TRILOGI, PARIMOUT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui koordinator wilayah Sulawesi Tengah bidang koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsugah), Nexio Helmus melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pencegahan korupsi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Selasa lalu (4/9/2018).
BACA JUGA : SENGKARUT BERTUAN LELANG IRIGASI
Nexio tidak datang sendiri, ia didampingi fungsi pencegahan korupsi KPK RI, Hery Nurdin selaku kordinator wilayah Sulawesi Tenggara. Sebelum melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Parimo, keduanya didampingi Sekda Parigi Moutong H Ardi SPd MM meninjau langsung proses pelayanan perizinan di kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) serta Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Sekretariat Daerah Kabupaten Parimo.
Ada delapan sektor yang dimonitor dan dievaluasi KPK, yaitu sektor perencanaan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan terpadu, pengelolaan dana desa, pengawasan melalui Inspektorat, pengelolaan manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah.
Nexio mengatakan, monev tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa sistem tata kelola keuangan serta sektor lain yang memiliki dampak pada pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik. Monev itu juga didasarkan pada Pepres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategis Nasional Pencegahan Korupsi. Selama ini katanya banyak aksi pencegahan yang dilakukan Pemerintah daerah di Indonesia hanya berorientasi pada output, belum sampai pada outcome.
“Kedatangan kami ini bagaimana mencoba agar tata kelola dalam sistem pencegahan berjalan baik. Kalau memang belum baik, kita berikan masukan sistem itu menjadi lebih baik,”kata Nexio ditemui usai menggelar pertemuan dengan Pemda Parimo di Kantor Bupati, Selasa (4/9/2018).
Nexio menampik anggapan bahwa kedatangan mereka ke Kabupaten Parimo karena ada pemantauan khusus. “Kedatangan kami ini nuansanya positif dan semua simultan seluruh pemerintah daerah. Tidak mesti ada kegiatan khusus di Parigi Moutong, itu sama sekali tidak ada. Kita mencoba hadir disini selain melihat output, juga ingin memastikan apakah aksi pencegahan tindak pidana koruspi itu sudah berjalan atau belum. Yang sudah ada dipertahankan, yang belum ada, kami berikan rekomendasi untuk diciptakan,”paparnya.
Nexio menjelaskan, dari hasil monev yang dilakukan, tata kelola keuangan di Kabupaten Parigi Moutong sudah berjalan, hanya saja perlu ada integrasi dan sinkronisasi perencanaan penganggaran. Ia memberikan catatan terhadap OPD Bappelitbangda dan BPKAD yang harus dibuat aksi pencegahan. “Misalnya ada fitur-fitur aplikasi perencanaan, pendapatan dan keuangan yang harus terpadu dengan perencanaan. Kedepan ini akan kami monitor progresnya apakah aksi itu dilaksanakan atau tidak,”ujarnya.
Terkait LHP Keuangan Pemda Parigi Moutong yang hingga kini masih memperoleh opini wajar dengan pengecualian dari BPK RI, Nexio mengaku telah merekomendasikan kepada Pemda Parigi Moutong untuk melakukan penataan sistem tata kelola aset. Untuk memaksimalkan aksi pencegahan tindak pidana korupsi, KPK telah meluncurkan aplikasi MCP atau Monitoring Centre for Prevention yang dapat digunakan Pemerintah daerah sebagai tools pencegahan korupsi. Dengan aplikasi tersebut pemerintah daerah bisa menyampaikan laporannya tanpa harus menunggu tim dari KPK datang untuk melakukan monitoring.
Nexio meminta Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui peran Inspektorat proaktif mengisi laporan dengan mengentri data laporan ke dalam aplikasi tersebut. “Apa yang sudah dikerjakan oleh OPD harus selalu di update melalui admin MCP yang ada di Inspektorat. Penuhi semua kriteriannya dan lengkapi dengan evidence, sehingga KPK tinggal memantau dan menyimpulkan,”kata Nexio yang sebelumnya menggelar pertemuan dengan sejumlah OPD di kantor Bupati.
Ia juga mengingatkan aparatur Pemerintah di Kabupaten Parigi Moutong agar berhati-hati terhadap pengelolaan keuangan Negara. Menurutnya, sepanjang sistem pencegahan tindak pidana korupsi di daerah ini dilaksanakan dengan baik, tim penindakan KPK tidak akan kesini. “Asal mau memperbaiki sistem, tim penindakan tidak akan kesini. Ingat, kasus 41 orang anggota DPRD Kota Malang ditetapakan tersangka dan ditahan KPK. Itu kasus suap APBD-P Kota Malang tahun 2015 silam dan terungkap tahun 2018. Jadi kalau ada niat jahat hentikan dari sekarang. Kalau ini dianggap hanya sebatas teori, nanti waktu yang akan menjawab,”ujar Nexio mengingatkan.
(HUMAS)
Good post and right to the point. I don’t know if
this is actually the best place to ask but do
you guys have any thoughts on where to employ some professional writers?
Thx 🙂