Sementara PT Putra Hari Mandiri yang memasukan harga penawaran sebesar Rp40,568.730.996.13, justru di gugurkan oleh Pokja 14 dengan alasan teknis karena kapasitas peralatan Asphalt Finisher tidak memenuhi persyaratan sesuai dokumen pemilihan. Pihak penyedia PT Putra Hari Mandiri, menuding putusan Pokja 14 dalam menggugurkan perusahaan itu tidak mendasar.
Bau sangit pada proses tender proyek Preservasi jalan Molosipat-Lambunu-Mepanga-Tinombo ini merupakan contoh yang mutakhir. Kecendrungan yang terjadi diakhir proses lelang itu, ditenggarai adanya indikasi mengakomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu untuk menghasilkan keputusan yang dapat merugikan pihak lain dalam proses tender.
Dalam dunia kontraktor, apalagi yang melibatkan uang publik dugaan pengkondisian antara oknum yang terlibat dalam proses tender tidak ada yang tidak mungkin meskipun memakai sistem lelang terbuka sekalipun. Meskipun telah diputuskan pemenang tender, namun tetap saja aroma kongkalikong menjadi buah bibir bagi rekanan.
Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, seharusnya aparat penegak sudah bisa bekerja melakukan penelusuran sehingga tidak terjadi permainan yang dapat menggerogoti keuangan daerah secara haram.
Akankah ini menjadi petunjuk awal bagi pihak institusi terkait untuk melakukan pengusutan dalam memutus mata rantai permainan gelap ini ?, kita tunggu kabar selanjutnya.