Penetapan pemenang tender proyek jalan senilai Rp50,7 miliar di Provinsi Sulawesi Tengah, diselimuti banyak kejanggalan. Ditenggarai ada upaya mengunci spesifikasi tertentu untuk menggugurkan peserta lain. Surat keberatan pun dilayangkan !.
Pokja pemilihan 14 Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2JK) wilayah Sulawesi Tengah untuk proyek preservasi jalan Molosipat-Lambunu-Mepanga-Tinombo tahun anggaran 2024 menjadi bulan-bulanan protes sebagian besar perusahaan peserta tender.
Keputusan janggal oleh pokja pemilihan 14 menggugurkan peserta tender dengan kesalahan tidak subtansial dinilai cacat prosedur, tidak sesuai aturan tender terbuka, kompetetif, dan efisien.
Jumat pekan lalu 12 Januari 2024, Pokja pemilihan 14 BP2JK Sulteng yang berkantor di jalan Gunung Bosa, Kota Palu, mengumumkan pemenang tender untuk proyek preservasi jalan Molosipat-Lambunu-Mepanga-Tinombo dengan kode tender 87125064.
Sejumlah peserta mempertanyakan keputusan Pokja pemilihan 14 BP2JK Sulteng menetapkan pemenang kepada perusahaan PT Bagaskara Pratala Manunggal. Keputusan ini dianggap janggal karena pemenang tender justru perusahaan asal Jawa Tengah yang menawarkan harga yang paling mahal.
PT Sinar Sari salah satu pesrta tender preservasi jalan Molosipat-Lambunu-Mepanga-Tinombo mengajukan surat sanggahan terhadap pokja pemilihan 14 BP2JK Sulteng, karena keputusanya dianggap cacat prosedur yang menyatakan PT Sinar Sari, gugur kualifikasi karena NIB yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran tidak sesuai berdasarkan hasil verifikasi.
“Keputusan pokja pemilihan 14 menggugurkan kami, itu sangat tidak mendasar !. Makanya kami dari PT Sinar Sari melakukan sanggah terhadap hasil evaluasi pokja, karena alasan menggugurkan kami tidak masuk di akal” kata sumber dalam keteranganya secara tertulis yang diterima Trilogi dan yang meminta identitasnya tidak di publis.
Menurut sumber hasil evaluasi pokja pemilihan 14 melakukan kualifikasi terhadap dokumen, menilai bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang disampaikan dalam dokumen penawaran PT Sinar Sari dianggap tidak sesuai berdasarkan hasil verifikasi.
Meskipun, kata sumber, bahwa Dokumen Pemilihan Nomor 03/DOKPIL/POKJA.14-SULTENG/2023 pada tanggal 4 Desember 2023 lalu yang sudah ditetapkan oleh Pokja Pemilihan 14 BP2JK Sulteng yang merupakan aturan ditetapkan untuk paket pekerjaan Preservasi Jalan Molosipat-Lambunu-Mepanga-Tinombo harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia.
“PT Sinar Sari dalam mengikuti tender Molosipat ini telah mengacu Dokpil Nomor: 03/DOKPIL/POKJA.14-SULTENG/2023, dengan memenuhi persyaratan penawaran kualifikasi yang dibuktikan dengan melampirkan NIB: 9120402760212 dan perizinan berbasis risiko beserta lampiran KBLI jasa pelaksana kontruksi jalan raya” urainya.
Berdasarkan kesalahan yang ditujukan kepada PT Sinar Sari yang gugur kualifikasi karena dianggap NIB yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran tidak sesuai berdasarkan hasil verifikasi pokja, menurut sumber, jelas sekali kesalahan yang mengada-ngada dan bukan ketentuan yang diatur berdasarkan Dokpil nomor : 03/DOKPIL/POKJA.14-SULTENG/2023 yang sudah terkonfirmasi pada lembar data kualifikasi (LDK).
“Bahwa SBU perusahaan PT Sinar Sari adalah SBU KBLI 2017, dan dapat kami pastikan bahwa NIB perusahaan kami telah aktif dan terverifikasi. Apabila Pokja masih meragukan NIB perusahaan kami, silahkan Pokja cek sendiri dilaman website perizinan” jelasnya.