Pernikahan Beda Agama Dalam Pandangan Islam
Pernikahan adalah fase saat menjalankan kehidupan. Tiap orang, pasti ingin memiliki pasangan hidup yang sah secara agama atau hukum dengan menikah. Saat ini ini lebih banyak pasangan yang melangsungkan pernikahan berbeda agama. Lalu, bagaimana hukum menikah berbeda agama menurut pandangan islam dan menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia?
Hukum Menikah Beda Agama Dalam Islam
Hukum menikah beda agama dijelaskan dalam Islam melalui dalil-dalil ayat suci Al-Qur'an Serta Hadits. Dalam Al-Qur'an sendiri tertuang dalam surat Al-Baqarah : 221
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”
Dalam ayat itu secara mutlak diterangkan jika dilarang untuk menikah dengan wanita musyrik atau dalam pengertian berbeda agama untuk golongan lelaki. Begitu juga untuk peremupuan muslim yang dilarang untuk menikah dengan lelaki non muslim yang diperkuat dengan surat Al-Mumtahanah : 10لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
“Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka”
Hukum Menikah Berbeda Agama Menurut Ulama
Umumnya ulama menyepakati jika hukum menikah berbeda agama ialah haram terkecuali ahli kitab (Yahudi dan Nasrani). Tetapi, pada saat ini sangat sulit bahkan juga hamper tidak dapat kita mendapati ahli kitab Yahudi dan Nasrani yang menggenggam tegar ajaran Nabi Musa sama kitab Taurat dan Nabi Isa dengan Injil yang sebetulnya. Hingga bisa diambil kesimpulan jika sangat mustahil untuk lakukan pernikahan berbeda agama.
Di Indonesia, beberapa organisasi keagamaan seperti MUI, NU, Muhammadiyah mempunyai fatwa dan penglihatannya pada pernikahan berbeda agama. MUI keluarkan fatwa jika hukum menikah berbeda agama ialah haram ingat terlalu banyak mafsadatnya dibanding dengan maslahatnya.
NU dan Muhammadiyah juga ikuti tapak jejak MUI dalam putuskan hukum menikah berbeda agama dengan keluarkan fatwa larangan dan haram untuk menikah berbeda agama dengan merujuk pada ayat suci Al-Qur'an surat Al-Baqarah : 221.
Hukum Menikah Berbeda Agama Menurut Undang-Undang di Indonesia
Pernikahan di Indonesia diatur secara hukum yang tercantum pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan yang mengeluarkan bunyi “Perkawinan ialah sah, jika dilaksanakan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.
Disamping itu, disebut bahwasanya dalam Pasal 8 huruf f UU Perkawinan mengatakan perkawinan dilarang jika ketentuan agama larang dan ketentuan yang lain berlaku.
Berdasar UU Perkawinan yang sudah disebut awalnya kita bisa ambil ringkasan jika secara hukum menikah ikuti tuntunan agama pihak yang hendak mengadakan pernikahan atau perkawinan.
Administrasi perkawinan ada dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 mengenai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan.
Yang mana di dalam UU itu menerangkan jika pernikahan berbeda agama dibolehkan secara administrasi dengan beberapa catatan seperti ikuti UU Perkawinan, dipastikan syah secara agama, dan sudah terdaftar di Kementerian Masalah Agama (KUA).
Kesimpulan
Pernikahan berbeda agama sering jadi pro-kontra di kehidupan bermasyarakat untuk ummat muslim dan sebagai Masyarakat Negara Indonesia. Keberagaman beragama di Indonesia memunculkan hubungan antara ummat beragama yang selanjutnya memunculkan peluang-peluang untuk menikah berbeda agama.
Ikuti ketentuan yang berjalan di Indonesia jika pernikahan ditata dalam UU Perkawinan yang mengatakan jika pernikahan dipandang sah bila sesuai ajaran yang berjalan. Bila yang menikah ialah seorang muslim/muslimah karena itu sesuai tuntunan islam jika haram untuk menikah dengan non-muslim seperti yang telah diterangkan melalui alasan Ayat Suci Al-Qur'an dan fatwa-fatwa ulama yang ada.
Maka dari itu, seorang muslim harus menikahi sesame muslim saja. Wallahua'lam.11