Peran Ditresnarkoba Polda Sulteng
Ditresnarkoba Polda Sulteng mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait, di Kota Palu, Kamis 8 Agusutus 2024.
Rakor yang bertemakan “Evaluasi dan Resolusi Bersama Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dalam Sinergitas Penegakkan Hukum” ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam pemberantasan narkoba di wilayah Sulawesi Tengah.
Rakor ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Dasmin Ginting, Kepala Balai POM, perwakilan BNNP Sulteng, Kalapas kelas II.A Palu, Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi Sulteng, Kadis Sosial Sulteng, dan jajaran Ditresnarkoba.
Dalam sambutannya, Kombes Pol. Dasmin Ginting menekankan pentingnya sinergi antara berbagai instansi dalam pemberantasan narkoba.
“Rakor ini adalah wadah silaturahmi untuk kembali menyusun kekuatan dan memperkuat sinergi dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujarnya.
Ia juga menyoroti berbagai problema yang dihadapi dalam penegakan hukum tindak pidana narkoba, serta mengharapkan Rakor ini dapat menghasilkan solusi efektif.
Kombes Dasmin Ginting juga mengimbau Pemerintah Provinsi dan Kota untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba, salah satunya dengan membangun tempat rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
Baca Juga : Ledakan Besar di Palu: Polda Sulteng Musnahkan 41,5 Kg Sabu, Satu Langkah Raksasa Melawan Narkoba!
Saat ini, angka pengguna narkoba di Sulteng mencapai 52.341 orang, sebuah angka yang memerlukan penanganan serius.
Program “Kampung Bebas Narkoba” yang diinisiasi oleh Kepolisian belum berjalan dengan baik, sehingga diperlukan peran aktif dari pemerintah daerah hingga tingkat camat, lurah, RW, dan RT.
Kombes Dasmin Ginting menekankan bahwa keterlibatan semua pihak sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
Dalam sesi diskusi, berbagai instansi juga menyampaikan pandangan dan strategi mereka dalam penanganan tindak pidana narkotika.
Kepala Balai POM menyampaikan pentingnya pengawasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang, sementara perwakilan dari Kejaksaan Tinggi menekankan perlunya koordinasi yang lebih baik dalam proses penuntutan kasus narkoba.
Baca Juga : Penipuan Sewa Lahan PT HNE di Morowali Utara | Polda Sulteng Resmi Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan!
Selain itu, perwakilan BNNP Sulteng mengungkapkan bahwa rehabilitasi bagi pengguna narkoba merupakan langkah penting dalam memutus rantai peredaran narkoba. Mereka mendukung penuh inisiatif untuk membangun lebih banyak fasilitas rehabilitasi di Sulteng.
Rakor ini diakhiri dengan ajakan Kombes Pol. Dasmin Ginting kepada semua pihak untuk mengambil tindakan konkret dalam pemberantasan narkoba.
“Kita perlu langkah nyata dari setiap instansi dalam sinergi pemberantasan narkoba di Sulawesi Tengah,” pungkasnya.
Peran Ditresnarkoba Polda Sulteng dalam Rakor ini, diharapkan sinergi antara APH dan instansi terkait dapat semakin solid, dan upaya pemberantasan narkoba di Sulawesi Tengah dapat berjalan lebih efektif.
Ditresnarkoba Polda Sulteng juga terus mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam mendukung program-program rehabilitasi guna mengurangi angka pengguna narkoba di wilayah ini.