Pemberdayaan Narapidana Lapas Kelas IIB Luwuk
Pemberdayaan narapidana di Lapas Kelas IIB Luwuk terus menunjukkan hasil yang mengagumkan melalui berbagai program pembinaan kemandirian. Salah satu yang paling menonjol adalah pameran hasil kerajinan tangan para warga binaan yang diadakan di Lapas Kelas IIB Luwuk pada Rabu 15 Agustus 2024.
Pameran ini menampilkan beragam produk kreatif, termasuk tas rajutan, tempat tisu dan ballpoint, rak, kursi, meja, kandang hewan, serta hiasan ruang tamu, yang semuanya merupakan hasil karya narapidana.
Kalapas Luwuk, Efendi Wahyudi, A.Md.I.P, S.Sos., M.Si., didampingi oleh beberapa pejabat penting lainnya seperti Ka.KPLP Bahtiar, S.H., Kasi Binapigiatja Taufiq, S.A.P., dan Ka. TU Muh. Natsir, S.H., secara langsung memantau pameran tersebut.
Mereka memastikan bahwa hasil karya narapidana layak untuk dipamerkan dan dinikmati oleh khalayak luas.
Baca Juga : Rayakan Hari Anak Nasional 2024 | Lapas Luwuk Berikan Remisi Istimewa untuk Anak Binaan
Kalapas Efendi Wahyudi mengapresiasi usaha keras warga binaan dalam menghasilkan produk-produk berkualitas tinggi, yang akan dipromosikan kepada Unsur Forkompinda dan mitra kerja Lapas Luwuk pada acara peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus dan penyerahan remisi mendatang.
Pemberdayaan narapidana ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Undang-undang ini menekankan pentingnya pembinaan kemandirian bagi narapidana sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial.
Dalam pasal 9 undang-undang tersebut, disebutkan bahwa narapidana berhak mendapatkan pembinaan, jaminan keselamatan kerja, serta upah atau premi dari hasil kerjanya.
Program pembinaan kemandirian di Lapas Kelas IIB Luwuk tidak hanya bertujuan untuk memberikan keterampilan kepada narapidana, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan mereka melalui karya yang dapat bernilai ekonomi.
Kalapas Efendi Wahyudi juga menekankan pentingnya pemberian label pada setiap produk hasil kerajinan warga binaan.
Baca Juga : Terungkap Penggeledahan Gabungan di Lapas Luwuk | Upaya Peningkatan Keamanan & Pencegahan Narkoba
Menurutnya, pemberian label ini adalah salah satu upaya untuk memperkenalkan dan mempromosikan hasil karya narapidana kepada masyarakat luas.
“Pemberian label ini adalah upaya Lapas mempromosikan hasil karya warga binaan yang juga merupakan bagian dari pembinaan kemandirian di Lapas Kelas IIB Luwuk,” jelasnya.
Dukungan juga datang dari Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, yang mengapresiasi pencapaian Lapas Luwuk dalam melaksanakan fungsi pemasyarakatan.
Hermansyah mendorong petugas, khususnya di bidang pembinaan kemandirian, untuk terus berjuang dan tidak cepat puas dalam upaya memajukan pemasyarakatan di Luwuk.
Dengan adanya program pemberdayaan narapidana Lapas Kelas IIB Luwuk ini, diharapkan para warga binaan dapat memperoleh keterampilan baru yang berguna setelah mereka kembali ke masyarakat.
Karya-karya kerajinan tangan yang dipamerkan tidak hanya mencerminkan kreativitas, tetapi juga menjadi simbol harapan dan transformasi dalam diri para narapidana.
Program ini juga diharapkan mampu menjadi sumber pendapatan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekaligus meningkatkan penghasilan para narapidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemberdayaan narapidana Lapas Kelas IIB Luwuk adalah contoh konkret bagaimana pembinaan kemandirian dapat membawa perubahan positif dan signifikan, baik bagi para narapidana maupun bagi masyarakat secara luas.