Dunia politik Sulawesi Tengah kembali diguncang dengan kabar terbaru dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Sekretaris Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng, Dra. Anayanthy Sovianita, M.Si (AS), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020. Penetapan ini menyusul penahanan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu, Sakila Labenga, oleh tim penyidik Kejati Sulteng.
Penetapan AS sebagai tersangka diumumkan oleh tim penyidik Kejati Sulteng pada 25 Juli 2024 lalu. Keputusan ini berdasarkan surat perintah penyidikan No.04/P.2/Fd.1/07 yang ditandatangani oleh Asisten Pidana Khusus (AS-PIDSUS) Andi Panca Sakti, SH.
Baca Juga : Operasi Malam Tangkap Buronan | Kejati Sulteng Berhasil Ringkus Tersangka Korupsi !
Penyidik juga didukung oleh kesaksian mantan Pegawai Bawaslu, RM, pada tanggal 30 Juli 2024, serta sejumlah saksi lainnya yang memperkuat dugaan korupsi tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Sofyan, SH, mengkonfirmasi bahwa hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara sekitar Rp900 juta dari total anggaran kurang lebih Rp56 miliar.
“Sekretaris Bawaslu AS telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil audit BPKP yang menemukan kerugian negara sekitar Rp900 jutaan dari total anggaran kurang lebih Rp56 miliar,” ujar Laode Sofyan.
Baca Juga : Bongkar! Kejati Sulteng Luncurkan Program Jaga Dana Desa | Strategi Baru Melawan Korupsi di Desa!
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat yang terjerat kasus korupsi di Indonesia, khususnya dalam pengelolaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik. Proses hukum terhadap AS akan terus berjalan, dan masyarakat berharap adanya transparansi serta keadilan dalam penanganan kasus ini.
Penyelidikan kasus korupsi ini dimulai setelah BPKP menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam penggunaan dana hibah Pilkada 2020 di Sulawesi Tengah.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan pemilihan kepala daerah yang adil dan transparan. Namun, audit menunjukkan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp900 juta.
Selain AS, tim penyidik juga masih mendalami peran sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020.
Baca Juga : Korupsi Gelap Hutan Sawit Morowali
Dalam perkembangan terbaru, masyarakat Sulawesi Tengah menunjukkan respons yang beragam. Banyak yang berharap penegakan hukum dapat berjalan adil tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Transparansi dalam proses hukum ini menjadi harapan besar masyarakat untuk memastikan bahwa dana publik digunakan dengan benar dan bertanggung jawab.
Penanganan kasus ini juga menjadi perhatian nasional, mengingat pentingnya kejujuran dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berjanji akan bekerja keras untuk menuntaskan kasus ini secepat mungkin, sehingga memberikan kejelasan dan keadilan bagi masyarakat.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana hibah dan anggaran negara. Pemerintah diharapkan dapat memperkuat sistem audit dan pengawasan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Kata kunci utama, korupsi Bawaslu Sulteng, muncul sembilan kali dalam artikel ini, mengoptimalkan visibilitas artikel dalam pencarian online. Dengan ini, diharapkan berita ini dapat menjangkau lebih banyak pembaca dan memberikan informasi yang mendalam mengenai kasus dugaan korupsi di Bawaslu Sulawesi Tengah.