Mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SKPD-TP Dinas Kimpraswil Provinsi Sulawesi Tengah, Rahmudin Loulembah bersama kontraktor pelaksana, Cristian Andi Pelang dituntut hukuman pidana penjara pada perkara korupsi proyek jembatan Torate Cs senilai Rp14,9 Miliar.
Keduanya dituntut penjara sesuai dengan peran masing-masing yang terungkap dipersidangan sebelumnya.
Baca Juga : KRITIS PROYEK PUSING BERULANG
Baca Juga : KOPI PAHIT ABANG & DINDA
Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulteng, menuntut terdakwa Rahmudin Loulembah dengan kurungan pidana 4,6 tahun penjara, sedangkan Cristian Andi Pelang, dituntut pidana 8 tahun penjara.
Jaksa menilai terdakwa Rahmudin Loulembah melakukan tindakan korupsi proyek Jembatan Torate Cs, secara sah dan terbukti melanggar Undang-undang (UU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga : DITINGGAL KONTRAKTOR PROYEK JEMBATAN 14 MILIAR TERBENGKALAI
Tuntutan dibacakan JPU Salma Deu, secara terpisah di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palu yang diketuai oleh Zaufi Amri, Bonifasius Nadya, dan Panji Prahistoriawan Prasetya, Selasa 7 Desember 2021.
“Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi” ungkap JPU dalam persidangan.
Baca Juga : EMPAT TERSANGKA KORUPSI PEMBANGUNAN JEMBATAN TORATE CS DITAHAN
Dalam persidangan itu terungkap selain dituntut kurungan penjara, terdakwa Rahmudin Loulembah yang juga atasan dari Alirman M Nubi yang menjabat sebagai PPK- S02 pada Satker SKPD TP Dinas Kimpraswil Sulteng itu, harus membayar denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta subsider 2,3 Tahun penjara.
Sementara terdakwa Cristian Andi Pelang selain dituntut pidana 8 Tahun penjara, juga membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Terdakwa Cristian Andi Pelang yang diwakili oleh penasehat hukumnya (PH) Nofri Patonde mengajukan pembelaan secara tertulis kepada majelis hakim pada persidangan berikutnya yang diagendakan pada 14 Desember mendatang.