Proyek Rekontruksi jalan akses Danau Lindu di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, molor. Ditenggarai ada penyimpangan bestek pada proyek Rp79,5 miliar itu.
Ada indikasi permainan antara pimpinan proyek dengan pemborong, sementara petugas pengawas bisa diajak kompromi.
Indikasi “Fraud” hingga molornya penyelesaian akses jalan Danau Lindu sejauh 17 km itu, menambah daftar panjang kusutnya pengelolaan proyek milik Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN Sulawesi Tengah), yang sejak awal tak layak, dan kini membenani keuangan Negara.
Meski dirundung persoalan, paket proyek A-6 berlabel bencana yang digarap oleh PT Sarana Multi Usaha dibawah kendali PPK 1.6 Satker PJN wilayah 1 Provinsi Sulawesi Tengah terus berjalan demi mengejar target waktu hingga Juni 2024 mendatang.
Perusahaan asal Kota Surabaya tersebut hingga terseok-seok, dan baru mampu menyelsaiakan 33,8 persen realisasi fisik pekerjaan dari rencana 52,7 persen itu.
Sejak berkontrak 2 Desember 2022 silam, proyek yang dibiayai dari LOAN JICA IP-580 ini deviasi minus 18,9 persen pembangunanya belum mencapai target, bahkan sudah menguras keuangan Negara sebanyak 25 persen dari total nilai kontrak sebesar Rp79,589.534.000. Realisasi target proyek pun perlu di kaji ulang.
Direktur Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementrian PUPR melalui Direktur Kepatuhan Intern bersama Direktur pembangunan jalan diminta untuk turun melakukan audit investigastif keuangan dan progres fisik proyek jalan akses danau lindu yang “Fraud”.
Hal itu bertujuan untuk menuntun Direktur Kepatuhan Intern bersama Direktur pembangunan jalan dalam membongkar indikasi dugaan penyimpangan pada pengelolaan dana dan pelaksanaan proyek di BPJN Sulawesi Tengah. Saat ini proyek jumbo untuk pembangunan infrastruktur jalan di Sulawesi Tengah, seperti tidak terpantau.
Rencana fungsional rekontruksi akses jalan danau Lindu mundur dari tenggat. Pembangunan jalan dengan metode Rigid Pavement jadi persoalan. Hasil investigasi Trilogi bersama tim dua pekan lalu, menemukan sejumlah persoalan dalam proses pelaksanaan proyek dilapangan.
Dimulai dari pasangan batu, penggunaan material timbunan, pemasangan besi pembatas jalan hingga pelaksanaan pengecoran badan jalan dengan lebar 3 meter diduga kuat menyalahi standar spesifikasi umum Bina Marga 2018 untuk pekerjaan kontruksi jalan dan jembatan Revisi 2.
Untuk pelaksanaan pemasangan dan pencampuran adukan mortar semen misalnya, pada pekerjaan pasangan batu dilokasi proyek rekontruksi jalan akses lindu masih menggunakan manual.
Padahal berdasarkan spesifikasi umum 2018 Revisi 2 pada point 7.8, adukan mortar semen pada poin 7.8.3 Pencampuran dan Pemasangan butir, seluruh bahan kecuali air harus dicampur. Baik dalam kotak yang rapat atau dalam alat pencampur adukan yang disetujui, sampai campuran menunjukkan warna yang merata, kemudian air ditambahkan dan pencampuran dilanjutkan 5 sampai 10 menit. Jumlah air harus sedemikian sehingga menghasilkan adukan dengan konsistensi (Kekentalan) yang diperlukan tetapi tidak boleh melebihi 70 persen dari berat semen yang digunakan.
Hal itu untuk menjaga mutu dan kualitas pasangan batu mortar hingga bertahan lama sesuai umur rencana. Saat ini, terdapat beberapa titik pasangan batu mortar mengalami kerusakan dibeberapa titik dengan tingkat kerusakan bervariasi yang ditenggarai dikerjakan secara asal.
Begitu pula dengan material timbunan dilokasi proyek menggunakan sumber material hasil cutingan gunung. Berdasarkan satndar spesifikasi umum 2018 Revisi 2 pada point 3.2 dan point 3.2.2 tentang timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari bahan galian tanah atau bahan galian batu yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebagai bahan yang memenuhi syarat untuk digunakan dalam pekerjaan permanen.
Sehingga mutu dan kualitas timbunan tercapai dan menyatu bisa menahan beban pada proses pelaksanaan struktur jalan Rigid Pavement.
Saat ini kondisi pekerjaan rigid pavement sejauh 17 km yang dikerjakan oleh PT Sarana Multi Usaha yang akan menghubungkan Desa Sadaunta-Lindu masih berjibaku dengan sisah waktu.
Berdasarkan surat tanggapan pihak terkait dalam urusan proyek paket A-6 Rekontruksi jalan akses Danau Lindu yang terdiri dari Konsultan Oriental Consultan Global CO, Ltd. in assocaition with PT Wahana Mitra Amerta, PT HI-Way Indotek Konsultan, PT Sinar Putra Abadi Palu bersama pengguna PPK 1.6 Provinsi Sulawesi Tengah serta Penyedia Jasa Sarana-Diatasa, KSO, memberi bantahan terkait dengan persoalan yang timbul pada proyek senilai Rp79,5 miliar itu.
-
Apa kendala di proyek REKONSTRUKSI JALAN AKSES DANAU LINDU sehingga mengalami keterlambatan pada proses pelaksanaannya?
Tanggapan:
Pekerjaan baru dilaksanakan pada 07 Juli 2023, dikarenakan pada periode Bulan April sampai dengan Juli kami harus berkordinasi dengan pihak Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL), Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Sulawesi Tengah, Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi dan Masyarakat Lore Lindu terkait dengan keharusan untuk diadakannya Upacara Kearifan Lokal.
Selain itu, kami juga harus memastikan kordinasi lintas intansi berjalan dengan baik sehingga dilakukan Joint Survey dengan pihak-pihak terkait diatas. sehingga ketika proses kordinasi tersebut telah selesai dan Penyedia Jasa diijinkan untuk memulai pekerjaan, banyak waktu pelaksanaan yang.
-
Pelaksanaan proyek REKONSTRUKSI JALAN AKSES DANAU LINDU yang dikerjakan pada bulan November tahun anggaran 2022 kini banyak mengalami kerusakan, apakah ini termasuk dari salah satu kelemahan dan kelalaian dalam bidang pengawasan dipihak konsultan pengawas dan BPJN Sulteng ?
Tanggapan:
Kami rasa banyak kejadian kerusakan yang terjadi saat ini bukan akibat kelalaian pengawasan dan penjaminan mutu pekerjaan, tetapi masih seringnya terjadi longsoran pada area tersebut yang menyebabkan kerusakan pada pekeriaan kami.
-
Tampak dilapangan, pihak kontraktor pelaksana menggunakan campuran batu bulat dan split pada Rigid beton. Apakah itu dibenarkan dalam standar aturan pekerjaan rigid beton?
Tanggapan:
Material batu bulat yang ditemukan, material tersebut terbawa dari pasir dan ukurannya lolos dari saringan batching plong 3 cm. Material agregat kasar yang ada di lapangan sudah diinspeksi oleh pengawas pekeriaan dengan svarat minimum 2 bidang pecah. sesuai spesifikasi umum Bina Marga
-
Seperti apa desain pada pekerjaan pagar pengaman jalan (Guard Rail), apakah menggunakan campuran beton atau pasangan batu?
Tanggapan:
Gambar tipikal desain tiang guard rail diatas pasangan batu DPT (center Line), sehingga tinggi tiang hanya 120 cm. Namun, karena ruas jalan akses lindu terdapat tikungan dan dan badan jalan yg sempit (lokasi konservasi hutan lindung s.d. STA 06 + 950) sehingga plat guard rail masuk ke badan jalan sedalam 58 cm (terdapat penyempitan ruang manfaat jalan), akhirnya disepakati bahwa perletakan guard rail digeser keluar dari pasangan batu DPT dan dibuatkan dudukan dari beton FC 20.
Lelang Proyek Akses Jalan Danau Lindu Sudah Abu-abu dari Hulu
Ditenggarai ada pengaturan tender proyek rekontruksi jalan akses Danau Lindu 2022-2024 untuk memenangkan perusahaan tertentu menjadi rekanan. Target penyelesaian proyek tidak tercapai karena kontraktor dinilai memang tidak mumpuni dalam mengerjakan proyek.
Sejak awal “Bau Amis” sejak perencanaan proyek bingga proses lelang, sampai jelang batas akhir proyek, pengerjaan pengecoran badan jalan Sadunta-Lindu sejauh 17 km, terbangun kurang dari separuhnya.
Lelang proyek rekontruksi akses jalan danau lindu senilai Rp79,5 miliar janggal. Ketika itu ada upaya mengunci metode dan pengaturan dokumen untuk memenangkan vendor tertentu. Sekitar bulan Mei 2022 silam lelang proyek itu ditayang. BPJN diberikan kuasa anggaran untuk menggarap proyek melalui program Infratructure Recontruction Sector Loan atau IRSL.
Namun belakangan proses tender proyek Rekontruksi jalan akses Danau lindu ini ternyata tidak semulus yang ditargetkan. Tender proyek dengan nilai pagu sebesar Rp89,874.295.000, berbuntut masalah.
“Tidak bisa itu dipaksakan, karena ada dokumen lelang yang diduga cacat !. Jika dipaksakan, akan berbuntut masalah hukum“ ujar sumber Trilogi.
Rekontruksi jalan akses danau lindu yang berlokasi dikawasan jalan Sadaunta-Lindu, adalah salah satu bagian dari program Pemerintah pusat untuk memulihkan infrastruktur jalan pasca bencana, yang sudah dirancang jauh sebelum di lelang.
Namun lancung, apa yang digadang-gadang diawal, faktanya jauh melenceng. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi atau BP2JK wilayah Sulawesi Tengah bersama Satker PJN wilayah 1 sepakat menetapkan perusahaan pemenang tender yang dicurigai terindikasi cacat hukum dan diduga disiapkan sedari awal.
PT Sarana Multi Usaha ditenggarai terlibat dalam manipulasi dokumen lelang untuk syarat kualifikasi pada lelang proyek tahun anggaran 2022-2024.
Investigasi Trilogi yang bekerjasama dengan dua media lokal di Palu menemukan beberapa indikasi kejanggalan pada proses tender proyek Rekontruksi jalan akses Danau lindu. Proyek itu dilaksanakan pada Januari Tahun 2023 yang berlokasi dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), di Kabupaten Sigi.
Indikasi dugaan rekayasa tender sejak awal itu tergambar dari syarat administrasi peserta lelang yang ditentukan oleh pengguna anggaran.
Salah satu syarat itu adalah daftar personil tenaga ahli K3 kontruksi ahli keselamatan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan di proyek tersebut seharusnya S1 Teknik sipil, akan tetapi daftar personil yang dilampirkan berupa S1 Teknik Arsitektur oleh perusahaan pemenang PT Sarana Multi Usaha.
Indikasi kejanggalan lainya, dalam daftar personil yang dilampirkan untuk posisi manager Teknik, ditemukan bahwa dari surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kegiatan Pembangunan dan Peningkatan Jalan, Pemerintah Kota Surabaya kepada salah satu tenaga Teknik PT Sarana Multi Usaha, berbeda nama PPK pemberi keterangan dan yang bertandatangan.
“Itu menunjukan dugaan bahwa proses tender itu hanya bersifat formalitas. Sedangkan pemenang sudah ditentukan sejak awal sehingga tidak ada kompetisi antar penyedia” jelasnya.
Sumber media ini menilai, proses penentuan pemenang tender ini harus ditelusuri. Jangan sampai, kata sumber, pilihan pemenang tender pada perusahaan yang diduga memasukan dokumen cacat karena ada indikasi dugaan kongkalikong antara perusahaan pemenang dengan penyelenggara proyek.
“Tender semacam prosedur formalitas saja. Mungkin saja keputusan siapa pemenang tender sudah ditentukan sebelum tender dilakukan” tegasnya.