Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus tindak pidana dugaan korupsi pembangunan jembatan Torate cs senilai Rp 14 miliar tahun anggaran 2018.
Ke empat tersangka yang ditahan ini yakni mantan PPK S-02 berinisial AMN, kuasa direktur PT Mitra Aiyangga Nusantara inisal SA, direktur PT Mitra Aiyangga Nusantara MM, dan konsultan pengawas NJ.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Koran Trilogi, dibenarkan juga oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng Edward Malau, bahwa Penahanan ke empat tersangka ini berdasarkan surat perintah penahanan Kejati Sulteng bernomor 01.02.03.04/P.2/Fd.1/10/2019 tertanggal 3 Oktober tentang tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Torate cs TA 2018.
Penyidikan perkara yang berujung penahanan ke Empat tersangka itu bermula pada tahun 2018, BPJN XIV Palu melalui Satker SKPD TP Dinas Kimpraswil Provinsi Sulawesi Tengah, melaksanakan pekerjaan pembangunan jembatan Torate cs pada ruas jalan koridor Tompe – Dlm Kota Palu – Surumana BTS Sulawesi Barat, dengan total Rp14.900.900.000, yang dikerjakan oleh PT Mitra Aiyangga Nusantara.
PT Mitra Aiyangga Nusantara mengerjakan proyek pembangunan jembatan Torate cs dengan masa kontrak kerja dimulai tanggal 4 April 2018 dan berakhir tanggal 25 November 2018 (210 hari) dan inisial SA selaku kuasa direktur PT Mitra Aiyangga Nusantara, mengerjakan proyek tersebut.
Pada perjalanannya pekerjaan itu terhenti, kemudian MNA selaku direktur PT Mitra Aiyangga Nusantara akhirnya melanjutkan pekerjaan itu sampai berakhir masa kontrak dibulan November 2018 pekerjaan itu terhenti.
Pada tanggal 21 Desember 2018, dibuatlah berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh PPK S-02 berinisial AMN bersama NJ konsultan pengawas untuk merekayasa seolah pekerjaan sudah mencapai 28,56 %, padahal tidak sesuai fakta dilapangan. Akibat perbuatan ke empat tersangka itu, negara dirugikan sebanyak Rp2.889.774.514.
Kini ke empat tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, petang tadi langsung digiring ke mobil untuk dilakukan penahanan.
Ke empat tersangka itu disangkan dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidanan pemberantasan korupsi yang telah diubah dengan undang-undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.