Sejak tahap awal, tender Proyek Rekontruksi Jalan Akses Danau Lindu di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah ditenggarai sarat masalah. Penetapan pemenang tender proyek senilai Rp89,87 miliar diselimuti banyak kejanggalan.
Dokumen tender milik PT Sarana Multi Usaha disebut-sebut banyak manipulatif. Terbongkarnya dokumen tender pemenang proyek itu, menunjukan bahwa ada “Skenario Dibalik Tender Akses Danau Lindu”.
Pada bulan Mei 2022 lalu, Satuan Kerja PJN wilayah I melalui PPK 1,6 berencana melaksanakan Rekontruksi Jalan Akses Danau Lindu di Ruas Jalan Sadaunta – Lindu sejauh 17 Kilometer.
Rencana itu telah tertuang dalam dokumen tender Nomor :02/Dok-Tender/A6 Rekon.Jln.Lindu/JICA/P.50/2022, pertanggal 30 Agustus lalu.
Model dokumen pemilihan pengadaan pekerjaan kontruksi tersebut dilakukan dengan metode tender, Prakualifikasi dua file dengan sistem harga terendah ambang batas kontrak dan harga satuan.
Untuk pengadaan pekerjaan kontruksi proyek senilai Rp89,874.295.000 itu dilakukan oleh Kelompok Kerja Pemilihan 50 BP2JK wilayah Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2022-2023.
Pada proses tender yang diikuti sebanyak 106 peserta tersebut, hanya dua perusahaan yang dinyatakan lulus syarat kualifikasi tender.
Yaitu PT Sarana Multi Usaha dengan nilai penawaran terendah sebanyak Rp79,589.534.000, dan PT Marinda Utama Karya Subur dengan nilai penawaran sebesar Rp83,580.777.000. Penetapan pemenang perusahaan kontraktor asal Kota Blitar, Provinsi Jawa Timur itu kemudian dinilai janggal.
“Ditemukan ada sejumlah dokumen yang menjadi syarat tender tidak sesuai, tapi kenapa kemudian dimenangkan. Ada apa ini ?” tanya Kordinator Koalisi Rakyat Anti Korupsi atau KRAK Sulawesi Tengah, Harsono Bareki yang didampingi Peneliti KRAK, Abd Salam.