Praperadilan Status Tersangka – Ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020 pada perkara dugaan korupsi APBD Kabupaten Banggai Laut (Balut), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Idhamsyah S Tompo, menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) sulawesi Tengah.
Dikabarkan jika gugatan Praperadilan Status Tersangka itu dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, berdasarkan penetapan status tersangka terhadap pemohon yang diduga cacat hukum. Jaksa dinilai melakukan sejumlah tindakan di luar prosedur hukum.
Permohonan gugatan itu, dibenarkan oleh Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Suhendra Saputra.
Menurutnya Permohonan praperadilan teregister Nomor: 9/Pid.Pra/2021/PN Pal itu, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka seperti yang dikutip dari Mediaalkhaerat.id.
Baca Juga : Begini Fakta Tiga Kontraktor Menyuap Bupati Nonaktif Banggai Laut Weni Bukamo
“Sudah dua kali sidang, Jumat 4 Juni dan tadi Senin 7 Juni, replik langsung duplik (agenda). Selasa 8 Juni 2021 besok, masuk pada pembuktian, baik pemohon maupun termohon,” kata Suhendra, yang juga Hakim Tunggal pada perkara praperadilan tersebut, Senin 7 Juni 2021.
Dikatakanya, pihaknya mengupayakan sidang tersebut cepat selesai, mengingat durasi penanganan pada perkara praperadilan itu, hanya bisa di selesaikan dengan waktu tujuh hari kerja.
Baca Juga : NGERI-NGERI SUAP…!
Pada gugatan ini juga merupakan hak asasi, yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sesuai bukti-bukti diajukan. Kalau sesuai (prosedur) ditolak, tapi jika tidak terpaksa (dikabulkan),” bebernya.
Dalam Petitum permohonan praperadilan itu, diantaranya menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/P.2/Fd.1/04/2021 tertanggal 14 April 2021 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, serta menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon berdasarkan surat penetapan Nomor: Print-04/P.2/Fd.1/05/2021 tertanggal 4 Mei 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya.
Baca Juga : BONGKAR DULU TERSANGKA KEMUDIAN
Selain itu, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon.