Polda Sulteng menindaklanjuti informasi pemberitaan terkait penggunaan material yang diduga illegal oleh salah satu rekanan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BIMATARUNG) Provinsi Sulawesi Tengah, untuk kepentingan proyek jalan Watumaeta – Sanginora yang bersumber dari hasil pertambangan galian C ilegal tanpa mengantongi izin.
Aktivitas pertambangan galian C yang diduga illegal itu, beroperasi di Sungai Hae, Desa Watumaeta, Kecamatan Lore Utara, Poso dilakukan oleh kontraktor pelaksana proyek jalan Watumaeta – Sanginora yakni PT Karyabaru Makmur.
Baca Juga : JATAM Sulteng Soroti Penggunaan Material Ilegal di Proyek Watumaeta – Sanginora
Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi kepada Trilogi mengaku akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan kroscek kepada jajaranya terlebih dahulu selaku pemilik wilayah hukum di Kabupaten Poso.
“Saya cek dulu ya, Kapolres nya” kata Irjen Pol Rudi Sufahriadi, Senin 13 Desember 2021.
Keterangan Kapolda Sulteng tadi, lalu kemudian disahuti oleh Kapolres Poso AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf yang mengaku akan menindaklanjuti dan cek keberadaan aktivitas pertambangan galian C yang diduga illegal yang mensuplai untuk kebutuhan proyek pemerintah.
“Kami akan tindaklanjuti dan cek hal tersebut” tegasnya.
Baca Juga : Proyek Jalan Watumaeta – Sanginora Senilai Rp13,6 Miliar, Diduga Gunakan Material Ilegal
Sebelumnya organisasi yang fokus terhadap masalah HAM, lingkungan hidup, masyarakat adat, keadilan sosial dalam industry pertambangan dan migas, yakni Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng menyoroti penggunaan material untuk proyek pemerintah yang bersumber dari aktivitas pertambangan galian C yang diduga illegal.
JATAM Sulteng menilai, jika terbukti pihak perusahaan melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi galian C tanpa izin, pihak perusahaan telah melakukan pelangaran pidana.
“Ini jelas adalah pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang pertambangan mineral dan batu bara Pasal 158, setiap orang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 di pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (Seratus miliar rupiah)” kata Moh Taufik, Direktur JATAM Sulteng.
Baca Juga : BONGKAR DULU TERSANGKA KEMUDIAN
Untuk itu JATAM Sulteng meminta aparat penegak hukum diminta untuk turun mengusut dugaan aktivitas tambang galian C di Sungai Hae, yang diduga illegal yang digunakan untuk kepentingan proyek pemerintah.
“Penting untuk diusut oleh aparat penegak hukum, karena melakukan aktivitas pertambangan diduga tidak mengantongi izin. Adanya aktivitas yang diduga illegal itu akan berpotensi menimbulkan kerugian lebih banyak terhadap Negara dan keberlangsungan lingkungan hidup” jelas Moh Taufik.
Diketahui Pemerintah Sulawesi Tengah melalui Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah sepanjang tahun 2019 sampai dengan 2021 mengalokasikan anggaran sebesar Rp27,5 miliar untuk perbaikan ruas Jalan Watumaeta- Sanginora.
Baca Juga : Pasang Badan Di Proyek Hibah
Untuk menggarap proyek jalan tersebut, PT Karyabaru Makmur ditunjuk sebagai pelaksana proyek melalui hasil tender pada waktu itu. Dari data yang diperoleh PT Karyabaru Makmur mengarap proyek jalan Watumaeta – Sanginora sejak TA 2019-2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp13.904.252.000, sedangkan TA 2020-2021 perusahaan tersebut kembali menggarap proyek diruas yang sama dengan nilai kontrak Rp13.637.881.268.
Sepanjang tahun itu, rekanan proyek Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng itu yakni PT Karyabaru Makmur melakukan exploitasi material di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Hae, Desa Watumaeta, Poso.