PT Bagaskara Pratala Manunggal menjadi satu-satunya penyedia jasa yang lulus dalam tender proyek senilai Rp50,7 miliar yang diselenggarakan oleh Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2JK) wilayah Sulawesi Tengah.
Sejumlah peserta tender ikut-ikutan rontok. Ada indikasi kejanggalan dalam upaya meloloskan perusahaan tertentu. Gugatan Clas Action melalui peradilan perdata untuk mencari keadilan pun menanti.
Sampai tutup masah sangah pada Rabu 17 Januari 2024, paket tender dengan kode 87125064 untuk proyek Preservasi jalan Molosipat-Lambunu-Mepanga-Tinombo, tercatat sudah 9 peserta yang melakukan sanggahan kepada Pokja pemilihan 14 BP2JK wilayah Sulawesi Tengah.
Sejumlah surat sanggahan dilayangkan memprotes keputusan Pokja pemilihan 14 tentang alasan digugurkannya 9 peserta dari 16 perusahaan yang memasukan penawaran, merupakan alarm buat BP2JK wilayah Sulawesi Tengah dalam menseleksi rekanan untuk mengelolah dana publik.
Pokja 14 BP2JK wilayah Sulawesi Tengah perlu segera merespon tuntutan peserta tender yang menyanggah agar dilakukan evaluasi kembali agar rentetan aduan dan Gugatan Clas Action melalui peradilan perdata untuk mencari keadilan pun tidak meningkat.
Tender proyek Preservasi jalan Molosipat-Lambunu-Mepanga-Tinombo dengan pagu Rp50,733.782.000 di BP2JK wilayah Sulawesi Tengah, terus tersorot. Penentuan pemenang tender dengan harga mahal tanpa harga pembanding, dinilai janggal.
Satu file surat sanggahan dalam bentuk pdf mendarat di kantor Pokja pemilihan 14 pada Rabu kemarin. Pengirimnya, PT Putra Hari Mandiri, mempersoalkan keputusan Pokja pemilihan 14 dari BP2JK wilayah Sulawesi Tengah. Pokja pemilihan 14 menggugurkan perusahaan saat evaluasi dengan alasan ‘Gugur teknis karena kapasitas peralatan Asphalt Finisher tidak memenuhi persyaratan sesuai dokumen pemilihan'.
Direktur cabang Palu PT Putra Hari Mandiri, Yudhianza menjelaskan bahwa alas an Pokja pemilihan 14 menggugurkan secara teknis pada kapasitas peralatan asphalt finisher yang dianggap tidak memenuhi persyaratan sesuai dokumen pemilihan pada BAB III Intruksi kepada peserta (IKP), dinilai tidak mendasar dan cacat prosedur.
Dimana, menurut Yudhianza Pokja menilai terhadap peralatan hanya mengandalkan informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenaranya.
Dalam dokumen pemilihan Nomor 03/Dokpil/Pokja.14-Sulteng/2023 pada tanggal 4 Desember pada BAB IV di lembar data pemilihan bagian F angka 2 yang isinya memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan yaitu Asphalt Finisher kapasitas Minimal 10 ton untuk 1 unit.
“Jadi di Dokpil minta 10 ton kapasitas asphalt finisher, kita sudah masukan sesuai permintaan. Dalam aturan IKP apabila pokja ragu terhadap kapasitas jumlah dan komposisi, mereka wajib melakukan konfirmasi ke perusahaan atau ke penerbit perjanjian sewa atau penerbit invoice. Tapi Pokja tidak lakukan itu!” ujarnya kepada Trilogi Rabu 17 Januari 2024.
Yudhianza mengatakan dari seluruh persyaratan peralatan yang diminta dalam Dokpil, PT Putra Hari Mandiri telah melengkapi semua persyaratan peralatan yang di sokong 2 perusahaan raksasa diantaranya PT Citra Karya Tobindo dan PT Kurnia Jaya Karya berdasarkan surat perjanjian sewa peralatan dengan nomor: 12/SPSP/XII/2023 tanggal 12 Desember 2023 untuk peralatan Asphalt Mixing Plant (AMP) spesifikasi 100 ton/jam yang dilengkapi dengan invoice sesuai syarat dokpil.