Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan cara tiga Terdakwa menyuap Bupati nonaktif Kabupaten Banggai Laut, Weni Bukamo. Tiga Terdakwa itu adalah Hedy Thiono, Komisaris PT. Bangun Bangkep Persada, Andreas Hongkiriwang, Direktur PT Andronika Putra Delta dan Djufri Katili, Direktur PT. Antarnusa Karyatama Mandiri.
Dalam proses persidangan kedua yang digelar secara Virtual pada Kamis 25 Februari 2021 di Pengadilan Negeri (PN) PHI/klas A1/Tipikor Palu, dengan agenda pemeriksaan saksi. Terungkap fakta suap kepada Bupati nonaktif Banggai Laut, Weni Bukamo terkait jual beli sejumlah paket proyek kontruksi pada Tahun Anggaran (TA) 2020 senilai Rp2,2 Miliar di dinas PUPR.
Fakta itu Sebelum terjadi transaksi, Weni Bukamo memerintahkan Basuki Mardiono Kepala Dinas PUPR Balut, Ramli Hi.Patta Kabid Cipta Karya PUPR dan Nasir Gobel Kepala Bagian Barang dan Jasa, untuk memberikan paket-paket pekerjaan tersebut, dengan syarat agar menyediakan uang untuk maju pada pemilihan Bupati Balut Periode 2021-2025, dikoordinir Recky Suhartono Godiman orang dekatnya.
Pada sidang hari itu yang dipimpin oleh ketua Majelis hakim Marliyus, turut dihadiri kuasa hukum masing – masing terdakwa Andreas Hongkiriwang diwakili Mohamad Didi Permana dan Muhammad Sidiq Djatola, Terdakwa Hedy Thiono Titus dan terdakwa Djufri Katili diwakili Syahrul, Nasrul Djamaludin dan Maharani Caroline. Sementara JPU dari KPK Arif Suhermanto, Eva Yustisiana, Joko Hermawan.
“Recky lalu mengkondisikan proses lelang, sehingga ketiga terdakwa mendapatkan paket pekerjaan,” kata Arif Suhermanto, JPU dari KPK.
Untuk terdakwa Andreas Hongkiriwang, kata Arif mendapatkan tiga paket proyek diantaranya peningkatan ruas jalan Perumda ATM senilai Rp 3,4 miliar, peningkatan ruas jalan Bentean- Matanga senilai Rp 2,9 miliar, dan peningkatan jalan dalam desa Matanga senilai Rp 2,9 miliar.
Sedangkan terdakwa Hedy Thiono mendapatkan jatah proyek sebanyak 10 paket proyek diantaranya peningkatan ruas jalan Dunkean- Bone-Bone senilai Rp 17,7 miliar, lanjutan pembangunan tanggul pemecah ombak desa Kasuari Rp 8,4 miliar, peningkatan jalan ruas Keak- Panapat senilai Rp 6,9 miliar, peningkatan jalan ruas Dunkean- Bone-Bone senilai Rp 3,9 miliar, lanjutan pembangunan stadion olah raga senilai Rp 2,9 miliar, peningkatan jalan akses masuk pekuburan Islam Adean senilai Rp 1,9 miliar.
Kemudian proyek pembangunan normalisasi sungai desa Tabulang senilai Rp 1,4 miliar, pengembangan jaringan perpipaan, Peningkatan jalan Desa Lampa senilai Rp 1,4 miliar, pembangunan drainase Kelurahan Dodung senilai Rp 1,4 miliar, peningkatan jalan akses stadion senilai Rp 697 juta.
Sementara terdakwa Djufri Katili kebagian dua paket proyek diantaranya, peningkatan ruas jalan dalam kota Banggai senilai Rp 7,9 miliar, peningkatan ruas jalan Lampa- Perkantoran senilai Rp 2,9 miliar.
Dalam persidangan itu juga terungkap dimana ketiga terdakwa sebagai kompensasi atas diperolehnya paket pekerjaan tersebut, pada bulan Juli terdakwa Djufri Katili memberikan uang Rp 500 juta, bulan September Rp 250 Juta kepada Wenny Bokamo, pada bulan November , Andreas Hongkiriwang Rp 500 juta, Hedy Thiono Rp 500 juta, Djufri Katili Rp 500 juta, Octavianus Jocom Rp 500 juta, Martinus Rp 500 juta, Hendri Wijaya Gozali Rp 250 juta.
Kemudian, terdakwa Andreas Honkriwang Rp 300 juta digabungkan dengan uang Djufri Katili Rp 200 juta dan terdakwa Hedy Thiono Rp 500 juta, totalnya Rp 1 miliar.
Perbuatan terdakwa memberikan uang totalnya Rp 2,2 miliar kepada Wenny Bokamo merupakan tindak pidana korupsi , sebagaimana diancam dalam dakwaan primer pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jun.to pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dan subsider pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jun.to pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP).
Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you. https://accounts.binance.com/de-CH/register?ref=V2H9AFPY
Thank you very much for sharing, I learned a lot from your article. Very cool. Thanks. nimabi
Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.