Gelagat Mangkrak Proyek Jalan Molosipat
Gelagat sengkarut masalah di proyek jalan Molosipat –Lambunu-Mepanga-Tinombo senilai Rp49,57 miliar, mulai tercium. Di internal BPJN Sulawesi Tengah mengetahui ketidak beresan dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh PT Bagaskara Pratala Manunggal.
Audit investigasi secara menyeluruh perlu dilakukan untuk menimbang bobot progress fisik dan keuangan proyek sehingga dapat mendetksi masalah kerugian keuangan Negara yang diduga bocor.
Baca Juga : Kritis Jalan Molosipat | Duit Negara Tercecer !
Proyek Jalan Molosipat yang menghubungkan Lambunu, Mepanga, dan Tinombo, dengan nilai kontrak mencapai Rp49,57 miliar, terancam gagal mencapai targetnya.
Hasil investigasi dilapangan mengungkapkan adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh PT Bagaskara Pratala Manunggal. Kondisi pekerjaan di lapangan dinilai kritis, menimbulkan kekhawatiran akan kebocoran anggaran yang dapat merugikan negara.
Kepala BPJN Sulawesi Tengah, Dadi Muradi, mengungkapkan bahwa proyek ini telah memasuki tahap Show Cause Meeting (SCM ketiga).
Jika tidak ada kemajuan signifikan, sanksi pemutusan kontrak akan dijatuhkan. Keterangan itu disampaikan oleh Dadi melalui pesan tertulis kepada Trilogi Senin 5 Agusutus 2024.
“Paket ini sudah masuk SCM ketiga dan apabila tidak memenuhi target SCM akan dikenakan sanksi pemutusan kontrak. Perlu diluruskan, paket ini melalui tender di BP2JK, bukan melalui mekanisme pengadaan dengan E-Katalog,” ujar Dadi Muradi.
Baca Juga : Main Serong di Gunung Potong
Mantan Kepala BPJN Babel itu mengatakan bahwa masalah dalam proyek ini bukan hanya terkait dengan pelaksanaan, tetapi juga manajemen. Proyek sepanjang 144,60 km ini menghadapi banyak masalah, termasuk kerusakan jalan yang belum tertangani.
Meski demikian, BPJN Sulteng mengklaim telah melakukan pengawasan ketat sesuai SOP yang berlaku.
“Paket sudah kami monitor terus dan kita terapkan SOP kontrak,” tambah Dadi.
Heryanto, ST, MT, PPK 2.1 Provinsi Sulawesi Tengah, mengakui adanya permasalahan dalam pelaksanaan proyek ini.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme penanganan kontrak kritis telah dijalankan sesuai dengan SOP/UPM/DJBM-110 Rev: 02, dengan langkah-langkah pembahasan berjenjang.
Baca Juga : Aib Sahbuddin Di Proyek Bencana
Heryanto juga menekankan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi kepada penyedia jasa, PT Bagaskara Pratala Manunggal, atas berbagai ketidaksesuaian yang ditemukan.
“Saat ini kami telah melakukan mekanisme kontrak penanganan kritis sesuai dengan SOP/UPM/DJBM-110 Rev: 02. Pembahasan telah dilakukan secara berjenjang,” katanya.
Heryanto juga menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi kepada PT Bagaskara Pratala Manunggal sebagai penyedia jasa.
“Kami telah melakukan tindakan tegas dengan memberikan denda indikator kinerja terhadap penyedia jasa,” ujar Heryanto.
Dia juga membantah bahwa pembayaran Monthly Certificate (MC) dilakukan sesuai dengan realisasi progres di lapangan, dan membantah adanya markup progres.
“Kami juga sudah menyampaikan teguran tertulis kepada PJ, baik dari PPK maupun konsultan,” tambahnya.
Baca Juga : Korupsi Gelap Hutan Sawit Morowali
Penarikan dana termin pertama dan kedua oleh penyedia jasa disebutkan sudah dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan.
Namun, laporan investigasi menunjukkan adanya dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran. Sejumlah teguran tertulis telah dikeluarkan, baik dari PPK maupun konsultan, untuk memastikan penyedia jasa memperbaiki kinerjanya dalam 90 hari.
Investigasi terhadap Proyek Jalan Molosipat ini semakin mendesak, mengingat kerusakan infrastruktur dapat menghambat mobilitas dan perekonomian daerah. Selain itu, dugaan kebocoran anggaran menjadi perhatian serius, mengingat besarnya dana yang terlibat.
Baca Juga : Hilang Cuan Pemeliharaan Jalan
Publik berharap, audit investigasi oleh Inpektorat Jendral Kementrian PUPR, Dirjen Bina Marga, Direktur Kepatuhan dan Direktur Preservasi jalan dan jembatan wilayah II perlu diminta untuk turun di Ruas jalan nasional Molosipat-Lambunu-Mepanga-Tinombo untuk mengungkap semua penyimpangan dan memberikan kejelasan atas penggunaan anggaran dalam proyek ini.
Dengan situasi yang semakin memanas, BPJN Sulawesi Tengah dan pihak terkait dituntut untuk bertindak tegas dan transparan.
Langkah korektif yang jelas dan implementasi sanksi yang tegas diperlukan untuk memastikan proyek ini dapat diselesaikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, serta memastikan tidak ada kerugian bagi negara.
Baca Juga : Sinyal “Fraud” Proyek Jalan di Sulteng
Namun, meski berbagai langkah telah diambil, keraguan publik tetap menguat.
Apakah tindakan tersebut cukup untuk menyelamatkan proyek ini dari status mangkrak? Ataukah justru menjadi bukti nyata kebocoran anggaran yang lebih dalam? Proyek Jalan Molosipat kini berada di ujung tanduk, di tengah sorotan terhadap pengelolaan dana publik dan integritas pelaksanaan proyek.
Ketidakberesan dalam proyek ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi mencerminkan risiko besar terhadap keuangan negara. Dengan potensi kerugian yang mengintai, investigasi mendalam dan audit menyeluruh sangat diperlukan untuk mengungkap sejauh mana permasalahan ini merugikan publik. Apakah ini Gelagat Mangkrak Proyek Jalan Molosipat ?.