Operasi penangkapan buronan (Tangkap Buronan) yang dilancarkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Tolitoli pada Kamis malam berhasil menangkap Amrin (48), seorang tersangka yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sumbawa. Tersangka terlibat dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Desa Labuhan Lambu, Kecamatan Tarano, pada tahun 2019.
Amrin, yang selama tiga bulan terakhir menghindari kejaran pihak berwajib, akhirnya diringkus dalam sebuah operasi yang dramatis di Tolitoli.
Kajari Toli-toli mengungkapkan bahwa tersangka telah menerima uang sebesar 170 juta rupiah dari Kepala Desa dalam proses pengadaan tanah tersebut. Setelah pemanggilan resmi sebanyak tiga kali diabaikan oleh tersangka, status DPO ditetapkan untuknya.
Baca Juga : Bongkar! Kejati Sulteng Luncurkan Program Jaga Dana Desa | Strategi Baru Melawan Korupsi di Desa!
Penangkapan ini tidak lepas dari kerjasama erat antara berbagai elemen penegak hukum. Tim Intelijen Kejati Sulteng yang terdiri dari Nyoman Purya, S.H., M.H., Abdul Munir, S.H., Azwar Anas, S.Kom, dan Harry Adhyaksa, bergabung dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejari Tolitoli untuk memastikan bahwa Amrin dapat diamankan tanpa insiden.
Kasus Pengadaan Tanah
Kasus korupsi ini berawal dari pengadaan tanah di Desa Labuhan Lambu pada tahun 2019. Dalam prosesnya, Amrin diduga menerima uang suap sebesar 170 juta rupiah untuk memperlancar pengadaan tersebut.
Penyidikan mengungkap bahwa uang tersebut berasal dari Kepala Desa, yang menjadi bagian dari kesepakatan gelap untuk menyelesaikan pengadaan tanah secara ilegal.
Setelah berhasil diamankan, Amrin segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : Capaian Kinerja Kejati Sulteng Tahun 2024 Menuju Indonesia Emas: Penegakan Hukum Melesat!
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam tindakan korupsi ini mendapatkan hukuman yang setimpal.
Kajari Tolitoli menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku kejahatan korupsi bisa diadili dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Operasi penangkapan ini menjadi contoh konkret dari sinergi antar instansi penegak hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Baca Juga : Transformasi Layanan Publik | Kejati Sulteng Resmikan Aplikasi SILAT untuk Permudah Pengiriman Surat
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Negeri Tolitoli menunjukkan bahwa kerja sama yang baik dan koordinasi yang efektif dapat membawa hasil yang signifikan dalam upaya penegakan hukum.
Dengan penangkapan ini, diharapkan proses hukum terhadap Amrin dapat berjalan lancar dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya.