Polisi Tetapkan 1 Pejabat Donggala Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,8 Miliar
Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) resmi menetapkan satu pejabat Pemkab Donggala, Sulawesi Tengah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Sebelumnya, Polisi sudah lebih dulu menetapkan Direktur CV Mardiana sebagai tersangka.
Satu pejabat itu, Asisten III Sekretariat Pemerintahan Kabupaten Donggala, DB Lubis.
Dalam perkara ini Polisi sudah resmi menetapkan 2 orang tersangka yang diduga ikut merugikan keuangan daerah melalui program Teknologi Tepat Guna (TTG).
Mereka ditetapkan tersangka kasus korupsi Rp1,8 miliar di Donggala.
“Dari hasil gelar perkara, ada dua yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial M dan DL,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, Kombes Polisi Bagus Setiyawan, yang dikutip dari Sultengterkini Kamis 11 Januari 2024.
Bagus menjelaskan, penetapan tersangka M dan DL dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
“Iya, penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Dari hasil audit BPK RI, kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar,” ujar mantan Direktur Polairud Polda Sulteng itu.
Pada tahun 2020, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah mengaudit Pemkab Donggala.
BPK menemukan total kerugian keuangan daerah sekitar Rp1,8 miliar.
Kasus ini pertama kali bergulir sejak Desember 2020.