Rukun dan Persyaratan Sah Nikah Dalam Islam
Merencanakan menikah dalam kurun waktu dekat ? Untuk kamu yang Muslim, harus memahami rukun nikah dan persyaratan sah menikah dalam Islam saat sebelum ijab-qabul.
Pernikahan sebagai peristiwa sakral. Oleh karenanya, penting pahami rukun nikah dan syarat sah menikah dalam Islam.
Mencuplik buku dengan judul ‘Menyingkap Hakikat Perkawinan: Al-Ghazali' kreasi Ahmad Bagir, ada banyak rukun nikah dan persyaratan sah menikah dalam Islam yang harus tahu saat sebelum mengikat janji suci pernikahan. Apa kamu telah pahami adat, rukun nikah, dan persyaratan sah menikah dalam Islam?
Bila belum terlalu memahami apakah itu rukun nikah dan persyaratan sah menikah dalam Islam, baca penjelasan berikut ini yang dirangkum oleh Trilogi.
Rukun Nikah dan Persyaratan Sah Menikah Dalam Islam
Inilah rukun nikah dan persyaratan sah menikah dalam Islam supaya ijab-qabul berjalan mulus dan sama sesuai hukum yang berjalan. Berikut rukun nikah yang penting dimengerti:
Rukun Nikah 1: Ada Wali Nikah
Rukun dan persyaratan sah nikah dalam Islam pertama ialah calon istri harus mempunyai wali nikah. Bila tidak ada wali yang sah karena itu sudah memperoleh izin dari penguasa negeri.
Rukun Nikah 2: Keikhlasan Wanita
Sebuah pernikahan harus ada keikhlasan dari wanita. Ini diberlakukan untuk wanita yang telah cukup usia (baligh) apa lagi walinya bukan ayah kandungan atau keluarga sendiri.
Rukun Nikah 3: Ada Dua Orang Saksi Lelaki
Pernikahan harus didatangi 2 orang saksi lelaki yang dikenali jadi orang baik.
Rukun Nikah 4: Ijab Qabul Tidak Boleh Terputus
Saat pernikahan, pengucapan lafal ijab dan qabul harus bersambungan (tak terputus ucapan keduanya karena pengucapan yang lain tidak ada hubungan dengannya).
Rukun Nikah 5: Ijab Qabul Diucapkan 2 Lelaki Dewasa
Lafal ijab dan qabul harus diucapkan oleh dua orang lelaki dewasa, calon suami dan wali dari pihak wanita atau wakil keduanya.