Kasus dugaan korupsi proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala, yang telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,8 miliar, memasuki fase baru setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) telah menyetujui pelimpahan tahap II berkas kasus tersebut pada tanggal 17 Juli 2024. Polda Sulteng kini tengah mempersiapkan langkah selanjutnya.
Baca Juga : Janggal Proyek Perabot Olahan Pangan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, mengkonfirmasi bahwa bahwa berkas perkara dugaan korupsi TTG Donggala telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Sulteng.
“Benar, berkas perkara dugaan korupsi proyek TTG Kabupaten Donggala tahun 2020 sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati Sulteng,” ujarnya melalui pers rilis yang di Trilogi, Jumat 25 Juli 204.
Kasus ini melibatkan dua tersangka utama, DL dan M, dengan masing-masing memiliki berkas perkara tersendiri.
Baca Juga : [BREAKING NEWS ] Polisi Tetapkan 1 Pejabat Donggala Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,8 Miliar
Kombes Pol Djoko menjelaskan bahwa saat ini Polda Sulteng tengah melakukan koordinasi dengan jaksa peneliti untuk pelaksanaan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan.
“Kami sedang berkoordinasi dengan jaksa peneliti untuk mempersiapkan pelaksanaan tahap dua,” jelasnya.
Proyek TTG di Kabupaten Donggala, yang direncanakan pada tahun 2020, diduga mengalami penyelewengan dana yang signifikan.
Kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar ini menimbulkan sorotan publik yang mendalam. Kombes Pol. Djoko Wienartono menegaskan bahwa meskipun berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, penahanan tersangka tidak selalu menjadi bagian dari proses ini.
Baca Juga : Dua Bulan Bertugas Kejati Sulteng Gas Full Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan, Siapa Menyusul ?
“Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng tetap serius menangani kasus ini. Dalam kasus korupsi, tersangka tidak selalu harus ditahan. Penyidik mempertimbangkan berbagai faktor sebelum memutuskan apakah akan melakukan penahanan atau tidak,” terang Djoko.
Menurutnya, penahanan tersangka bergantung pada dua syarat utama: syarat subyektif dan obyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Syarat-syarat ini memandu penyidik dalam menentukan apakah penahanan diperlukan atau tidak, dan bukan semata-mata karena faktor keberanian atau ketidakberanian.
Djoko juga mengklarifikasi tuduhan yang menyebutkan bahwa Polda Sulteng dianggap tidak berani menahan tersangka DL.
Baca Juga : Temuan Lawas di Proyek Bencana
“Tidak ada hubungannya dengan keberanian atau ketidakberanian. Yang penting adalah apakah syarat-syarat penahanan sudah terpenuhi,” tegasnya.
Proses ini menandai kemajuan signifikan dalam penegakan hukum terhadap korupsi di Donggala. Publik dan pihak terkait berharap agar proses hukum ini berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di masa mendatang.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memperbaiki tata kelola proyek dan mencegah penyelewengan serupa di masa depan.
Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap dan persiapan untuk pelaksanaan tahap dua, kasus korupsi TTG Donggala semakin mendekati penyelesaian.
Polda Sulteng dan Kejati Sulteng akan terus bekerja sama untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan keadilan dapat ditegakkan dengan sebaik-baiknya.