TERSERET HARGA KINERJA BAWAHAN
PROYEK itu bernama pengembangan fasilitas bandar udara. Disini, miliaran rupiah uang Negara di kucurkan, termasuk untuk membeli satu unit mobil PKP-PK Foam Tender Type IV, dan satu paket AC Floor Standing. Seperti pepatah ada gula ada semut, bisik-bisik mengidikasikan banyak ”gula” tercecer dalam persoalan pengadaan tadi.
Negosiasi proyek pengadaan satu unit mobil damkar dan AC Floor Standing pembelianya dari luar Sulawesi itu berjalan seret. Sejumlah oknum didalamnya diduga ikut “bermain”. Ada buah kesepakatan rahasia yang terjadi diluar kontrak resmi. Proses lelang pengadaan kedua paket itu menonjol janggal.
Satuan Kerja (Satker) Bandara Sultan Bantilan yang merupakan salah satu Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III yang berlokasi di Kelurahan Lalos, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, pada Tahun Anggaran (TA) 2017 lalu mengadakan dua paket pengadaan pengembangan fasilitas bandara.
Diantaranya Pengadaan kendaraan untuk PKP-PK Foam Tender Type IV dengan nilai kontrak sebesar Rp6.478.725.000 yang dimenangkan oleh PT Pundarika Atma Semesta. Sementara pengadaan dan pemasangan AC Floor Standing 1 paket dengan nilai kontrak sebesar Rp580.525.000 yang dimenangkan oleh CV Wacan Pandean Utama. Kedua paket ini nilai kontraknya patut di curigai. Ada indikasi penggelembungan harga pembelian kedua pengadaan tadi.
- KONTROVERSI TENDER WRANGLER 1,3 MILIAR
- DUA SUMBU PENJEPIT SANDRINA
- JEJAK SIAPA di PROYEK LABEAN MANIMBAYA
Proses lelang kedua paket itu menonjol janggal. Masing-masing nilai kontraknya hampir menyentuh nilai HPS. Misalnya Pengadaan kendaraan untuk PKP-PK Foam Tender Type IV, nilai kontraknya mencapai Rp6.478.725.000, hanya selisih Rp20.475.000 dari nilai HPS sebesar Rp6.499.200.000. Sementara pengadaan dan pemasangan AC Floor Standing 1 paket, nilai kontraknya mencapai Rp580.525.000, dari nilai HPS sebesar Rp585.970.000 dengan nilai selisih hanya Rp5.445.000.
Pada umumnya nilai pengadaan atau kontrak pekerjaan yang besar akan banyak menarik minat peserta tender dikarenakan menjanjikan keuntungan besar pula. Keuntungan inilah yang biasanya yang membuat peserta tender berusaha melakukan apapun termasuk pelanggaran hukum.
Terkait dengan harga nilai kontrak kedua paket yang dihelat Satker Bandar Udara Sultan Bantilan Kabupaten Tolitoli tersebut, kuat dugaan ada penggelembungan harga disitu. Yakni ada indikasi komponen utuh dibuat harga terpisah, perincian komponen dihitung kembali sehingga terhitung sebanyak dua kali. Atau memasukan harga bagian yang tak terpakai dan menaikan harga setiap komponen menjadi lebih tinggi dari harga pasar.
Pada pasal 6 Perpres 54 tahun 2010 diatur mengenai etika pengadaan yang menyebutkan salah satunya menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam PBJ. Etikanya pengadaan tersebut menegaskan bahwa penyedia maupun pejabat pengelolah pengadaan secara tegas dilarang melaksanakan PBJ yang dapat mengakibatkan pemborosan keuangan negara.
Praktek yang diduga terindikasi penggelembungan harga ini, diawali dari penetuan nilai HPS yang terlalu tinggi karena penawaran peserta lelang tidak boleh melibihi HPS sebagaimana diatur pada pasal 66 Perpres 54 tahun 2010, dimana HPS adalah dasar menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk PBJ.
Pada prinsip efisiensi sesuai Perpres 97 tahun 2011 diterapkan dalam setiap pengadaan, maka seharusnya nilai kontrak pengadaan juga harus lebih rendah dari nilai HPS. Tentunya hal ini, sesuai peraturan PBJ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai penanggung jawab tekhnis pengadaan harus membuat dan menetapkan HPS yang di dasarkan sesuai pada harga pasar yang sebenarnya.
Hasil penelusuran Trilogi.co.id, sepekan yang lalu, untuk spesifikasi kendaraan PKP-PK Foam Tender Type IV yang dibeli seharga Enam miliar lebih itu sebagai berikut, kapasitas tangki air minimal 4000 Liter, tangki foam konsentrat minimum 12 persen dari kapasitas tangki air, kapasitas tangki tepung kimia kering (Dray Chemical Powder) 250 Kg, kapasitas pompa minimum 3000 Liter per menit dan kapasitas pancaran utama busa minimum 2000 Liter per menit. Dilengkapi dengan handlines, nozzle dibawah dan didepan kendaraan, monitor akselerasi 0 sampai dengan 80 Km per jam dalam 25 detik, kecepatan minimum 105 km per jam, jarak pancaran rata-rata (Discharge Range) minimum 60 meter, jarak pengereman (Stop Distance) maksimum 12 meter pada kecepatan 32 Km per jam. Sementara itu AC Floor Standing Non Inverter 5 PK R410A dengan type CS-J45FFP5.
Kedua paket pengadaan itu konteksnya diduga kuat terindikasi menyalahi aturan dimana jelas pada proyek kedua pengadaan yang dihelat Satker Bandar Udara Sultan Bantilan tersebut nilai kontraknya lebih tinggi dari pada harga proyek yang dikerjakan, maka dengan ini tentunya patut diduga terindikasi korupsi. Penyusunan anggaran biasanya memang dilakukan pengelembungan rencana pengeluaran, akan tetapi pengeluaran riil akan ditekan dengan mencari harga yang termurah.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga menjabat sebagai Kepala Bandara Sultan Bantilan Kabupaten Tolitoli, Asdiyanto, ketika dilakukan konfirmasi dari Palu melalui pesan via Aplikasi Whatsup di nomor ponsel miliknya, enggan menanggapinya. Meskipun berkali-kali dilakukan konfirmasi, sepertinya orang nomor satu di Bandara Sultan Bantilan itu, susah untuk dihubungi, sepertinya menutup diri rapat-rapat untuk tidak memberikan informasi terkait dengan persoalan itu, sampai berita ini diterbitkan.
Tentunya pada bagian ini diduga kuat terindikasi terjadinya persengkongkolan antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK, Pokja/ULP, PPHP dan bendahara pada kedua kegiatan ini. Kedua kegiatan TA 2017 lalu, diduga banyak menyerempet rambu. Banyak pihak yang menuding jika penganggaran kendaraan unit PKP-PK Foam tender type IV dan pengadaan AC Floor Standing tersebut, hanya sekedar menghambur-hamburkan keuangan daerah dan menjadi lahan bancakan oleh segelintir oknum –oknum yang terciprat didalamnya. Untuk itu pihak aparat hukum diminta untuk turun segera, mengusut tuntas praktek-praktek nakal oleh segelintir oknum yang memanfaatkan anggaran Negara untuk dijadikan bancakan. Mata rantai permainan itu akan terus menggurita, jika hal ini terus dibiarkan. Untuk itu kita tungu gerakan pihak aparat hukum untuk memutus mata rantai permainan ini.