.
“Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan peralatan kedokteran, kesehatan dan kendaraan bermotor pada RSUD Poso tahun anggaran 2013, oleh Universitas Tadulako tahun 2019 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.814.232.150 atas perbuatan tersangka dr Djani Moula, Lody Abraham Ombu dan Stenny Tumbelaka,” kata LB Hamka dalam jumpa pers di kantor Kejari Poso, Rabu 16 Februari 2022.
Penyedikan perkara yang bergulir sejak tahun 2019 silam ini dinyatakan selesai setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara atau ekspose hasil penyidikan pada tanggal 25 Januari 2022 di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
“Selanjutnya pada tanggal 26 Januari 2022 dilakukan penyerahan berkas acara dari tim penyidik kepada penuntut umum, dan setelah dilakukan penelitian kelengkapan berkas perkara dinyatakan sudah memenuhi syarat formil dan meteril,” urai LB Hamka.
Baca Juga : Janggal Proyek Perabot Olahan Pangan
Maka berdasarkan hasil penelitian berkas perkara penuntut umum, jelas LB Hamka menyatakan berkas perkara lengkap dan menerbitkan P21 diantaranya.
P21 Nomor B-055/P.2.13/Pt.1/01.2022 tanggal 31 Januari 2022 atas nama tersangka dr Djani Moula.
P21 Nomor B-056/P.2.13/Pt 1/01.2022 tanggal 31 Januari 2022 atas nama tersangka Lody Abraham Ombo.
P21 Nomor B-057/P.2.13/Pt 1/01.2022 tanggal 31 Januari 2022 atas nama tersangka Stenny Tumbelaka.
Ketiga tersangka ini pada Rabu siang langsung dititipkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Poso. Sementara untuk satu tersangka lainnya bernama dr Asnah Awad belum dilakukan penahanan karena masih dalam proses penyidikan oleh Kejari.
“Untuk satu tersangka lainnya belum dilakukan penahanan karena saksi-saksi masih banyak yang belum diperiksa, masih dalam proses,” jelas LB Hamka.
Dijelaskannya, kasus korupsi ini merupakan perkara yang dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah ke Kejaksaan Negeri Poso. Oleh karena itu, kata LB Hamka, Kejari Poso melakukan gelar perkara di Kejati Sulteng.
Baca Juga : Cuan Rame-Rame di Lahan Huntap
“Setelah disetujui bahwa perkara ini sudah lengkap, kami memeriksa 22 orang saksi dan 2 orang ahli dari LKPP dan Universitas Tadulako. Untuk ahli dari LKPP inilah yang menunggi kami sampai lama prosesnya karena di Jakarta, sementara ahli dari Untad mengambil S3 di Yogyakarta, sehingga kami selalu berkoordinasi dan itu yang bikin agak molor waktunya,” terang LB Hamka.
Setelah melalui proses panjang penyidikan kasus Alkes Pemkab Poso ini, dalam waktu dekat Kejari Poso akan segera limpahkan para tersangka ke Pengadilan Tipikor Palu.
Lebih jauh LB Hamka menjelaskan, dengan ditahannya tiga tersangka ini, maka kasus dugaan korupsi Alkes Pemkab Poso tuntas dikerjakan Kejari.
“Jadi untuk sementara kasus ini sampai sebatas ini, karena hasil pemeriksaan kami maksimal, limpahan dari Kejati seperti ini, kami belum menemukan adanya pihak lain yang terliabat disini, masih sebatas ini hasil pemeriksaan dari kami,” papar LB Hamka.
Baca Juga : Terbidik “Rasuah” di Lahan Huntap
Disinggung dugaan keterlibatan RK yang merupakan suami bupati Poso Verna Inkiriwang dalam kasus korupsi Alkes ini, Kejari menegaskan, kalau dugaan-dugaan itu semua bisa menduga.
“Kami tegaskan kita bergerak dibidang hukum, itu harus ada bukti-bukti, kalau ada buktinya silahkan, karena sampai sekarang baru ini yang kami dapatkan. Sedang yang ada buktinya masih bisa mentah apalagi yang masih dugaan-dugaan karena kita adu di pengadilan karena bukan adu atau diskusi di warung kopi, kita adu di pengadilan harus ada bukti-bukti yang kuat, ada saksi bukti surat, bukti ahli dan lain sebagainya,” kunci LB Hamka.