Anehnya, kata Yudhianza, dalam surat perjanjian sewa telah dilakukan konfirmasi kebenaran dan keabsahannya oleh Pokja pemilihan 14 melalui surat yang dikirim ke email perusahaan PT Citra Karya Tobindo dengan Nomor:02/KLR.TKNS/PREV-MOL-TIN/POKJA14/BP2JK-ST/2023 Tanggal 21 Juni 2023 dinilai janggal.
Karena dalam lampiran surat konfirmasi perlatan oleh POKJA 14 melampirkan tanggal dan bulan yang salah, dimana pada tanggal 21 Juni 2023 proses tender itu belum dilakukan. Akan tetapi, pihak PT Citra Karya Tobindo telah membalas dan menjawab konfirmasi surat itu.
“Daftar peralatan utama wajib dimasukan, yang mendukung pelaksanaan pekerjaan utama dilapangan. Dalam dokpil alat yang di persyaratkan hanya AMP dan Asphalt Finisher, Tandem Roller dan Tire Roller tidak dimasukan. Olehnya itu. tim kami malah memasukan tambahan alat Tandem Roller dan Tire Roller di dokumen yang di aploud. Harusnya Pokja bisa lebih sikapi bahwa alat yang kurang dipersyaratkan saja bisa kami masukan, jadi tidak mungkin asphalt finisher kami masukan salah !” ujarnya.
Dalam proses tender proyek Preservasi jalan Molosipat-Lambunu-Mepanga-Tinombo, tambah Yudhianza, diuraikan dalam dokpil Nomor 03/Dokpil/Pokja.14-Sulteng/2023 bahwa pekerjaanya major item pengaspalan, yang mana peralatan utama yang wajib disediakan dilokasi pada saat overlay adalah Finisher, Tandem Roller dan Tire Roller.
Berdasarkan persyaratan di tender ini, PT Putra Hari Mandiri telah melampirkan semua legalitas dukungan perlatan sesuai permintaan dalam Dokumen Pemilihan Nomor 03/Dokpil/Pokja.14-Sulteng/2023. Akan tetapi, keputusan Pokja pemilihan 14 BP2JK wilayah Sulawesi Tengah dalam melakukan evaluasi dinilai cacat prosedur dengan tidak melakukan klarifikasi langsung bahwa peralatan Aspahlt Finisher yang dimasukan dalam dokumen penawaran dianggap tidak sesuai dalam syarat dalam Dokpil.
“AMP saja dalam Dokpil hanya 1 yang diminta, kami masukan 2 unit. Excavator hanya 2 diminta, kami masukan 4. Truck Mixer 5 M3 yang diminta, kami masukan 8 M3. Perusahaan yang dukung kami untuk asphalt finisher, perusahaan besar dan alatnya sudah sering main di Balai Jalan Sulbar dan kerja anggaran besar juga, tidak pernah jatuh di kapasitas asphalt finisher” bebernya.
Diakhir, Yudhianza meminta agar Pokja pemilihan 14 BP2JK wilayah Sulawesi Tengah agar tidak melakukan tender ulang yang dapat merugikan peserta yang sudah mengeluarkan biaya, akan tetapi Pokja pemilihan 14 cukup melakukan evaluasi ulang dan membatalkan pemenang PT Bagaskara Pratala Manunggal yang berada di urutan 14 dengan nilai penawaran Rp48,576.275.898,53 dan selisih dari HPS sebesar Rp2,157.506.109 atau 4,25 persen.
“Kami minta kepada Pokja agar tender ini di evaluasi kembali dan membatalkan pemenang. Apabila ada hal yang meragukan dan kurang jelas, Pokja dapat melakukan klarifikasi kepada pemilik peralatan atau penyewa terhadap bukti yang sudah kami sampaikan” tandasnya.
Tender proyek Preservasi jalan Molosipat-Lambunu-Mepanga-Tinombo yang diselenggarakan oleh Pokja pemilihan 14 BP2JK wilayah Sulawesi Tengah, terus menuai sorotan.
Dari data lelang pembukaan penawaran terdapat 16 perusahaan yang masuk. Dari 16 perusahaan tersebut, 9 diantaranya melakukan sanggah karena dianggap di gugurkan dengan alasan tidak masuk diakal, salah satunya PT Putra Hari Mandiri.
Dalam proses itu, Pokja pemilihan 14 BP2JK wilayah Sulawesi Tengah menetapkan PT Bagaskara Pratala Manunggal yang berada di urutan 14 dengan nilai penawaran Rp48,576.275.898,53 dan selisih dari nilai HPS sebesar Rp2,157.506.109 atau 4,25 persen sebagai pemenang tunggal.