Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2024, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Luwuk, Efendi Wahyudi, A.Md.I.P., S.Sos., M.Si, bersama dengan pejabat struktural dan Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Luwuk, memberikan pengurangan masa pidana atau remisi kepada seorang anak binaan. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Lapas Kelas IIB Luwuk pada Selasa 23 Juli 2024.
Remisi ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-1424.PK.05.04 bg2 Tahun 2024 tentang Pemberian Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional (PMP HAN) Tahun 2024.
Baca Juga : Terungkap Penggeledahan Gabungan di Lapas Luwuk | Upaya Peningkatan Keamanan & Pencegahan Narkoba
Dalam pelaksanaannya, Kalapas Luwuk didampingi oleh Pejabat Struktural Lapas serta Pembimbing Kemasyarakatan anak, Dwiki Aprilian Putra, S.Psi, dan Aprillicia Andani Tampubolon, S.H.
Acara dimulai dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia oleh Kepala Lapas Luwuk, Efendi Wahyudi.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menggarisbawahi pentingnya penanaman nilai-nilai Pancasila dalam pembinaan anak binaan.
“Sebagai bagian dari pelaksanaan Hari Anak Nasional, kita harus memastikan bahwa nilai-nilai luhur yang diwariskan oleh para pendiri bangsa dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari anak binaan,” ujar Kalapas, Efendi Wahyudi, melalui Humas Lapas Luwuk, Zadamri dalam siaran persnya yang dibagikan kepada Trilogi.
Setelah sambutan, dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan remisi secara simbolis.
Pemberian remisi ini, kata Zadamri, adalah bagian dari implementasi UU Nomor 20 Tahun 2022, Pasal 13 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa anak binaan berhak atas pengurangan masa pidana jika memenuhi persyaratan tertentu, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Persyaratan & Proses Pemberian Remisi
Menurut ketentuan dalam UU No. 22 Tahun 2022, anak binaan yang memenuhi kriteria tersebut berhak mendapatkan remisi sebagai salah satu bentuk penghargaan atas perubahan positif dan kepatuhan mereka selama menjalani masa pidana.
Dalam hal ini, Kalapas Luwuk mengusulkan pemberian remisi setelah memverifikasi persyaratan dari Pembimbing Kemasyarakatan di Bapas Luwuk.
Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, S.H., M.H, juga menambahkan bahwa anak binaan termasuk dalam kelompok berkebutuhan khusus, yang memerlukan perlakuan khusus pada momentum hari besar seperti Hari Anak Nasional.
“Pemberian remisi ini adalah bentuk perhatian dan apresiasi terhadap anak binaan yang telah menunjukkan perubahan positif dan berkelakuan baik,” jelasnya.
Hari Anak Nasional (HAN) dirayakan setiap tanggal 23 Juli sebagai momen penting untuk melindungi dan membina anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
Pemerintah melalui kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan hak-hak anak dan memberikan perlindungan khusus kepada mereka.
Di Lapas Luwuk, perayaan ini juga mencerminkan komitmen lembaga terhadap pembinaan dan perbaikan anak binaan.
Kegiatan pemberian remisi dalam rangka Hari Anak Nasional di Lapas Kelas IIB Luwuk berjalan dengan lancar dan penuh makna, yang dihadiri
Oleh sejumlah pejabat structural Lapas Luwuk diantaranya PK Bapas, Dwiki Aprilian Putra dan Pembimbing Kemasyarakatan Anak Binaan, Aprilicia Andani Tampubulon.
Remisi yang diberikan kepada anak binaan tidak hanya sebagai bentuk penghargaan tetapi juga sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri. Kalapas Luwuk berharap agar momentum ini dapat memberikan dampak positif bagi anak binaan dan mendorong mereka untuk lebih baik di masa depan.
Dengan kegiatan ini, Lapas Kelas Luwuk menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Hari Anak Nasional dan memberikan perhatian khusus kepada anak-anak binaan.
Peringatan Hari Anak Nasional ini menjadi momen penting untuk mengingatkan kita semua tentang tanggung jawab kita dalam melindungi dan membina generasi muda.