Menikah sebagai beribadah yang paling dianjurkan dalam Islam. Bahkan juga, Rasulullah SAW mengatakan jika pernikahan adalah upaya untuk memperbaiki agama. Untuk tersebut, menikah jangan dilaksanakan secara sembarangan karena ini sebagai wujud beribadah paling panjang dan semestinya bisa dijaga sampai maut memisahkan.
Walau dianjurkan, tetapi hukum nikah dapat berbeda menurut keadaannya. Dalam keadaan tertentu, hukum menikah menjadi wajib, sunah, makruh, mubah, dan haram. Berikut penjelasan lengkap berkenaan hukum nikah dalam Islam yang penting kamu kenali.
1. Wajib
Pernikahan menjadi harus hukumnya bila seorang sudah mempunyai kemampuan untuk berumah-tangga, baik secara fisik atau finansial, dan susah untuknya untuk menghindari zina. Orang itu diharuskan menikah karena dikhawatirkan bila tidak, karena itu dia dapat lakukan perbuatan zina yang dilarang dalam Islam.
2. Sunah
Dasar hukum nikah jadi sunah bila seorang telah mampu dan siap membuat rumah tangga, tetapi ia bisa mengendalikan diri dari semua perbuatan yang menjerumuskannya pada zina. Meski begitu, Islam selalu menganjurkan umatnya untuk menikah apabila sudah mempunyai kemampuan karena pernikahan sebagai salah satunya wujud ibadah ke Allah.
3. Mubah
Hukum nikah dapat menjadi mubah atau bisa dilakukan. Disebutkan mubah bila dia menikah cuma untuk memenuhi syahwatnya saja dan bukan mempunyai tujuan untuk membangun rumah tangga sama sesuai syariat Islam, tetapi ia pun tidak dikhawatirkan akan menelantarkan istrinya.
4. Makruh
Seterusnya adalah hukum nikah makruh. Ini terjadi bila seorang memang tidak inginkan untuk menikah karena faktor penyakit atau wataknya. Ia pun tidak mempunyai kekuatan untuk menafkahi istri dan keluarganya hingga bila dipaksa menikah, dikhawatirkan orang itu tidak dapat penuhi hak dan kewajibannya dalam rumah tangga.
5. Haram
Hukum nikah dapat menjadi haram bila seorang tidak mempunyai kekuatan atau tanggung jawab untuk membuat rumah tangga. Misalkan, tidak mampu berhubungan seks atau tidak mempunyai penghasilan hingga besar peluangnya ia tidak dapat memberikan nafkah keluarganya nantinya. Disamping itu, hukum nikah jadi haram bila pernikahan itu dilaksanakan bermaksud untuk menganiaya, sakiti, dan menelantarkan pasangannya.
Pernikahan menjadi haram bila persyaratan sah dan kewajiban tidak terpenuhi bahkan juga dilanggar. Contoh-contoh pernikahan yang diharamkan dalam Islam seperti kawin kontrak, pernikahan sedarah, pernikahan sejenis, atau pernikahan berbeda agama di antara perempuan Muslim dengan lelaki non-Muslim.